KUALA KURUN, JURNALISWARGA.ID – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengambil langkah tegas terhadap PT Jaya Jadi Utama terkait kebun plasma Gumas sebesar 20 persen dari total luas areal perkebunan.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengambil langkah tegas terhadap PT Jaya Jadi Utama. Langkah tersebut berkaitan dengan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas areal perkebunan yang disebut belum direalisasikan.
Tindakan tersebut disebut sebagai upaya memperjuangkan hak masyarakat atas kebun plasma.
Kebun plasma Gumas: pokok persoalan
Sumber berita menyebut lokasi Kuala Kurun dan memuat keterangan bahwa persoalan melibatkan Bupati Gunung Mas serta PT Jaya Jadi Utama. Namun, ringkasan yang tersedia tidak merinci bentuk langkah tegas yang diambil maupun perkembangan realisasi kebun plasma tersebut.
Berita ini dipublikasikan pada 17 Oktober 2026. Data yang tersedia dalam ringkasan menempatkan kewajiban 20 persen dan hak masyarakat sebagai dua pokok informasi utama terkait kebun plasma di Gunung Mas.
Sumber: MMCGumas
Market JurnalisWarga
Temukan produk dan usaha pilihan di Market JurnalisWarga.
