Home / Toraja / Uncategorized

Rabu, 10 Mei 2023 - 23:25 WIB

Pelaku Pengancaman Dan Pengrusakan Di Tampo Tallunglipu, Diamankan Unit Reskrim Polsek Rantepao 2023

TORAJA UTARA (JW) – Seorang Pria Berinisial MS (35), Terduga Pelaku Pengancaman dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) berupa Parang dan Pengrusakan Meja, Kursi serta Sepeda Motor di Jln. serang, Lorong 4, Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rantepao Polres Toraja Utara, Minggu (07/05/2023) Malam.

MS (35) diketahui merupakan Warga Buntu Pepasan, Lembang Buntu Sarambu, Buntu Pepasan. Ia diamankan di Jln. Serang, Lorong 4, saat sedang mengendarai Sepeda Motor oleh Unit Reskrim Polsek Rantepao yang dipimpin oleh BRIPKA Imran.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Rantepao AKP Haeruddin membenarkan Hal tersebut dan menjelaskan bahwa Terduga Pelaku MS (35) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/V/2023/SPKT/Res. Toraja Utara/Sek. Rantepao, Tertanggal 07 Mei 2023.Pelaku Pengancaman Dan Pengrusakan Di Tampo Tallunglipu, Diamankan Unit Reskrim Polsek Rantepao 2023

Baca Juga:  Polisi Di Toraja Sebar Opini Negatif Polri Di Medsos Kabid Humas : Itu Asumsi Pribadi Tanpa Bukti, Anggota Itu Kecewa Di Mutasi

“Terduga Pelaku MS (35) berhasil Kami amankan tanpa adanya Perlawanan saat sedang mengendarai Sepeda Motor di Jalan Serang, Lorong 4, Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulsel,” Ucap Kapolsek Rantepao.

Kapolsek Rantepao juga menambahkan bahwa Kejadian berawal saat Korban sebut saja Sdra. Sapu (42) mendatangi MS (35) dengan Tujuan ingin meminjam sejenak Sepeda Motor untuk dipakai ke Pasar Bolu guna memesan Mobil Angkutan Tujuan Palopo.

Namun setelah Sepeda Motor dipinjamkan, oleh Korban Sdra. Sapu tidak langsung mengembalikan Sepeda Motor tersebut sesuai Kesepakatan, hingga membuat MS (35) jadi Emosi dan Marah.

Setelah Beberapa Hari Kemudian, MS (35) yang masih dalam keadaan Emosi dan Marah serta terpengaruh Minuman Keras (Miras) mendatangi Sdra. Sapu (42), Selanjutnya melakukan Pengancaman dengan menggunakan Sajam berupa Parang, Tak hanya itu Ia juga melakukan Pengrusakan Beberapa Objek seperti Meja, Kursi dan Sepeda Motor milik Sdra. Sapu,” Terangnya.

Baca Juga:  Aniaya Lansia 71 Tahun, Tiga Orang Warga Salu Malino Tana Toraja Diamankan Oleh Polisi

Kepada Penyidik, Terduga Pelaku MS (35) mengakui Perbuatannya telah melakukan Pengancaman dan Pengrusakan dalam Keadaan Pengaruh Miras buntut dari Pinjam Pakai Sepeda Motor yang Pengembaliannya Tidak Tepat Waktu (Kesepakatan).

“Untuk Mempertanggungjawabkan Perbuatannya, Terduga Pelaku MS (35) akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHPidana,” Tutup Kapolsek.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Website Diretas, Puan Minta BSSN Berbenah Diri

Uncategorized

Pangdam XII/Tpr Ikuti Pencanangan Program TNI AD Manunggal Air Oleh Kasad Secara Virtual

Jakarta

Hasil Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan ke Polri Naik Jadi 76,4%

Toraja

Polisi Di Toraja Sebar Opini Negatif Polri Di Medsos Kabid Humas : Itu Asumsi Pribadi Tanpa Bukti, Anggota Itu Kecewa Di Mutasi

Uncategorized

Presiden Akan Resmikan Bandara Ngloram Hingga Tinjau Pasar Besar Ngawi

Toraja

Tangkal Aksi Premanisme, Polres Toraja Utara Gelar Ops Bina Kusuma Lipu 2023 Di Hari Pertama

Uncategorized

Percepat Bangun Rumah Warga, Babinsa Bantu Cetak Batako

Uncategorized

Asrun Lio Mewakili Pj. Gubernur Sultra Bertindak Sebagai Irup Dalam Upacara Perayaan Ultah Ke-20 Kabupaten Kolut
Lewat ke baris perkakas