KONSEL | JURNALISWARGA.ID – Polsek Moramo Utara – Polres Konsel melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat bersama Warga Desa Lamokula, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (13/12/2023) sekitar Pukul 08.00 Wita.
Kegiatan Jum’at Curhat tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Lamokula Polsek Moramo Utara AIPDA Alimuddin mewakili Kapolsek Moramo Utara IPDA Agussalim, S.H.
Dalam Giat Jum’at Curhat tersebut, Bapak Irman salah satu Warga Desa Lamokula menyampaikan Curhatan mengenai masih adanya Ternak Sapi yang berkeliaran sehingga memakan Tanaman milik Warga Lain.
Sehubungan dengan Permasalahan tersebut, Kapolsek Moramo Utara IPDA Agussalim, S.H yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Desa Lamokula Polsek Moramo Utara AIPDA Alimuddin akan langsung menindaklanjuti Keluhan Warga Desa Lamokula dengan melaksanakan Patroli di Jalan dan menghimbau kepada Warga yang memiliki Ternak Sapi agar mengandangkan Ternaknya, di gembok serta di beri Makan dan Minum agar tidak berkeliaran dan memakan Tanaman milik Warga Lain.
“Kami akan melaksanakan Patroli di Jalan dan menghimbau kepada Warga yang memiliki Ternak Sapi agar mengandangkan Ternaknya lalu di Gembok serta di beri Makan dan Minum agar tidak berkeliaran dan memakan Tanaman milik Warga Lain,” ujar AIPDA Alimuddin Bhabinkamtibmas Desa Lamokula Polsek Moramo Utara mewakili Kapolsek Moramo Utara.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Desa Lamokula Polsek Moramo Utara AIPDA Alimuddin juga menghimbau Kepada Masyarakat Desa Lamokula agar tidak membakar Hutan dan Lahan pada saat Berkebun karena dapat merusak Lingkungan dan mengganggu Kesehatan.
“Pelakunya juga dapat di Pidana dengan ancaman Hukuman Lima Belas Tahun Penjara (15) Tahun Penjara atau Denda maksimal Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah) karena melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelasnya.
Kapolsek Moramo Utara IPDA Agussalim, S.H melalui Bhabinkamtibmas Desa Lamokula AIPDA Alimuddin juga berpesan kepada Warga Desa Lamokula agar bersama-sama dengan pihak Kepolisian khususnya Polsek Moramo Utara menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) supaya tetap Aman serta Kondusif.
“Kepada Warga Desa Lamokula dan khususnya Masyarakat Kecamatan Moramo Utara agar tidak Terprovokasi oleh Berita-berita Hoax yang beredar di Media Sosial (Medsos),” pesannya.
“Apabila ada Warga Masyarakat yang Mengetahui, Mendengar ataupun Melihat Kejadian adanya Gangguan Kamtibmas agar segera menghubungi Petugas Bhabinkamtibmas atau Pengaduan Polsek Moramo Utara melalui Nomor 0813 2968 9103 dan Call Center 110 Bebas Pulsa (1X24 Jam),” harap dan tutupnya.
Sumber : Polsek Moramo Utara – Polres Konsel.
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).