Jurnaliswarga.id | Torut – Masyarakat di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) terkhusus Polsek Sesean dapat melaporkan langsung Peristiwa Kejahatan maupun Keluhan melalui Nomor WhatsApp (WA) 0812-8257-1997 lewat Program Japri Kapolres Toraja Utara serta Nomor WhatsApp (WA) 0821-9388-1119 Japri Kapolsek Sesean.

Program Japri Kapolres dan Kapolsek tersebut disosialisasikan langsung oleh Kapolsek Sesean didampingi Wakapolsek Sesean kepada Masyarat disela Pelaksanaan Tugas Patroli Rutin.
Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K, melalui Kapolsek Sesean Iptu Damianus Nisa, berharap Program Japri Kapolres dan Kapolsek dapat lebih meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

“Masyarakat jangan Sungkan-sungkan untuk Melapor melalui Nomor WA tersebut. Setiap Pesan ataupun Panggilan yang diterima nantinya akan langsung direspon, sehingga Pengaduan bisa dituntaskan dengan Cepat,” Katanya, Senin (14/11/2022).
“Silahkan Nomor tersebut disimpan. Apapun masalah Kamtibmas, Silahkan Lapor ke Nomor WA tersebut,” Sambung Kapolsek.

Menurutnya, Setiap Pengaduan yang masuk melalui Nomor WA tersebut akan diterima langsung oleh Kapolres dan Dirinya, Cara kerjanya saat adanya Laporan ataupun Keluhan Warga, Hal tersebut langsung diteruskan kepada Personel Piket untuk kemudian ditindak lanjuti secara Cepat, Tuturnya.
Kapolsek mengaku, Program Japri Kapolres dan Kapolsek merupakan salah satu Program Transformasi Pelayanan Publik dalam mendukung Kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yakni Transformasi menuju Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).

Kapolsek berharap dengan adanya Nomor WA tersebut, Personel dapat meningkatkan Pelayanan dengan merespon dengan Cepat dan Baik setiap Pengaduan yang disampaikan oleh Masyarakat.
“Kita harapkan Program Japri Kapolres dan Kapolsek ini dapat membantu Masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)