(foto: Warta Ahmadiyah Para pengurus Ahmadiyah Sintang sedang melayani aparat dari Satpol PP Kabupaten Sintang )
Jurnaliswarga.id, Sintang â Eksekusi Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang sejatinya negara hadir memberikan rasa nyaman bagi semua pemeluk agama dalam menjalankan agamanya masing-masing.
Namun ironisnya jutrus negara melalui pemerintah setempat melakukan tindakan eksekusi terhadap bangunan yang sudah ada, dapat diduga bahwa tindakan seperti ini adalah sebuah bentuk tindakan Intoleransi yang bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 tentang kebebasan beragama pada Pasal 29 ayat 2 berbunyi â Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.â lalu apa Jaminan yang diberikan oleh negara melalui permasalahan Jemaat Ahmadiyah di Sintang?

Jika terjadi eksekusi terhadap rumah ibadah maka seharusnya negara hadir dalam memberikan jaminan bagi semua masyarakat dalam menjalankan keyakinan beragama, tetapi yang kita saksikan pemerintah sendiri yang melakukan eksekusi terhadap bangunan milik jemaat Ahmadiyah, kalau ada kekurangan seharusnya diberikan kesempatan atau di arahkan untuk melengkapi atau memperbaiki kekurangan yang ada, jelas Konstitusi kita menjamin kebebasan umat beragama.

Kesabaran bagi Jama’ah Ahmadiyah Sintang patut di apresiasi, betapa tidak meskipun rumah ibadah mereka di eksekusi namun jamaahnya tetap menunjukkan rasa hormatnya kepada petugas yang melakukan eksekusi dengan menyediakan Jamuan bagi petugas eksekus rumah ibadah.
Meja kayu dengan kue dalam piring plastik warna warni diletakkan di depan komplek Masjid Miftahul Huda. Satu dus air mineral pun ada di atasnya.

Cemilan di atas meja kayu tersebut bukanlah konsumsi acara pengajian. Makanan dan minuman yang disediakan anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) pada Jumat pagi (29/01/2022) itu untuk menjamu Satpol PP Pemkab Sintang.
âKami menyuguhkannya untuk Satpol PP,â ujar Sajid Ahmad Sutikno, Mubaligh Daerah Sintang.
Kedatangan Satpol PP ke Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak dijelaskan dalam surat tugas yang dibekalnya untuk melakukan eksekusi pembongkaran bangunan Masjid Miftahul Huda yang dianggap Pemkab Sintang tak berizin. Hal tersebut sebagai tindak lanjut SP3 yang sebelumnya telah diterbitkan Bupati Sintang Jarot Winarno.
âSatpol PP hanya menjalankan tugas Bupati,â ucap Plt. Kasatpol PP Syarif Yasser Arafat.
Kami tidak siap melihat masjid kami dibongkar kata seorang lelaki. Masjid itu kami bangun dari swadaya sendiri, kata jamaah yang lain.
Menurut mereka, selama ini, Masjid Miftahul Huda digunakan untuk peribadahan, baik sholat maupun pengajian. Bahkan setelah dirusak massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sintang pada 3 September 2021, jamaah tetap berusaha memakmurkan masjid walaupun dengan kondisi dinding yang bolong-bolong.

Satpol PP datang bersama Polisi dan Tentara. Beberapa anggota Satpol PP kemudian naik menggunakan tangga ke atap masjid. Mereka lalu membongkar kubah dan menurunkannya. Satu anggota yang lain, menghapus kalimat âLaa ilaaha illallaahu Muhammadar Rasuulullahâ di dinding masjid menggunakan sendok tembok.
âRasanya tidak sanggup melihat kubah masjid diiturunkan,â ucap Ketua JAI Balai Harapan Karsono
Bersamaan dengan eksekusi pembongkaran tersebut, terdengar sholawat nabi yang dibacakan mubaligh dan jamaah masjid.
Sementara itu, Juru Bicara JAI Yendra Budiana mengatakan, bahwa kesabaran dan akhlakul karimah harus tetap diamalkan oleh seluruh anggota Ahmadiyah.
âKesabaran dan akhlak memang tetap harus dikedepankan,â tegasnya.
âKita tidak akan pernah tahu hikmah setelahnya,â pungkasnya.
