Panji Gumilang Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama 2023

Jakarta, JURNALISWARGA.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi persnya menyatakan semua sepakat untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama 2023
Keterangan: Fhoto Tangkapan layar Tv melalui siaran TVone

Lebih lanjut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa dengan adanya penetapan saudara PJ menjadi tersangka maka pada pukul 21.15 penyidik langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” ucapnya

Baca Juga:  Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan SPMB 2026 Ramah dan Mudah
Panji Gumilang Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama 2023
Keterangan : Pengambilan gambar fhoto melalui siaran layar TvOne

PJ sebelumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

PJ Tiba Bareskrim, Diperiksa Kasus dugaan Penistaan Agama
PJ terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru. Dikawal kuasa hukumnya, PJ tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan.

Panji Gumilang Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama 2023

Panji Gumilang Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama 2023
Keterangan: Fhoto diambil melalui tangkapan layar siaran TvOne

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli serta mengantongi berbagai alat bukti pendukung, termasuk hasil uji labfor dan fatwa MUI. PJ dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:  Kompolnas Apresiasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik, Jadikan Mudik Aman, Lancar, dan Nyaman

Ponpes Al Zaytun telah menjadi sorotan karena diduga mengajarkan ajaran menyimpang, terutama setelah beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu. Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji.(NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menteri ESDM RI: Percepat Panas Bumi, Jangan Tahan Konsesi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus mempercepat pengembangan energi panas bumi sebagai salah satu sumber energi strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Menteri Energi dan...

Menteri Pertanian RI Dorong Petani Muda Untad Kelola 300 Hektare

PALU, JURNALISWARGA.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendorong generasi muda untuk tidak sekadar menjadi pencari kerja, tetapi berani membangun usaha dan menciptakan...

Kemenko Perekonomian: PSR Dipercepat, Produktivitas Sawit Rakyat Digenjot 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat industri kelapa sawit nasional dengan mempercepat Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan produktivitas kebun...

Kepala Otorita IKN Perkuat Ekosistem Nusantara Lewat Investasi Lion Group 2026

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menegaskan komitmen mempercepat pembangunan ekosistem Nusantara melalui penguatan kerja sama dengan dunia usaha. Komitmen...

Wamen Komdigi RI: Hadapi Kejahatan AI dengan Security by Design

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah antisipasi terhadap meningkatnya kejahatan siber berbasis kecerdasan artifisial (AI) dengan mendorong penerapan security by design dalam pengembangan teknologi...

 

ARTIKEL TERKAIT