Miras Dan Emosi Picu Tiga OTK Serang Apotek Puuwatu Farma

Kendari, Jurnaliswarga,id – Berawal dari menenggak miras dan emosi melihat rekannya dipukul oleh keluarga pemilik Apotik Puuwatu Farma, kemudian 3 (tiga) Orang Tak Kenal (OTK) melakukan balas dendam dengan melakukan penyerangan dan pengrusakan di apotik tersebut.

IMG 20220329 WA0033

Aksi penyerangan dan pengrusakan di Apotik Puuwatu Farma yg dilakukan 3 (tiga) OTK terjadi pada hari Sabtu, 19/03/2022 pukul 20.00 Wita beralamat di Jl. Pattimura Kel. Puuwatu Kec. Puuwatu Kota Kendari.

“Tersangka berinisial A (36) ditangkap Tim Satreskrim Polresta Kendari pada hari Sabtu 26/03/2022 pada pukul 11.30 Wita di Jl. H. Lamata Kompleks Pemotongan Sapi Kel. Punggolaka Kec. Puuwatu Kota Kendari dan dibawa langsung ke Mapolresta Kendari” ujar Kompol Jupen Simanjuntak Kabag Ops Polresta Kendari.

Lanjut kata Kompol Jupen Simanjuntak yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari dalam jumpa pers didepan para awak media hari Selasa, 29/03/2022 mengatakan untuk 2 (dua) tersangka lainnya berinisial FN dan FI masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Baca Juga:  Dalam Mendukung Percepatan Vaksinasi, Kasdim 1417/Kendari Launching 1 Juta Vaksin Booster
IMG 20220329 WA0028

Dalam Kesempatan itu juga Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. I Gede Pranata Wiguna mengatakan akibat penyerangan tersebut fasilitas apotek jadi rusak seperti 3 (tiga) buah etalase obat, 1 (satu) buah showcase , 1 (satu) kursi plastik, 1 (satu) tiang westafel, 1 (satu) buah sarung jok motor dan 1 (satu) kaca lemari pakaian lalu barang bukti yg berhasil disita dari korban perempuan berinisial NPH ditempat kejadian perkara (TKP) antara lain sebilah parang dengan panjang 55cm dengan gagang terbungkus kain, sebilah parang dengan panjang 47cm dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 18cm, 4 (empat) buah anak busur, 4 (empat) buah batu, 5 (lima) buah pecahan kaca, 1 (satu) buah kursi plastik warna biru dan 1 (satu) buah sarung jok motor sedangkan barang bukti yg disita dari tersangka A (36) antara lain 1 (satu) lembar baju warna hitam pada bagian depan bertuliskan “Spyderbild Um” dan 1 (satu) lembar celana pendek bermotif loreng. Adapun kerugian materiil sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

Baca Juga:  Dalam Rangka HBA Ke-62, Kajati Gelar Konferensi Pers Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2021-2022

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A (36) kini mendekam di tahanan Polresta Kendari dan dijerat dengan pasal tindak pidana “Kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara” tutupnya.

Reporter: Muhammad Irwansyah.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak disiapkan di Banten. Gubernur Andra Soni menyebut langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan transportasi.Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak menjadi fokus persiapan di Banten. Namun, item RSS ini tidak memuat

Selamat Dan Sukses Atas Kenaikan Pangkat Mayor Inf. Irian Yanto, CMH 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pimpinan dan seluruh kru media nasional Jurnaliswarga.id menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irian Yanto atas kenaikan pangkat dari Kapten menjadi...

750 Zak Pupuk NPK Disalurkan ke 250 Petani Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Kartu Tani Beramal menyalurkan 750 zak pupuk NPK kepada 250 petani di Kolaka. Informasi tersebut tercantum dalam pemberitaan yang dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.750 Zak Pupuk NPK untuk Petani KolakaBantuan yang disebutkan berupa pupuk NPK dengan jumlah 750 zak.

NPCI Kabupaten Bogor Matangkan Angkat Berat untuk Peparda 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Angkat berat NPCI Kabupaten Bogor terus mematangkan persiapan untuk menghadapi Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) 2026.Cabang olahraga angkat berat National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor tersebut membidik emas pada Peparda 2026.Persiapan Angkat Ber

 

ARTIKEL TERKAIT