Home / Mentawai

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:29 WIB

CV Pustaka Teknik Bantah Terlibat dalam Dugaan Makelar Proyek Jalan KM 5 di Mentawai

MENTAWAI, JURNALISWARGA.ID – Menanggapi berbagai pemberitaan di media online tanggal 19 September 2025, pihak CV Pustaka Teknik akhirnya angkat bicara.

Direktur CV Pustaka Teknik, Supriandi, membantah keras tudingan yang menyebut perusahaannya terlibat dalam praktik percaloan atau makelar proyek pembangunan jalan di Desa Tuapejat, Kecamatan Mapadegat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Kami menegaskan, CV Pustaka Teknik sama sekali tidak terlibat dalam praktik makelar proyek seperti yang diberitakan. Seluruh kegiatan usaha kami dilakukan secara profesional, transparan, dan mengikuti mekanisme lelang elektronik melalui LPSE,” ujar Supriandi dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Menurut Supriandi, pihaknya tidak pernah berkomunikasi atau menjalin kesepakatan dengan pihak mana pun di luar jalur resmi pengadaan barang dan jasa. Ia juga membantah pernah berhubungan dengan oknum berinisial VK yang disebut dalam berita sebelumnya.

Baca Juga:  Ketum BPI KPNPA RI Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Listyo Sigit, Polri Lemah Ungkap Skandal Pagar Laut

“Tidak pernah ada komunikasi, pertemuan, ataupun kerja sama dengan pihak berinisial VK maupun pihak lain yang disebut-sebut dalam pemberitaan itu. Kami juga tidak mengetahui adanya permintaan atau tawaran proyek seperti yang ditulis,” tegasnya.

Supriandi menambahkan, CV Pustaka Teknik mendukung penuh langkah aparat penegak hukum jika memang dilakukan pemeriksaan untuk menjernihkan persoalan tersebut. Pihaknya siap memberikan data dan dokumen resmi agar publik mendapat informasi yang sebenarnya.

Baca Juga:  Kapolres Bogor Raih Penghargaan Kapolri Dalam Hal Pelayanan Prima Dan Predikat Zona Integritas Terbaik 2024

“Kami menghormati proses hukum dan siap memberikan klarifikasi kepada instansi terkait. Yang kami inginkan hanya keadilan dan pemberitaan yang berimbang, agar nama baik perusahaan tidak dirugikan,” jelasnya.

Melalui hak jawab ini, CV Pustaka Teknik berharap media massa dapat menayangkan klarifikasi mereka sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap asas keberimbangan informasi publik.

“Kami percaya media tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan prinsip keberimbangan dalam menyajikan informasi. Jangan sampai publik disesatkan oleh isu yang tidak berdasar,” pungkas Supriandi.

Share :

Baca Juga

Mentawai

TB Rahmad Sukendar: Tidak Ada Toleransi, Penegak Hukum Harus Ungkap Aktor Besar di Balik Kasus Mentawai!
Lewat ke baris perkakas