Menteri ESDM Bahlil Perkuat Tata Kelola Pertambangan Nasional 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional guna mewujudkan industri mineral dan batu bara yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, mendukung penerimaan negara, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM menegaskan bahwa setiap badan usaha pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan teknis sebelum menjalankan kegiatan operasional.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup untuk memulai kegiatan pertambangan. Perusahaan juga harus memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disusun secara komprehensif dan mendapatkan persetujuan pemerintah melalui mekanisme evaluasi yang ketat.

“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” ujar Tri Winarno di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga:  Kado Alumni Akpol 91 Bhara Daksa dalam Rangka 33 Tahun Pengabdian ke Pengasuh saat Taruna

Pemerintah saat ini telah menerapkan sistem perizinan dan pengawasan berbasis digital melalui platform MinerbaOne dan e-RKAB yang terintegrasi. Sistem tersebut memungkinkan proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan dokumen dilakukan secara transparan, efisien, dan terukur.

Dalam proses evaluasi RKAB, Ditjen Minerba melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek legalitas perusahaan, rencana teknis penambangan, pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, reklamasi pascatambang, hingga kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tri Winarno menegaskan bahwa setiap persetujuan hanya diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan sesuai prinsip Good Mining Practice atau kaidah pertambangan yang baik.

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik,” jelasnya.

Sebagai bagian dari transformasi digital, pemerintah juga melakukan penyederhanaan matriks RKAB melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi tanpa mengurangi kualitas pengawasan terhadap aspek keselamatan, lingkungan, pemberdayaan masyarakat, serta kewajiban reklamasi.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Sambang Warga Binaan Untuk Jaga Kondusifitas Kamtibmas 2023

Selain memperkuat regulasi, Kementerian ESDM juga aktif memberikan pendampingan kepada perusahaan melalui program coaching clinic agar seluruh pelaku usaha memahami standar yang harus dipenuhi. Ratusan sesi pendampingan telah dilakukan guna membantu perusahaan menyempurnakan dokumen terkait data eksplorasi, cadangan mineral, rencana produksi, pemasaran, hingga legalitas usaha.

Langkah-langkah tersebut mendapat respons positif dari berbagai kalangan karena dinilai mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat iklim investasi di sektor pertambangan nasional. Dengan tata kelola yang semakin baik, pemerintah optimistis sektor minerba akan terus menjadi salah satu pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mendukung program hilirisasi dan ketahanan sumber daya alam Indonesia.

Melalui kebijakan yang terukur, transparan, dan berbasis teknologi, Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Menteri Bahlil Lahadalia terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sektor pertambangan yang modern, berkelanjutan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.(Red/nR)

Sumber Informasi:
Siaran Pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 034.Pers/04/SJI/2026, 12 Juni 2026.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

GEAS Indonesia Serie IX Satukan 32 Daerah, Cetak Bibit Atlet dan UMKM

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Generasi Emas Anak Sekolah Sepakbola Indonesia (GEAS) Indonesia Serie IX sukses digelar di Kompleks GOR dan Lapangan Divif 1 Kostrad Cilodong,...

Menlu RI Dorong Percepatan CEPA Indonesia-Uni Eropa dan Kerja Sama Energi 2026

MANILA, JURNALISWARGA.ID — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono kembali mendorong percepatan penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia-EU CEPA) sebagai...

Bupati Bogor Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Didukung Pemerintah Pusat

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam mempercepat penyediaan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat mendapat dukungan kuat dari Pemerintah...

Bupati Bogor Percepat Pembebasan Lahan Bendungan Cibet, Capai 90 Persen

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengawal percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cibet. Di bawah koordinasi Bupati Bogor Rudy Susmanto, proses pembebasan...

Kepala Otorita IKN Lepas 7 Putra Daerah Kuliah di Universitas Brawijaya

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono melepas tujuh putra-putri warga kawasan delineasi IKN yang berhasil meraih Beasiswa Universitas Brawijaya...

 

ARTIKEL TERKAIT