Miras Dan Emosi Picu Tiga OTK Serang Apotek Puuwatu Farma

Kendari, Jurnaliswarga,id – Berawal dari menenggak miras dan emosi melihat rekannya dipukul oleh keluarga pemilik Apotik Puuwatu Farma, kemudian 3 (tiga) Orang Tak Kenal (OTK) melakukan balas dendam dengan melakukan penyerangan dan pengrusakan di apotik tersebut.

Aksi penyerangan dan pengrusakan di Apotik Puuwatu Farma yg dilakukan 3 (tiga) OTK terjadi pada hari Sabtu, 19/03/2022 pukul 20.00 Wita beralamat di Jl. Pattimura Kel. Puuwatu Kec. Puuwatu Kota Kendari.

“Tersangka berinisial A (36) ditangkap Tim Satreskrim Polresta Kendari pada hari Sabtu 26/03/2022 pada pukul 11.30 Wita di Jl. H. Lamata Kompleks Pemotongan Sapi Kel. Punggolaka Kec. Puuwatu Kota Kendari dan dibawa langsung ke Mapolresta Kendari” ujar Kompol Jupen Simanjuntak Kabag Ops Polresta Kendari.

Lanjut kata Kompol Jupen Simanjuntak yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari dalam jumpa pers didepan para awak media hari Selasa, 29/03/2022 mengatakan untuk 2 (dua) tersangka lainnya berinisial FN dan FI masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-115 Kodim 1414/Tator Bersama Masyarakat Kompak Mengerjakan Pengecoran Jalan

Dalam Kesempatan itu juga Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. I Gede Pranata Wiguna mengatakan akibat penyerangan tersebut fasilitas apotek jadi rusak seperti 3 (tiga) buah etalase obat, 1 (satu) buah showcase , 1 (satu) kursi plastik, 1 (satu) tiang westafel, 1 (satu) buah sarung jok motor dan 1 (satu) kaca lemari pakaian lalu barang bukti yg berhasil disita dari korban perempuan berinisial NPH ditempat kejadian perkara (TKP) antara lain sebilah parang dengan panjang 55cm dengan gagang terbungkus kain, sebilah parang dengan panjang 47cm dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 18cm, 4 (empat) buah anak busur, 4 (empat) buah batu, 5 (lima) buah pecahan kaca, 1 (satu) buah kursi plastik warna biru dan 1 (satu) buah sarung jok motor sedangkan barang bukti yg disita dari tersangka A (36) antara lain 1 (satu) lembar baju warna hitam pada bagian depan bertuliskan “Spyderbild Um” dan 1 (satu) lembar celana pendek bermotif loreng. Adapun kerugian materiil sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

Baca Juga:  Polsek Klapnunggal Amankan Seorang Pelaku curanmor

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A (36) kini mendekam di tahanan Polresta Kendari dan dijerat dengan pasal tindak pidana “Kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara” tutupnya.

Reporter: Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Program “Istana untuk Anak Sekolah” 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Program “Istana untuk Anak Sekolah” kembali menghadirkan pengalaman edukatif dan inspiratif bagi ratusan pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah, Selasa (19/5/2026)....

Rudy Susmanto Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Pembangunan Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa mahasiswa dan generasi muda memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan daerah...

Warga Soroti Jalan KH Abdul Hamid yang Kembali Rusak 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Kondisi Jalan KH Abdul Hamid di desa situ ulir kecamatan Cibungbulang kembali menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah titik jalan mengalami kerusakan...

Rudy Susmanto Kawal Pembangunan Sports Center Internasional di Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya mengawal percepatan pembangunan Akademi Olahraga Nasional, Pusat Pelatihan Tim Nasional, dan Sports Center bertaraf internasional...

Pemkab Bogor Luncurkan SERUAN PBJ, Tata Kelola Pengadaan Kian Modern 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)...

 

ARTIKEL TERKAIT