KSPSI Yorrys Raweyai Keluarkan Sejumlah FSP-Anggota yang Melanggar Konstitusi

Jurnaliswarga.id, Jakarta — Sejumlah Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) dikeluarkan dari keanggotaan KSPSI, karena melanggar Konstitusi dengan menyelenggarakan Kongres X KSPSI secara inkonstitusional alias ilegal.

Sikap tegas DPP KSPSI Yorrys Raweyai ini diambil menjelang Kongres X KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), 29-31 Maret 2022.

IMG 20220314 WA0109

Berdasarkan informasi yang diperoleh media di Jakarta, ada sejumlah organisasi FSPA yang sebelumnya tergabung di KSPSI secara inkonstitusional melaksanakan Kongres X kilat di Hotel Boutique Jakarta, 16 Februari 2022.

Dikatakan kilat karena hanya dalam dua jam Kongres Ilegal tersebut kemudian menetapkan M.Jumhur Hidayat sebagai Ketua Umum KSPSI Periode 2022-2027. Sekaligus sebagai Formatur Tunggal dan memilih sendiri pengurusnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Bidang OKK DPP KSPSI, HM. Jusuf Rizal saat dikonfirmasi awak. Media membenarkan masalah tersebut. Untuk itulah, menurutnya DPP KSPSI memberikan tindakan tegas dalam rangka menegakkan konstitusi organisasi. Penegakan konstitusi penting guna menjaga marwah dan wibawa organisasi.

Lebih lanjut kata pria berdarah Madura-Batak Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu membeberkan sejumlah FSP Anggota yang dikeluarkan dari KSPSI.

Diantaranya FSPTI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia) Pimpinan Surya Batubara dan Codrat Nainggolan. Dua organisasi pekerja tersebut ikut memotori perpecahan di KSPSI.

Kemudian FSPA KEP (Kimia, Energi dan Pertambangan) Pimpinan Dedi Sudarajat, FSPA LEM (Logam, Elektronik dan Mesin) Pimpinan Arief Minardi, FSPA Farkes (Farmasi dan Kesehatan) Pimpinan Wiwit Widuri, FSPP (Pertanian dan Perkebunan) Pimpinan Achmad Mundji), FSKPI (Pelaut Indonesia), Pimpinan Mathias Tambing, FSKSI (Pendidikan), Nano Haryono, FSPA TSK (Tekstil, Sandang dan Kulit) Pimpinan Helmy Salim, FSPA Maritim Pimpinan Alm. Sutrisno dan sejumlah lainnya.

Baca Juga:  Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Luruskan tentang Pelayanan Adminduk di Desa

Dengan dikeluarkannya organisasi serikat pekerja tersebut dari keanggotaan KSPSI akan memberi warna baru dan dinamika organisasi. Di KSPSI akan terbuka ruang bagi federasi serikat pekerja lain yang ingin bergabung karena ada kekosongan lingkup kerja.

Sebaiknya FSPA yang telah dikeluarkan dapat membentuk Konfederasi Baru dan semestinya tidak boleh lagi menggunakan nama “KSPSI maupun Logo KSPSI”. Karena mereka bukan bagian dari organisasi KSPSI yang sah dibawah Pimpinan Yorrys Raweyai. Tapi organisasi baru dibawah Pimpinan M. Jumhur Hidayat.

Bagaimana jika arus bawah mulai dari PUK, PC dan PD Serikat Pekerja masih mau bergabung dengan KSPSI, tanya media? Menurut pria yang malang melintang di dunia organisasi tersebut, KSPSI adalah rumah besar yang selalu terbuka bagi kemajuan dan kesejahteraan pekerja dan buruh. Silahkan bergabung.

“Jadi kami ambil kebijakan agar masing-masing organisasi pekerja dan buruh konsolidasi organisasi. Seperti TSK melakukan Munaslub dan yang terpilih secara aklamasi Hendi Poernomo menggantikan Helmy Salim secara konstitusional. Lalu bergabung kembali di KSPSI,” tegas Jusuf Rizal yang juga Sekjen MOI (Media Online Indonesia) dan Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media dan Online Indonesia)

IMG 20220314 WA0110

Jika PUK, PC maupun PD Serikat Pekerja berbeda pandangan dengan induk organisasi Pusat, umpamanya, kata Jusuf Rizal, DPP KSPSI akan mendorong pembentukan organisasi Serikat Pekerja baru dan atau sementara bisa tergabung di Federasi Serikat Pekerja yang telah ada hingga wadah baru terbentuk.

Baca Juga:  Kembali Cegah Virus Covid-19, Babinsa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

“Ini tidak sulit. Misalnya sebagian masuk ke FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) All Industrial. Tinggal kita wadahi dengan pencatatan baru. Jika lingkup kerjanya sama tinggal kita ganti SK menjadi pengurus FSPTSI mulai PUK, PC maupun PD,” tutur Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) itu.

Tentang Kongres yang dilaksanakan M. Jumhur Hidayat dikatakan inkonstitusional karena tidak melalui mekanisme maupun prosedur yang diatur dalam konstitusi. Misalnya, di Pasal 39 AD/ART, Jumhur Hidayat tidak memenuhi persyaratan Ketua Umum KSPSI karena tidak mewakili FSPA dan juga pernah terpidana dibawah lima tahun.

Jadi jika tidak konstitusional, tentu saja dalam melakukan pendaftaran ke Disnaker maupun Kemenaker serta mitra pengusaha, akan mengalami kesulitan. Begitu juga ke tingkat Propinsi dan Kabupaten Kota, kecuali mereka membentuk konfederasi baru.

“KSPSI itu organisasi pekerja dan buruh. Bukan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang ditarik ke wilayah politik dan menyerang pemerintah. Demo dan demo terus, namun tidak memberi solusi atas masalah. KSPSI sepanjang sejarah pro pemerintah, namun tetap kritis, konstruktif dan independen,” ujar Jusuf Rizal aktivis pekerja dan buruh penggiat anti korupsi itu.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Milad ke-81 Gerakan Pemuda Islam, Pesan Dedie Rachim

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Milad ke-81 Gerakan Pemuda Islam menjadi agenda yang disorot dalam berita Pemerintah Kota Bogor pada 2 Oktober 2026. Dalam judul berita, Dedie Rachim menyampaikan ajakan agar Gerakan Pemuda Islam terus memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.Milad ke-81 Gerakan Pemuda

Milad ke-81 Gerakan Pemuda Islam, Pesan Dedie Rachim

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Berita mengenai Milad ke-81 Gerakan Pemuda Islam memuat pesan Dedie Rachim agar organisasi tersebut terus memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.Gerakan Pemuda Islam dan Pesan Dedie RachimJudul berita yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026 itu menempatkan Milad ke-81 Ge

Andra Soni Perkirakan 8 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Banten Andra Soni memperkirakan delapan juta warga mengikuti program cek kesehatan gratis.Perkiraan Cek Kesehatan GratisPerkiraan jumlah peserta tersebut menjadi informasi utama dalam berita sumber tersebut. Sumber berita tidak memuat rincian mengenai waktu pelaks

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak disiapkan di Banten. Gubernur Andra Soni menyebut langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan transportasi.Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak menjadi fokus persiapan di Banten. Namun, item RSS ini tidak memuat

 

ARTIKEL TERKAIT