JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memastikan manfaat berbagai program perumahan pemerintah dapat dirasakan masyarakat secara utuh. Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR.
Penandatanganan SEB berlangsung di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri ATR/BPN Nusron menegaskan, percepatan sertipikasi menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat tidak hanya mendapatkan rumah yang layak, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
“Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya. Dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.
SEB tersebut mengatur sinergi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari penyediaan data, fasilitasi proses pendaftaran, hingga verifikasi data penerima manfaat. Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung proses pendaftaran tanah agar berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Program sertipikasi tanah bagi MBR mencakup tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Klaster Mandiri.
Menteri Nusron menyampaikan, Kementerian ATR/BPN saat ini memprioritaskan penyelesaian sertipikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.
“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015–2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelas Nusron.
Menurutnya, percepatan sertipikasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung keberlanjutan program perumahan nasional.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan pentingnya validasi dan kalibrasi data penerima manfaat agar program sertipikasi benar-benar tepat sasaran.
Ia menyebutkan, verifikasi data perlu dilakukan secara bersama-sama oleh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan BRI.
“Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” ujar Maruarar.
Sinergi lintas sektor tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam mempercepat proses legalisasi aset masyarakat sekaligus meningkatkan akurasi penerima manfaat program pemerintah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin terintegrasi dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat. Sertipikasi tanah diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap berbagai fasilitas pembiayaan serta meningkatkan nilai manfaat aset yang dimiliki.
Langkah percepatan ini sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam mewujudkan program perumahan yang lebih inklusif, tepat sasaran, dan memberikan kepastian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai daerah. (Red/nR)
Sumber informasi: Klik disini >>> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (21/7/2026).
