Home / Polri

Selasa, 1 Agustus 2023 - 23:17 WIB

Panji Gumilang Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama 2023

Keterangan: Fhoto Tangkapan layar Tv melalui siaran TVone

Keterangan: Fhoto Tangkapan layar Tv melalui siaran TVone

Jakarta, JURNALISWARGA.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi persnya menyatakan semua sepakat untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama 2023

Keterangan: Fhoto Tangkapan layar Tv melalui siaran TVone

Lebih lanjut Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa dengan adanya penetapan saudara PJ menjadi tersangka maka pada pukul 21.15 penyidik langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

Baca Juga:  Upaya Cooling System Jelang Pemilu 2024, Sat Samapta Polres Torut Tingkatkan Gelar Patroli KRYD

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” ucapnya

Panji Gumilang Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama 2023

Keterangan : Pengambilan gambar fhoto melalui siaran layar TvOne

PJ sebelumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

PJ Tiba Bareskrim, Diperiksa Kasus dugaan Penistaan Agama
PJ terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru. Dikawal kuasa hukumnya, PJ tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan.

Panji Gumilang Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama 2023

Panji Gumilang Ditetapkan dan Ditahan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama 2023

Keterangan: Fhoto diambil melalui tangkapan layar siaran TvOne

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli serta mengantongi berbagai alat bukti pendukung, termasuk hasil uji labfor dan fatwa MUI. PJ dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:  Dua Orang Pasutri Hanyut Terbawa Arus di Megamendung Kabupaten Bogor

Ponpes Al Zaytun telah menjadi sorotan karena diduga mengajarkan ajaran menyimpang, terutama setelah beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu. Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji.(NR)

Share :

Baca Juga

Polri

Distribusikan Bantuan Untuk Korban Gempa Di Daerah Pelosok, Polri Gunakan Motor Trail

Kepolisian

Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin Pimpin Operasi Pekat Antisipasi Tindak Pidana Dan Balapan Liar Di Wilayah Hukum Polres Palopo

Desa / Kelurahan

Danramil Poasia Wakili Dandim 1417/Kendari Dalam Acara Pelantikan Sekda Kota Kendari
Puang Haji Djamaluddin Bangga Putra Toraja Irjen Verdianto I Bitticaca Jabat Asoops Kapolri, Selamat Datang Kapolda Sulbar Yang Baru Semoga Dapat Membawa Perubahan 2023

Polri

Puang Haji Djamaluddin Bangga Putra Toraja Irjen Verdianto I Bitticaca Jabat Asoops Kapolri, Selamat Datang Kapolda Sulbar Yang Baru Semoga Dapat Membawa Perubahan 2023

Agama

Turut Belasungkawa Dan Solidaritas, Danramil Sampara Bersama Anggota Melayat Jenazah Purnawirawan TNI

Desa / Kelurahan

Polres Torut : Tercatat Hingga Hari Kelima Operasi Patuh 2022 Total 89 Pelanggar

Desa / Kelurahan

Sekelompok OTK Secara Tiba-Tiba Menyerang Beberapa Pria Yang Lagi Nongkrong Di Pinggir Pantai Dekat Masjid Al-Alam Dengan Sajam

Kepolisian

Kapolres Toraja Utara Hadiri Kegiatan Sarapan Bareng “Manre Sipulung” Upaya Wujudkan Sulsel Aman, Damai Dan Sejuk
Lewat ke baris perkakas