Oknum Penyidik Polda Banten Tahan Ibu dan Bayinya dalam Rutan, Ujang Kosasih: Oknum Polisi Itu Tidak Berperikemanusiaan Sama Sekali 2023

Banten, (JW) – Seorang ibu yang masih sedang menyusui anaknya berinisial LA ditangkap polisi dari Polda Banten pada tanggal 14 Maret 2023 atas dugaan sebagai pelaku Tindak Pidana Khusus Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. LA selanjutnya ditahan bersama bayinya di Rumah Tahanan Polda Banten.

Hal tersebut disampaikan suami terlapor berinisial PA kepada sejumlah wartawan terkait kisah sedih yang menimpa istri dan bayinya. “Kini istri dan bayi saya ditahan di Rutan Polda Banten, katanya dia diduga melakukan tindak pidana khusus tentang jaminan fidusia sebagaimana diatur Pasal 36 Undang-Undang Fidusia,” ungkap PA saat di konfirmasi awak media, Jumat, 17 Maret 2023.

PA kemudian menambahkan bahwa dirinya stress memikirkan anaknya yang masih balita seakan-akan ikut bersalah dan ditahan bersama istrinya karena masih menyusu pada ibunya. “Itulah yang membuat saya sangat sedih, intinya saya memohon secara tertulis kepada Kapolda Cq. Direktur Reskrim Polda Banten atau yang mewakili berkenan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap LA dan bayi saya,” ujar PA dengan nada menghiba.

Merespon hal itu, Presiden Perkumpulan Pengacara Republik Indonesia (PPRI), Advokat Moch. Ansory, S.H. menyatakan sangat menyayangkan tindakan yang terkesan arogan dari oknum Polda Banten. “Kalaupun benar ada seorang ibu yang masih menyusui bayinya ditahan di Polda Banten, atas nama kemanusiaan, Kapolda Cq. Dirreskrim Polda Banten seyogyanya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Kita sangat menyayangkan hal ini terjadi,” kata Moch. Ansory.

Baca Juga:  Wagub Dimyati: Banten Siap Menjadi Pusat Ekosistem Industri Halal

Ansory juga memaparkan pada awak media bahwa penyidik Krimsus Polda Banten sepantasnya wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (a) KUHAP terkait penahanan seorang tersangka. “Pasal (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: (a) Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tambahnya.

Dalam kasus LA, penyidik dinilai memaksakan kehendak dengan cara melanggar asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum – red) sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (2) KUHAP. Penyidik memaksa menggunakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHPidana terhadap LA, maka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan atas diri LA, yang secara otomatis juga memasukkan bayinya di dalam rutan.

“Menurut pendapat saya agar tidak menimbulkan berita sumbang tentang Institusi Polri, khususnya Polda Banten, yang telah menahan seorang ibu yang sedang menyusui, alangkah bijaksananya apabila Kapolda Cq Dirreskrimsus Polda Banten mengabulkan hak tersangka melalui permohonan penangguhan penahanan,” beber Moch. Ansory.

Kebijakan yang demikian itu, lanjut Ansory, dapat mengantisipasi berita buruk tentang Polri yang dianggap bertindak semena-mena terhadap rakyat, khususnya kepada wanita yang sedang menyusui bayinya. “Dikabulkannya penangguhan penahanan ini penting untuk mengantisipasi kabar-kabar miring tentang Polri yang menahan seorang ibu bersama bayinya di rumah tahanan Polda Banten. Sekaligus itu menandakan para penyidik Polda Banten masih punya hati Nurani,” pungkas Moch. Ansory.

Baca Juga:  TB Rahmad Sukendar Minta Kapolda Banten Segera Atensi Kasus Pemerkosaan Siswi SMP

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H. menyatakan sangat prihatin terhadap penerapan hukum di negara ini, khususnya oleh Polda Banten. Menurutnya, persoalan utang-piutang merupakan perkara perdata yang harus diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

“Sekalipun menggunakan Undang-Undang Fidusia, itu tidak berarti bahwa perkara utang-piutang yang pada awalnya sudah dibayar sebagiannya bisa serta-merta dialihkan ke perkara pidana. Ini merupakan penerapan hukum yang semau-gue dalam menyelesaikan sebuah masalah yang muncul dari sebuah perjanjian dua pihak,” beber Ujang Kosasih.

Sebagai aktivis perlindungan konsumen, Ujang Kosasih menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk memohon penangguhan penahanan terhadap terlapor LA. “Kita sudah berkali-kali mendatangi Polda Banten untuk menyampaikan permohonan pengangguhan penahanan, tetapi jawabanya ‘iya nanti.. nanti.. nanti’ tapi sampai hari ini tidak ada realisasi. Jadi, tidak ada perikemanusiaan sama sekali para oknum penyidik Polda Banten itu,” kata Ujang Kosasih dalam voice note-nya kepada media ini. (TIM/Red)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Kolaka Turun ke Desa Latuo Salurkan Kartu

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Bupati Kolaka turun ke Desa Latuo dalam agenda yang mencakup penyaluran kartu, sebagaimana tercantum dalam judul berita Pemerintah Kabupaten Kolaka.Bupati Kolaka di Desa LatuoInformasi yang tersedia dalam RSS menyebutkan Bupati Kolaka turun ke Desa Latuo dan menyalurkan ka

Hasil Seleksi Beasiswa Ma’had Aly dan Santri Penggerak 2026

JAWA TENGAH, JURNALISWARGA.ID - Hasil Seleksi Beasiswa Ma’had Aly dan Santri Penggerak 2026 tercantum dalam Portal Informasi Warga Jawa Tengah.Judul tersebut menjadi rilis yang tersedia pada sumber berita Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Informasi dalam sumber RSS menyebut program Beasiswa Ma’had Al

Bupati Kolaka Serahkan Bantuan Seragam Sekolah

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Bupati Kolaka menyerahkan bantuan seragam sekolah. Informasi tersebut tercantum dalam judul berita pada situs Pemerintah Kabupaten Kolaka yang dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026.Bantuan Seragam Sekolah di KolakaBerita tersebut memuat agenda penyerahan bantuan seragam se

Pemkab Kolaka Matangkan Hari Kebudayaan Mekongga

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka mematangkan persiapan Hari Kebudayaan Mekongga yang dijadwalkan dibuka pada 14 November 2026.Persiapan Hari Kebudayaan MekonggaInformasi tersebut tercantum dalam judul dan alamat berita pada situs Pemerintah Kabupaten Kolaka. Sumber RSS tidak me

Bupati Kolaka Tinjau SPBU, Pastikan Distribusi BBM Lancar dan Tepat Sasaran

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Bupati Kolaka meninjau SPBU untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan tepat sasaran.Informasi tersebut tercantum dalam judul berita yang dipublikasikan pada Jumat, 16 Oktober 2026. Sumber RSS tidak memuat uraian lebih lanjut mengenai waktu peninjauan, SPBU yang d

 

ARTIKEL TERKAIT