Kendari – Jurnaliswarga,id. Tim Unit Reskrim Polsek Baruga Kota Kendari berhasil menangkap Pelaku Pencurian Spesialis Alat Pertukangan di Kota Kendari dimana pelakunya berjumlah 3 (tiga) orang dan 2 (dua) orang pelaku berhasil ditangkap serta 1 (satu) orang pelaku berhasil melarikan diri (DPO)
Kedua orang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MFP (29) hari Selasa, 29/03/2022 pukul 10.30 Wita dan H (19) hari Kamis, 31/03/2022 pukul 23.30 Wita, sedangkan satu pelakunya berinisial E masih (DPO) dalam pengejaran Tim Unit Reskrim Polsek Baruga Kota Kendari.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap, berdasarkan penyelidikan atas rekaman kamera pemantau (CCTV) yang berada di lokasi kejadian (TKP),” ungkap AKP Umar, SH saat konferensi pers di Lobby Polsek Baruga Kota Kendari, Selasa (05/04/2022) pukul 10.00 Wita.
Lanjut, kata Kapolsek Baruga AKP Umar, SH bahwa pencurian dilakukan kedua pelaku disebuah gudang penyimpanan alat-alat pertukangan yang berada di Jalan By Pass Wayong Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga pukul 22.00 Wita (28/03/2022).

Adapun Kronologis kejadian, kata Kapolsek Baruga awalnya kedua pelaku MFP (29) dan E (DPO) menyewa 1 unit mobil rental dengan menjaminkan identitas pelaku dan 1 (satu) buah sepeda motor yang juga merupakan barang hasil curian, kemudian kedua pelaku dengan mobil rental tersebut menjemput temannya H (19)di salah satu hotel Jl. Pasar Baruga lalu menuju ke tempat sasaran yaitu gudang penyimpanan alat-alat pertukangan milik korban berinisial S (56), sesampainya ditempat tersebut pelaku langsung memarkir mobil yang dikendarai didepan gudang dan ketiga orang pelaku turun bersama-sama membongkar pintu gudang kemudian mengambil satu persatu barang yang berada didalamnya serta menaikkan ke mobil lalu meninggalkan tempat dengan membawa barang tersebut dan menurunkan bersama-sama ke suatu rumah kosong.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku pencurian tersebut berupa : 1 Set mesin diesel 12 PK merk Kubota warna merah gandeng dinamo listrik; 2 Unit mesin bor tangan merk Makita; 1 Unit mesin las merk Lakoni; 1 Alat pemotong besi merk Modern; 1 Unit mesin pencuci kendaraan; 1 hidrolik pembuka ban mobil; 1 Unit mesin sikap kayu merk Bosch; 1 Meja Somel; 3 Unit pompa air merk Simitsu dan Lakoni serta Alat-alat yang digunakan untuk membongkar pintu gudang menggunakan 1 Kunci Pipa juga 1 Unit Mobil Merk Agya DT 1940 OE untuk memuat barang hasil curian.

Dari pengakuan kedua pelaku kepada polisi, barang-barang yang mereka curi telah dijual ke penadah dan hasilnya dipakai untuk berfoya-foya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka mendekam di dalam sel tahanan Polsek Baruga dan dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 10 Tahun,” tutup Kapolsek Baruga.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.
