spot_img
BerandaPolres BogorMapping Terkait TPPO Dilakukan Terus Para Anggota Polres Bogor dan Polsek Jajaran...

Mapping Terkait TPPO Dilakukan Terus Para Anggota Polres Bogor dan Polsek Jajaran Sebagai Pengecekan Dan Pengawasan Wilayah 2023

Author

Date

Category

Polres Bogor, Jurnaliswarga.id– Babhinkamtibmas Desa Wirajaya Kecamatan Jasinga Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.

Babhinkamtibmas Wirajaya Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar Aipda Pery melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas serta sosialisasi kepada warga desa Jasinga tentang (TPPO) yang bertempat di wilayah Desa Jasinga Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor. (4/07/2023)

Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan SH menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.

Baca Juga:  Polsek Gunung Putri Polres Bogor Bergerak Cepat, Periksa Juru Parkir dan Pengunjung Minimarket Yang Terlibat Keributan ramai di Medsos 2023

Mapping Terkait TPPO Dilakukan Terus Para Anggota Polres Bogor dan Polsek Jajaran Sebagai Pengecekan Dan Pengawasan Wilayah

“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.

“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”

“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).”

“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TPPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya.

Baca Juga:  Polsek Cisarua Tindak Lanjuti Tarif Parkir Sebesar 40 Ribu di Warpat Puncak, Berujung Permintaan Maaf

“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri jangan asal Hanya memilih perusahaan yang Ilegal bila mencari pekerjaaan cari lah Perusahaan Resmi Legal agar terjamin payung hukumnya.” Pungkas Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan.SH.

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments