Home / Bogor Kota

Senin, 19 Desember 2022 - 20:03 WIB

DPRD Kota Bogor Evaluasi Kehadiran BEAM

HUMPROPUB,(MGA) – Kehadiran sepeda listrik berbayar BEAM di Kota Bogor mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Bogor. Hal tersebut dikarenakan, kehadirannya dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto menerangkan, halte atau tempat parkir sepeda listrik BEAM telah menyalahi perda terkait fungsi trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki. Terlebih, pihak BEAM membangun tempat parkir baru di trotoar yang berlokasi di depan gedung DPRD Kota Bogor tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan.

“Di pasal 1 Perda Tibum jelas berbunyi bahwa trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk parkir sepeda listrik,” tegas Iwan, Senin (19/12).

Baca Juga:  Pastikan di 2024 Bisa Digunakan, Komisi IV SIdak Pembangunan Sekolah Satu Atap

Sedangkan ketentuan lainnya terkait Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan fasilitas umum lainnya disebutkan oleh Iwan telah diatur didalam pasal 5 sampai pasal 9.

Iwan pun mendorong Pemerintah Kota Bogor, Satpol-PP dan Dishub untuk segera mengevaluasi BEAM. Karena banyak aduan dari masyarakat bahwa para pengguna BEAM juga sering meninggalkan kendaraannya di sembarang tempat, sehingga mengganggu kenyamanan warga lainnya.

“Kami tidak alergi inovasi, tetapi kami berharap inovasi yang ada sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Investor tidak boleh semena-mena dan harus memikirkan dengan seksama sebab – akbiatnya,” tegas Iwan.

Baca Juga:  Publikasi Kinerja Pelayanan Adminduk Inovatif dan Unggul Disdukcapil Kabupaten Bogor

Lebih lanjut, Iwan menilai pengawasan terhadap pengguna BEAM masih terbilang minim. Karena penggunanya banyak yang masih dibawah umur, sedangkan resiko dari pengguna tersebut sangat tinggi, mengingat kendaraan tersebut melintas di trotoar dan jalanan.

“Kalau kita lihat di sekitaran Kebun Raya itu kan trotoarnya tinggi. Kalau penggunanya tidak mahir dalam mengendarai, bisa saja terjatuh dan menyebabkan kecelakaan. Jadi dari segi pengawasan juga perlu menjadi sorotan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bogor Kota

Anggota DPRD Kota Bogor Dapil Bogor Utara, Mengapresiasi PANWASCAM

Bogor Kota

Smart : Hj. Hakanna Pengusaha dan Politisi, Caleg PAN Dapil Bogor Selatan Siap Membawah Aspirasi warga Menuju DPRD Kota Bogor 2024

Bogor Kota

Komandan Korem 061/SK Brigjen TNI Rudy Saladin Pimpin Apel Gabungan PAM VVIP RI.1

Bogor Kota

Komisi I dan BPN Serahkan Sertifikat PTSL di Ruang Paripurna

Bogor Kota

Kefas Hervin Devananda,S.Th : ‘Sistem  PPDB Harus Dievaluasi Total!’ 2023

Bogor Kota

Wakil Walikota Bogor Drs.H. Dedie A. Rachim MA Melepas Kontingen STI Kota Bogor

Bogor Kota

Komisi II Gelar Raker Dengan Pemkot Bogor, Bahas Pengelolaan GOM dan Taman Manunggal

Bogor Kota

Kerja Sama Bidang Kesehatan Jadi Fokus Utama Hubungan ASEAN-India
Lewat ke baris perkakas