Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Luruskan tentang Pelayanan Adminduk di Desa

Jurnaliswarga.id, Jakarta – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) membuat program Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) kepada daerah.  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) merasa perlu untuk meluruskan hal ini karena adanya ketidaksesuaian dalam program tersebut terhadap peraturan perundang-undangan terkait Administrasi Kependudukan. Nomenklatur LABKD bertentangan dengan UU Adminduk sehingga perlu diluruskan.

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Desa tidak memiliki kewenangan atributif dan delegatif berdasarkan Undang-Undang untuk melakukan layanan Adminduk.

“Diperbolehkan, jika dengan kewenangan penugasan dari Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota sesuai yang tercantum pada Pasal 18 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019. Sehingga dalam hal ini, Desa hanya dijadikan sebagai tempat pelayanan Adminduk”. Kata orang nomor 1 di dukcapil ini.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Akan Resmikan Sejumlah Infrastruktur hingga Tinjau Lumbung Pangan di Jawa Tengah

Zudan menjelaskan Pelayanan Adminduk di Desa dapat dibagi menjadi dua jenis pelayanan yaitu pelayanan manual dan pelayanan online. Pelayanan manual artinya Desa hanya seperti kantor pos untuk jemput dokumen saja, tidak ada berkas dan tidak ada file atau data yang tersimpan di Desa.  Sedangkan pelayanan online perlu diperhatikan seksama dalam hal keamanan data pemohon karena adanya data dan dokumen yang tersimpan.

“Penting sekali menjadi perhatian Bapak dan Ibu yang menyelenggarakan pelayanan online maupun semi online yaitu perlu adanya tata kelola keamanan dokumen dan file-filenya, perlu diikuti dengan pakta integritas, cyber security system,  perlindungan rahasia data pribadi dan dokumen kependudukan yang ada di tingkat Desa, karena hal ini sudah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 57 tahun 2021 Pasal 3 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI),” jelas Zudan dihadapan 548 Kepala Dinas Dukcapil dalam acara Dukcapil Belajar, Jumat (11/03/2022).

Baca Juga:  Ikut Berbelasungkawa, Babinsa Lakukan Pemantauan Acara Pemakaman

Yusharto Huntoyungo selaku Dirjen Bina Pemdes dalam kesempatan yang sama menambahkan, “Relevansi Desa untuk menyelenggarakan pelayanan ditingkat Desa, kami melihatnya dari penerapan Permendagri Nomor 2 tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal di tingkat Desa, di Desa sudah ditetapkan berbagai jenis dan mutu layanan yang merupakan dasar untuk bisa memberikan berbagai jenis layanan yang ada di Desa termasuk apabila akan menerima pelimpahan urusan dari Pemerintah Kabupaten untuk penyelenggaraan layanan kependudukan dan pencatatan sipil.”

Tujuannya adalah mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa, lanjut Yusharto. Dukcapil***

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Gakkum Kehutanan Tegas Berantas Pembalakan Liar di TWA Mangolo, Publik Apresiasi Komitmen Pemerintah Jaga Hutan 2026

MAKASSAR, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi dengan menindak tegas praktik pembalakan liar di kawasan Taman...

Mendiktisaintek Brian Yuliarto Dorong Riset Multidisiplin Hadapi Tantangan Global dan Perkuat SDM Indonesia 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat transformasi pendidikan tinggi nasional dengan mendorong pengembangan riset multidisiplin sebagai...

Kemdiktisaintek Perkuat Karier Dokter Pendidik Klinis, Publik Apresiasi Aturan Baru Dosen Tetap Dokdiknis 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus memperkuat kualitas pendidikan tinggi kesehatan nasional dengan menghadirkan kebijakan baru bagi...

Wamenkes Benny Tegaskan Keselamatan Pasien Jadi Fondasi Utama Perluasan Layanan JKN 2026

BANDUNG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat kualitas layanan kesehatan nasional melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Wakil Menteri Kesehatan RI, Benjamin Paulus Octavianus menegaskan...

Prabowo Tegaskan Kedaulatan Pangan dan Berantas Kebocoran Kekayaan Negara 2026

KEBUMEN, JURNALISWARGA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kedaulatan pangan nasional serta menghentikan kebocoran kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat...

 

ARTIKEL TERKAIT