Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Luruskan tentang Pelayanan Adminduk di Desa

Jurnaliswarga.id, Jakarta – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) membuat program Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) kepada daerah.  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) merasa perlu untuk meluruskan hal ini karena adanya ketidaksesuaian dalam program tersebut terhadap peraturan perundang-undangan terkait Administrasi Kependudukan. Nomenklatur LABKD bertentangan dengan UU Adminduk sehingga perlu diluruskan.

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Desa tidak memiliki kewenangan atributif dan delegatif berdasarkan Undang-Undang untuk melakukan layanan Adminduk.

“Diperbolehkan, jika dengan kewenangan penugasan dari Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota sesuai yang tercantum pada Pasal 18 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019. Sehingga dalam hal ini, Desa hanya dijadikan sebagai tempat pelayanan Adminduk”. Kata orang nomor 1 di dukcapil ini.

Baca Juga:  Personel Satgas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Mengajar Anak-Anak Di Sekolah Dasar Perbatasan RI-Malaysia

Zudan menjelaskan Pelayanan Adminduk di Desa dapat dibagi menjadi dua jenis pelayanan yaitu pelayanan manual dan pelayanan online. Pelayanan manual artinya Desa hanya seperti kantor pos untuk jemput dokumen saja, tidak ada berkas dan tidak ada file atau data yang tersimpan di Desa.  Sedangkan pelayanan online perlu diperhatikan seksama dalam hal keamanan data pemohon karena adanya data dan dokumen yang tersimpan.

“Penting sekali menjadi perhatian Bapak dan Ibu yang menyelenggarakan pelayanan online maupun semi online yaitu perlu adanya tata kelola keamanan dokumen dan file-filenya, perlu diikuti dengan pakta integritas, cyber security system,  perlindungan rahasia data pribadi dan dokumen kependudukan yang ada di tingkat Desa, karena hal ini sudah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 57 tahun 2021 Pasal 3 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI),” jelas Zudan dihadapan 548 Kepala Dinas Dukcapil dalam acara Dukcapil Belajar, Jumat (11/03/2022).

Baca Juga:  Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik 2026

Yusharto Huntoyungo selaku Dirjen Bina Pemdes dalam kesempatan yang sama menambahkan, “Relevansi Desa untuk menyelenggarakan pelayanan ditingkat Desa, kami melihatnya dari penerapan Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal di tingkat Desa, di Desa sudah ditetapkan berbagai jenis dan mutu layanan yang merupakan dasar untuk bisa memberikan berbagai jenis layanan yang ada di Desa termasuk apabila akan menerima pelimpahan urusan dari Pemerintah Kabupaten untuk penyelenggaraan layanan kependudukan dan pencatatan sipil.”

Tujuannya adalah mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa, lanjut Yusharto. Dukcapil***

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Kolaka Pimpin Paripurna, APBD 2025 Disetujui Secara Akuntabel

JURNALISWARGA.ID | Kolaka – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. memimpin Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Kolaka dalam agenda persetujuan Rancangan Peraturan...

Bupati Bogor Perkuat Ketahanan Pangan, Puluhan Ribu Bibit Disalurkan 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat program ketahanan pangan sebagai langkah strategis menjaga...

Bupati Bogor Perluas Penataan Wilayah, Parung Jadi Prioritas Berikutnya 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan pemerataan penataan wilayah secara bertahap di seluruh kecamatan....

BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Jampidsus, Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Polri dalam menangani dugaan kasus...

KETURUNAN PEWAKAF MASJID AGUNG AT-TOHIRIYAH DESAK PEMBANGUNAN ALUN-ALUN BOGOR DIHENTIKAN SEMENTARA 2026

KOTA BOGOR, Jurnaliswarga.id  – Polemik pembangunan Alun-Alun Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Salah seorang keturunan pewakaf Masjid Agung At-Tohiriyah, Raden Muhammad Padmanegara, menyampaikan keberatan...

 

ARTIKEL TERKAIT