JURNALISWARGA.ID | KONSEL– Dilansir dari Pemberitaan di Media Online, Kapolres Konawe Selatan (Konsel) AKBP Wisnu Wibowo, S.H., S.IK., M.Si di tuduh Menerima Kucuran Dana Puluhan Juta Rupiah Tiap Bulan dari Perusahaan Pertambangan Nikel PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang ada di Kabupaten Konsel. Dimana dalam Pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa Kucuran Dana yang dikeluarkan oleh Pihak PT. WIN kepada Kapolres Konsel ssbagai Upaya Pihak Perusahaan mengamankan Akrifitas Pertambangannya.
Menanggapi beredarnya Pemberitaan tersebut, Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, S.H., S.IK., M.Si dengan Tegas membantah Tuduhan yang tanpa dasar, menuduh bahwa Kapolres Konsel menerima Kucuran Dana Pulutan Juta Rupiah Tiap Bulan.
“Selama kurang lebih Dua (2) Tahun Saya bertugas sebagai Kapolres Konsel, Saya tidak pernah Menerima atau bahkan Meminta kepada Pihak Perusahaan manapun yang berinvestasi di Kabupaten Konsel termasuk PT. WIN untuk memberikan sesuatu Barang ataupun Uang kepada Saya,” tegas Kapolres Konsel kepada Awak Media saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (23/01/2024).
Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, S.H., S.IK., M.Si juga mengatakan bahwa Pihak Polres Konsel justru mendukung adanya Investasi yang ada di Wilayah Kabupaten Konsel karena dapat meningkatkan Perekonomian yang ada di Kabupaten Konsel.
“Kita ini Polri justru mendukung Pihak Investor yang datang di Kabupaten Konsel, karena dapat meningkatkan Perekonomian Masyarakat, bukan malah sebaliknya Meminta Perusahaan untuk memberikan Setoran kepada Kita, itu tidak benar,” tukas AKBP Wisnu Wibowo.
Berkaitan dengan adanya Tindakan Pidana Penyerobotan Lahan Masyarakat oleh Pihak PT. WIN, Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, S.H., S.IK. , M.Si mengatakan bahwa Pihak Penyidik yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Henryanto Tandirerung, S.TrK, S.IK telah melakukan Pengecekan Lokasi bersama-sama Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konsel dan Hasilnya adalah Tidak ditemukan adanya Penyerobotan Lahan Masyarakat oleh Pihak PT. WIN.
“Untuk Perkara Penyerobotan Lahan yang dituduhkan kepada Pihak PT. WIN, Pihak Penyidik telah melakukan Pengecekan Lapangan bersama-sama Pihak BPN Kabupaten Konsel dan Hasilnya bahwa Lokasi yang dilaporkan tentang adanya Penyerobotan Lahan adalah masih dalam Konsesi Lahan IUP PT. WIN,” jelas Kapolres Konsel.
Sementara itu, secara terpisah kepada Media ini, Kasat Reskrim AKP Henryanto Tandirerung, S.TrK, S.IK menjelaskan bahwa Pihaknya saat ini sedang menangani Perkara yang dilaporkan oleh Pihak PT. WIN tentang Tindak Pidana Menghalang-halangi Aktifitas Pertambangan.
“Saat ini, Kami tengah menangani Kasus Pidana yang dilaporkan oleh Pihak PT. WIN yaitu Tindak Pidana menghalang-halangi Aktifitas Pertambangan dan Proses Penyidikan sedang berjalan,” jelas AKP Henryanto Tandirerung.
Kasat Reskrim Polres Konsel juga menyampaikan bahwa Latar belakang dari adanya Penghalangan Aktifitas Pertambangan tersebut adalah Warga Masyarakat menuduh Pihak PT. WIN melakukan Penyerobotan Lahan Masyarakat dan Pencemaran Lingkungan akibat dari Aktivitas Pertambangan.
“Untuk Penyerobotan Lahan yang dituduhkan ke Pihak PT. WIN, Kami sudah melakukan Pengecekan Lahan bersama BPN Konsel dan hasilnya Pihak PT. WIN dalam melakukan Aktifitasnya masih dalam Lahan IUP-nya, sedangkan untuk Pencemaran Lingkungan kita masih menunggu Hasil dari Uji Laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup yang mana pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 yang lalu telah dilakukan Pengambilan Sample untuk dilakukan Uji Laboratorium,” terang Kasat Reskrim Polres Konsel.
Di tempat berbeda, Direktur PT WIN melalui Kuasa hukumnya Samsuddin juga mengatakan bahwa Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (IPPMI) Konawe Selatan (Konsel) di Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI pada hari Senin tanggal tanggal 22 Januari 2024 adalah di nilai mengada-ngada oleh Pihak Managemen PT. WIN.
“PT. WIN di dalam melakukan Aktifitas Pertambangan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel tidak pernah melakukan Penyerobotan Lahan, kalaupun ada yang merasa Lahannya di Serobot oleh Pihak Perusahaan sudah pasti Perusahaan ini sudah di gugat secara Keperdataan dan sampai hari ini juga tidak ada Laporan Masyarakat ke Polres Konsel tentang Penyerobotan Lahan serta Perusahaan dalam melaksanakan Aktifitas Penambangan terlebih dahulu telah melakukan Pembebasan Lahan seperti yang diamanahkan dalam Pasal 136 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” ungkapnya dalam Press Rilisnya yang di terima Media Jurnaliswarga.id melalui pesan WhatsApp.
“Terkait apa yang di sampaikan oleh IPPMI Konsel itu adalah Tidak benar dan mengandung Hoaks,” pungkas dan tutup Samsuddin sebagai Kuasa Hukum PT. WIN.
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).