Panji Gumilang Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama 2023

Jakarta, JURNALISWARGA.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi persnya menyatakan semua sepakat untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama 2023
Keterangan: Fhoto Tangkapan layar Tv melalui siaran TVone

Lebih lanjut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa dengan adanya penetapan saudara PJ menjadi tersangka maka pada pukul 21.15 penyidik langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” ucapnya

Baca Juga:  Lagi, Polres Konsel Kembali Berbagi Nasi Kotak Ke Masyarakat Dalam Tajuk "Jum'at Berkah"
Panji Gumilang Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama 2023
Keterangan : Pengambilan gambar fhoto melalui siaran layar TvOne

PJ sebelumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

PJ Tiba Bareskrim, Diperiksa Kasus dugaan Penistaan Agama
PJ terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru. Dikawal kuasa hukumnya, PJ tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan.

Panji Gumilang Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama 2023

Panji Gumilang Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama 2023
Keterangan: Fhoto diambil melalui tangkapan layar siaran TvOne

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli serta mengantongi berbagai alat bukti pendukung, termasuk hasil uji labfor dan fatwa MUI. PJ dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:  Kapolsek Ciawi Bersama Personil Tertibkan Rumah Kos-kosan 2024

Ponpes Al Zaytun telah menjadi sorotan karena diduga mengajarkan ajaran menyimpang, terutama setelah beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu. Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji.(NR)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Penyandang Disabilitas dan Kebijakan Bencana NTT

NTT, JURNALISWARGA.ID - Siaran pers bertajuk perlindungan penyandang disabilitas ketika bencana terjadi menyebut pengalaman NTT akan menjadi bagian dalam pembentukan kebijakan nasional.Penyandang Disabilitas dalam Kebijakan BencanaJudul siaran pers itu menyatakan, “Ketika Bencana Terjadi, Apakah Pen

Trase Baru Jalan Saleh Danasasmita Capai 79 Persen

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pembangunan trase baru Jalan Saleh Danasasmita di Kota Bogor dilaporkan telah mencapai 79 persen.Informasi tersebut tercantum dalam berita Pemerintah Kota Bogor yang dipublikasikan pada 7 Oktober 2026. Berita itu memuat perkembangan pembangunan trase baru pada ruas Jalan Sa

Gebyar Sakura YKI Bogor Ajak Perempuan Periksa Kanker Dini

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Gebyar Sakura, YKI Kota Bogor mengajak perempuan berani memeriksa kanker sejak dini.Gebyar Sakura YKI Kota BogorKegiatan tersebut tercantum sebagai salah satu berita pada daftar informasi Pemerintah Kota Bogor bertanggal 07 Oktober 2026.Namun, item RSS yang tersedia tidak m

Kota Bogor Optimis Raih 100 Medali Emas di Porprov XV

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Kota Bogor optimis meraih 100 medali emas dalam ajang Porprov XV.Target 100 Medali Emas Kota BogorInformasi tersebut tercantum dalam item berita Pemkot Bogor yang dipublikasikan pada 8 Oktober 2026.Data RSS tidak memuat rincian cabang olahraga, jumlah atlet, lokasi pertandi

Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi Banten

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Wakil Gubernur Banten Dimyati menjadikan catur sebagai cerminan kerja birokrasi dalam rangka memeriahkan HUT ke-26 Banten.Kerja Birokrasi dan CaturJudul kegiatan tersebut menempatkan catur sebagai cerminan kerja birokrasi dalam peringatan HUT ke-26 Banten.Informasi dalam s

 

ARTIKEL TERKAIT