Home / Bogor / Pendidikan

Kamis, 14 Oktober 2021 - 04:29 WIB

GmnI Bogor mengecam tindakan “Smack Down” yang dilakukan aparat, dalam menangani demonstran mahasiswa

JURNALISWARGA.ID, BOGOD-Gabungan mahasiswa di kabupaten tanggerang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati, tepat dengan Hari ulang tahun kabupaten tanggerang (13/10/2021)

Tindakan represif yang dilakukan oknum kepolisian kepada mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati tanggerang menuai banyak kecaman.

Wakabid 1 Organisasi DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bogor, Robby Darwis Mengecam Tindakan Represif yang dilakukan oknum kepolisian yang melakukan penertiban dan pengamanan, dengan membanting “Smackdown”, menendang, dan memukuli, mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa.

Dan pula Robby menegaskan untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia menindak tegas oknum tersebut secara tegas dan memberikan hukuman yang sesuai, karna tindakan tersebut tidak sesuai sebagaimana aturan yang Tertera dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 pasal 13, yang dimana dalam proses pengamanan harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, dan pula menghargai asas Praduga Tidak bersalah.

Baca Juga:  Distrik GMBI Kabupaten Bogor Gelar Halal Bilhalal

Dan dalam aksi demonstrasi memperingati HUT Kabupaten Tangerang ke-389, tersebut menjadi insiden yang membuat citra buruk kepolisian kabupaten tanggerang atas terjadinya tindakan represif yang tidak wajar dilakukan dalam penanganan pengamanan aksi demonstrasi, dan dimana dalam kepemimpinan kepolisian yang dikepalai oleh Jendral Listyo s.p yang menjujung tinggi rasa humanis dan pendekatan yang persuasif, menjadi tercoreng karna insiden tersebut.

Baca Juga:  Road Show Pangdam XIV/Hasanuddin : Bersama Basarnas Sigap Atasi Bencana

“Kepolisian harus memberikan tindakan tegas serta sanksi yang telah dilakukan oleh oknum yang tidak sesuai dengan peraturan Kapolri no. 9 , dan pula tindakan tersebut memang lah sah dilakukan apabila dalam keadaan yang darurat, dan saya melihat dalam video yang beredar bahwa mahasiswa tersebut sudah diam di piting, dan tidak melakukan perlawanan kenapa harus di smackdown, dan ditendang kembali dan pula kepolisian harus sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 30 ayat 4 sebagaimana seharusnya kepolisian negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat serta menegakan Hukum ” Pungkasnya Robby Darwis.( Red*/NR)

Share :

Baca Juga

Bogor

APDESI Kabupaten Bogor Hadiri Undangan Upacara Bendera 17 Agustus di IKN

Bogor

AIPBR Gelar Rapat Finalisasi Menyongsong Milad Ke-2 dengan Semangat Kejurnalisan

Propinsi

Presiden Joko Widodo Kukuhkan 68 Anggota Paskibraka 2021

Bogor

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Bogor Gelar Fun Bike Bersama Muspida dan Komunitas Pecinta Sepeda

Bogor

Rapat Koordinasi Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Gelombang 2 Di Kecamatan Ciomas

Bogor

Sat Reskrim Polres Bogor Amankan Tersangka Penggelapan

Bogor

Audensi Dengan KPU, Pengurus DPC Ajwi di Terima Langsung Oleh Ketua KPU Kabupaten Bogor
Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response 2023

Bogor

Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response 2023
Lewat ke baris perkakas