Kendari – Jurnaliswarga.id, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada bulan Februari lalu, tepatnya pada tanggal 27 Februari 2022 pukul 04.00 Wita bertempat diparkiran kos-kosan di Jl. Gersamata Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari.

“Pelaku berinisial FAJ (19) ditangkap Tim Opsnal Polresta Kendari pada hari Selasa, 05 April 2022 pukul 21.00 Wita dirumah neneknya beralamat di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari,”ujar Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, SH.,SIK.,MH didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Pranata Wiguna, SIK didepan awak media dalam konferensi pers di Lobby Satreskrim Polresta Kendari pada hari Kamis (07/04/2022) pukul 10.00 Wita.
“Pelaku FAJ (19) juga merupakan tersangka dalam kasus pengrusakan Apotek Puuwatu Farma pada bulan Maret lalu dan motor yang digunakan pelaku dalam melakukan pengrusakan tersebut adalah motor curian yg bertempat diparkiran kos-kosan Jalan Gersamata, Wua-Wua,” tambahnya.

Dalam Kesempatan itu juga, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, SIK mengatakan kronologis kejadian bermula dari Pelaku FAJ (19) turun dari lantai 2 (dua) kamar kos pacarnya di Jalan Gersamata Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari dengan tujuan untuk pulang kerumahnya dan setibanya di lantai 1 (satu) pelaku melihat pemilik sepeda motor baru datang dan langsung masuk dalam kamar kos miliknya, kemudian pelaku bergegas ketempat parkiran sepeda motor korban dan mengeceknya tidak terkunci leher lalu pelaku melihat situasi disekitar aman dan pelakupun membawa sambil mendorong sepeda motor korban ke tempat yang gelap, kemudian membuka kabek soketnya dengan tujuan untuk menghidupkan mesinnya setelah mesin hidup pelaku membawa motor korban ke seputaran Puuwatu dan merubah bentuk sepeda motor korban dengan mengganti warna serta menggosok nomor rangka dan mesin juga memasangkan stiker ke kap body utk dimiliki dan digunakan kepentingan pribadinya.

“dari hasil penangkapan Tersangka FAJ (19), pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha M3 warna hitam bis putih, Nopol DW 6654 FV, No. Rangka : MH3SE88GOJJO99994, No. Mesin : E3R2E2014944 a/n. SURADI,” ungkap AKP I Gede Pranata Wiguna, SIK.
Atas perbuatannya, kini tersangka FAJ (19) mendekam di dalam sel tahanan Satreskrim Polresta Kendari dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke (3) KUHP tentang Pencurian Pada Waktu Malam dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.
