Home / Bogor Kota

Selasa, 15 November 2022 - 18:15 WIB

DPRD Kota Bogor Usulkan Raperda Prakarsa Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

HUMPROPUB, (MGA) – DPRD Kota Bogor, menggelar rapat paripurna internal dengan agenda pembahasan usulan Raperda Usul Prakarsa tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Selasa (15/11).

Juru bicara Bapemperda DPRD Kota Bogor, Gilang Gugum Gumelar, menyamapaikan Urgensi penyusunan Rancangan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Bogor didasarkan bahwa selama ini landasan hukum dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Bogor belum ada regulasi daerah yang mengaturnya.

“Kebutuhan payung hukum di daerah yang memberikan penguatan bagi pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan baik formal, informal maupun non formal dengan berbagai metode dan aplikasinya maka diperlukan regulasi yang mengaturnya,” jelas Gilang.

Baca Juga:  Pangdam Hasanuddin Cek Kesiapan Operasi Satuan Yonkav 10/Mendagiri

Lebih lanjut, Gilang memaparkan latar belakang dari Raperda ini adalah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara merupakan tanggung jawab negara dan warga negara untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Adapun sasaran yang ingin diwujudkan adalah agar nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan sehari-hari maupun kehidupan
kenegaraan sehingga dipedomani dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Atas laporan Bapemperda ini, fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor pun menyampaikan pandangannya melalui Pandangan Umum (PU) gabungan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor yang disampaikan oleh Rizal Utami dari Fraksi PPP.

Dalam penyampaiannya, Rizal mengatakan bahwa fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor menyetujui Usul Prakarsa Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Namun, perlu adanya penyempurnaan dan kajian lebih lanjut khususnya seperti masukan fraksi-fraksi antara lain pengertian Pancasila misalnya. Sejauh studi yang dilakukan, belum ada definisi peraturan perundang-undangan mengenai apa yang didefinisikan Pancasila. Namun tentu nanti bisa dipertimbangkan untuk merumuskan definisi yang mengacu pada literatur sejarah dan pandangan ahli.

Baca Juga:  Sambangi Kantor KPU Kota Bogor, Komisi I Pastikan Pemilu Berjalan Lancar

“Hal-hal luhur di atas dalam Pembukaan UUD 1945 harus menjadi pedoman dan disosialisasikan di publik. Hal ini yang kemudian melandasi inisiasi Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” jelas Rizal.

Atas terselenggaranya paripurna internal ini, seluruh anggota DPRD Kota Bogor pun menyetujui agar usul prakarsa Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan agar bisa dibahas lebih lanjut dan masuk kedalam Propemperda.

Share :

Baca Juga

Bogor Kota

Festival surken pertama di kota Bogor

Bogor Kota

Visions of Peace Initiative Rayakan Hari Anak Internasional 2023

Bogor Kota

LSM MITRA RAKYAT BERSATU KOTA BOGOR SANGAT BANGGA DENGAN KETUA UMUM LSM MRB YANG TELAH MENJADI ADVOKAD HUKUM

Bogor Kota

Perumusan Raperda Perlindungan Lansia DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Masyarakat 2023

Bogor Kota

Gelar Raker, Komisi I DPRD Kota Bogor Carikan Kantor Baru Untuk KPU dan Bawaslu Kota Bogor

Bogor Kota

Terkait Kekosong Bimas Kristen Jawa Barat, Ketua Pewarna Jabar Angkat Bicara

Bogor Kota

Tasyakuran Relawan Pamoyanan di Pesantren Babakan Rohmat Sukadiri kelurahan Pamoyanan
Pukat Nusantara Gelar Job Fair Bersama FBKK dan IBIK kesatuan 2024

Bogor Kota

Pukat Nusantara Gelar Job Fair Bersama FBKK dan IBIK kesatuan 2024
Lewat ke baris perkakas