Polres Bogor, (Jurnaliswarga.id) – Bhabinkamtibmas Desa Urug Kec Sukajaya Aiptu E Kosasih, Polsek Cigudeg Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan silaturahmi dan menyampaikan Himbuan kamtibmas kepada warga binaannya tentang (TTPO) yang bertempat di Kp.Pabuaran RT 03 RW 08 Desa Urug, Minggu (25/6/2023).
Sesuai arahan petunjuk Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Cigudeg Kompol Wagiman, S.H beliau menyampaikan Untuk Waspada dan Terus di lakukan Mapping Pengecekan mengenai beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ).
Dalam himbauan kamtibmas tersebut masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat, urainya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM). Selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri dan Pilihlah perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya dan apabila menemukan hal tersebut untuk segera melaporkan ke Polsek Cigudeg ataupun langsung bisa menghubungi Call Canter Polres Bogor (021) 110 melayani 24 Jam untuk segera di tindak lanjuti segala laporan masyarakat”.(Red/Humas Polres Bogor)