JURNALISWARGA.ID | KONUT – SULTRA
Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan yang terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, Kejati Sultra serta KPH Laiwoi Utara, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 menghentikan Tambang Nikel Illegal dan mengamankan 11 Orang (Pelaku), 4 Unit Excavator serta 2 Unit Mobil Double Cabin yang diduga digunakan untuk menambang Nikel secara Illegal di dalam Kawasan Hutan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tim Balai Gakkum Wilayah Sulawesi masih memeriksa dan mengambil keterangan dari 11 Orang (Pelaku) itu.
“KLHK berkomitmen dan serius untuk menegakkan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami akan menindak tegas Pelaku kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan biar ada efek jera,” Ujar Dodi Kurniawan Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Jumat (12/08/2022).
Lebih lanjut, Dodi Kurniawan mengatakan bahwa penanganan Pelaku menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen Pemerintah untuk menegakkan hukum dapn menindak Pelaku Pertambangan Illegal.

Sementara itu, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK – Polhut Ahli Utama Sustyo Iriyono menjelaskan bahwa Kejahatan Pertimbangan Illegal, termasuk Nikel merupakan Kejahatan Luar Biasa dan Terorganisir, pasti banyak Pihak lainnya yang terlibat, termasuk Pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil Tambang illegal.

“Kami akan terus memburu Aktor Intelektual di balik kasus ini. Kami ingatkan kembali kepada para Pelaku Kejahatan Lingkungan dan Kehutanan, Khususnya Tambang Illegal. Kami tidak akan pernah berhenti untuk menindak Pelaku Kejahatan yang mendapatkan keuntungan Pribadi di atas Kerusakan Lingkungan, Penderitaan Masyarakat serta Kerugian Negara. Pelaku Kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan Pribadi dengan melanggar hukum,” Tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Amin, S.H.,M.H Kepala Seksi Wilayah I.Makassar Balai Gakkum Sulawesi menerangkan bahwa sebelumnya Kegiatan Operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas Penambang Nikel dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim bergerak ke Lapangan dan menemukan adanya 4 Excavator yang diduga digunakan untuk menambang Nikel secara Illegal dan 2 Unit Mobil Double Cabin yang dipakai untuk mendukung Kegiatan Operasional Penambangan Nikel di dalam Kawasan Hutan tersebut.

“Dalam Kegiatan tersebut Tim juga berhasil mengamankan 11 Orang (Pelaku) yang saat ini masih dalam proses pengambilan keterangan oleh Balai Gakkum Wilayah Sulawesi serta 4 Unit Excavator dan 2 Unit Mobil Double Cabin,” Tambahnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Balai Gakkum Wilayah Sulawesi).








