Home / Polri

Selasa, 1 Agustus 2023 - 23:17 WIB

Panji Gumilang Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama 2023

Keterangan: Fhoto Tangkapan layar Tv melalui siaran TVone

Keterangan: Fhoto Tangkapan layar Tv melalui siaran TVone

Jakarta, JURNALISWARGA.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi persnya menyatakan semua sepakat untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama 2023

Keterangan: Fhoto Tangkapan layar Tv melalui siaran TVone

Lebih lanjut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa dengan adanya penetapan saudara PJ menjadi tersangka maka pada pukul 21.15 penyidik langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

Baca Juga:  Kaops NCS Polri Minta Polda Jatim Optimalkan Cooling System Jelang Pilkada Serentak

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” ucapnya

Panji Gumilang Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama 2023

Keterangan : Pengambilan gambar fhoto melalui siaran layar TvOne

PJ sebelumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

PJ Tiba Bareskrim, Diperiksa Kasus dugaan Penistaan Agama
PJ terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru. Dikawal kuasa hukumnya, PJ tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan.

Panji Gumilang Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama 2023

Panji Gumilang Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama 2023

Keterangan: Fhoto diambil melalui tangkapan layar siaran TvOne

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli serta mengantongi berbagai alat bukti pendukung, termasuk hasil uji labfor dan fatwa MUI. PJ dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:  SIAPA TOKOH YANG LAYAK MEMIMPIN TANA TORAJA 2024 - 2029 ?

Ponpes Al Zaytun telah menjadi sorotan karena diduga mengajarkan ajaran menyimpang, terutama setelah beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu. Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji.(NR)

Share :

Baca Juga

Desa / Kelurahan

Sat Resnarkoba Polresta Kendari Berhasil Mengamankan Tersangka AN (31) Pengedar Shabu Dengan Berat Bruto ± 4,99 Gram

Kepolisian

Kapolres Toraja Utara Hadiri Kegiatan Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota PPS Terpilih Oleh KPU

Polri

Intip Teknologi Canggih Korlantas Pantau Kelancaran Jalur Tamu VVIP KTT G20 Bali

Agama

Memasuki Hari Keempat Operasi Lilin Anoa 2023, Kapolres Konut Bersama Rombongan Sambang Pospam Nataru 2024

Desa / Kelurahan

Seorang Anak Dibawah Umur Dilaporkan Tante Sendiri Karena Mabok dan Membawa Busur

Kepolisian

Kehadiran Polisi Dirasakan Masyarakat, Polres Palopo Strong Poin Pada Titik Rawan Di Kota Palopo

Desa / Kelurahan

Niat Ingin Berwisata Bersama Rekannya, Namun Nahas Bagi FR (16) Seorang Pelajar Diamankan Warga Ke Polsek Kemaraya Karena Kedapatan Membawa Sajam

Kepolisian

Satu Anggota Polres Palopo Dijatuhi Sanksi Karena Melanggar Disiplin Sebagai Seorang Polri
Lewat ke baris perkakas