JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat kualitas pendidikan tinggi kesehatan nasional dengan menghadirkan kebijakan baru bagi dokter pendidik klinis (Dokdiknis). Langkah tersebut mendapat respons positif dari kalangan akademisi dan tenaga kesehatan karena dinilai mampu memperjelas karier akademik dokter sekaligus meningkatkan mutu pendidikan kedokteran di Indonesia.
Kemdiktisaintek menggelar Sosialisasi Mekanisme dan Prosedur Dokter Pendidik Klinis sebagai Dosen Tetap secara daring yang diikuti pimpinan perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), serta dokter pendidik klinis dari berbagai wilayah Indonesia, Sabtu (23/5/2026).
Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi dalam implementasi kebijakan registrasi dokter pendidik klinis sebagai dosen tetap.
“Tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dalam implementasi kebijakan registrasi dosen dokter pendidik klinis sebagai dosen tetap, dan tentunya meningkatkan kualitas layanan pembinaan dan pengembangan profesi serta karier dosen di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang memperkuat definisi dosen tetap dan dosen tidak tetap di lingkungan pendidikan tinggi. Regulasi tersebut juga diperkuat melalui Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 terkait petunjuk teknis registrasi dan penugasan dosen.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola sumber daya manusia pendidikan tinggi kesehatan, sekaligus mendukung pengembangan karier akademik dokter pendidik klinis hingga jenjang profesor.
Berdasarkan data Direktorat Sumber Daya Kemdiktisaintek, saat ini terdapat 1.966 dosen dokter pendidik klinis aktif yang terdata di Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER). Dari jumlah tersebut, sebanyak 708 dosen atau 36 persen telah memiliki sertifikasi dosen, sementara ratusan lainnya telah menduduki jabatan akademik mulai dari asisten ahli hingga profesor.
Kemdiktisaintek juga menyiapkan sistem registrasi dan perubahan tipe dosen melalui platform SISTER guna mempermudah proses administrasi dan meningkatkan efektivitas tata kelola dosen di lingkungan pendidikan tinggi.
“Tidak seluruh dokter pendidik klinis diarahkan menjadi dosen tetap, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan penugasan perguruan tinggi serta ketentuan yang berlaku,” jelas Sri Suning.
Pada tahap awal, implementasi kebijakan difokuskan pada perubahan status dokter pendidik klinis dari dosen tidak tetap menjadi dosen tetap. Sementara registrasi baru akan mulai diterapkan pada 8 Juni 2026.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat mutu pendidikan kedokteran, mendukung pengembangan pendidikan spesialis dan subspesialis, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan nasional melalui penguatan tridharma perguruan tinggi.
Publik juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kemdiktisaintek yang dinilai adaptif dan progresif dalam membangun sistem pendidikan tinggi kesehatan yang lebih profesional, modern, dan berdaya saing global.(Red/nR)
Sumber Informasi:
Humas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), 23 Mei 2026.
#DiktisaintekBerdampak
#Pentingsaintek
#Kampusberdampak
