JURNALISWARGA.ID | KONSEL – “Dari hasil pengembangan Kasus Pencurian Alkon di Desa Wawouru, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Penyidik, Kami berhasil mengungkap Pencurian Motor (Curanmor) yang di lakukan oleh Pelaku di Wilayah Hukum (Wilkum) Polresta Kendari dan saat ini Barang Bukti (BB) berupa Empat (4) Unit Kendaraan Bermotor telah Kami amankan di Polsek Palangga untuk selanjutnya akan di serahkan kepada Penyidik Polresta Kendari,” ujar Kapolsek Palangga IPDA Anton Ansar, S.H, Kamis (16/11/2023).
Polsek Palangga Polres Konsel telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curhat) berupa Mesin Air (Alkon) yang di laporkan oleh Korban inisial NS, Warga Desa Wawouru, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra pada tanggal 03 Agustus 2023 yang lalu.
Kapolsek Palangga IPDA Anton Ansar, S.H saat di konfirnasi oleh Jurnaliswarga.id melalui WhatsApp mengatakan bahwa Kejadian Pencurian Alkon tersebut terjadi pada Rabu (27/07/2023 ) Tengah Malam.
“Sesuai Laporan Polisi (LP) oleh Korban NS, Kejadian Pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2023 sekitar Pukul 20.00 Wita di Rumah Korban yang berada di Desa Wawouru, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel,” terang IPDA Anton Ansar.
Dalam Penjelasannya, Kapolsek Palangga IPDA Anton Ansar, S.H mengatakan bahwa setelah di lakukan Pemeriksaan Saksi-saksi dan Hasil Olah Tempat Kejadian Perkara(TKP) serta Penyelidikan oleh Pihak Polsek Palangga, Pihaknya berhasil mengamankan Terduga Pelaku Pencurian Alkon dengan inisal OS (21) dan MRS (16) pada hari Kamis tanggal 09 November 2023.
“Setelah di lakukan Pemeriksaan Saksi-saksi dan Hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta Penyelidikan oleh Pihak Polsek Palangga, Pihaknya berhasil mengamankan Terduga Pelaku Pencurian Alkon dengan inisal OS (21) dan MRS (16) pada hari Kamis tanggal 09 November 2023,” jelasnya.
Selain itu, IPDA Anton Ansar, S.H juga mengatakan bahwa masih ada Satu (1) Orang yang Kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial A yang merupakan Teman dari Kedua Terduga Pelaku saat melakukan Aksinya.
“Masih ada Satu (1) Orang yang Kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial A yang merupakan Teman dari Kedua Terduga Pelaku saat melakukan Aksinya,” katanya..
Kapolsek Palangga IPDA Anton Ansar, S.H juga menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan Kasus Pencurian tersebut , Pihak Penyidik berhasil mengungkap Kasus Curanmor yang terjadi di Wilkum Polresta Kendari dengan mengamankan BB berupa Empat (4) Unit Kendaraan Bermotor yang merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencurian yang di lakukan oleh Ketiga Terduga Pelaku.
“Empat (4) Unit Kendaraan Bermotor hasil pencurian yang dilakukan oleh Ketiga Terduga Pelaku, di jual di Wilayah Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel dan saat ini Keempat Unit Kendaraan tersebut telah Kami Sita dari Pembeli yang nantinya akan di serahkan kepada Pihak Penyidik Polresta Kendari,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kedua Terduga Pelaku inisial OS dan MRS saat ini telah di lakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Konsel guna menjalani Proses Hukum.
” Kedua Terduga Pelaku saat ini, Kami Tahan di Rutan Polres Konsel dan akan di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman Hukuman di atas Lima (5) Tahun Penjara,” pungkas dan tutup IPDA Anton Ansar, S.H.
Sumber : Polsek Palangga Polres Konsel.
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).