Pelaku Pengancaman Dan Pengrusakan Di Tampo Tallunglipu, Diamankan Unit Reskrim Polsek Rantepao 2023

TORAJA UTARA (JW) – Seorang Pria Berinisial MS (35), Terduga Pelaku Pengancaman dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) berupa Parang dan Pengrusakan Meja, Kursi serta Sepeda Motor di Jln. serang, Lorong 4, Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rantepao Polres Toraja Utara, Minggu (07/05/2023) Malam.

MS (35) diketahui merupakan Warga Buntu Pepasan, Lembang Buntu Sarambu, Buntu Pepasan. Ia diamankan di Jln. Serang, Lorong 4, saat sedang mengendarai Sepeda Motor oleh Unit Reskrim Polsek Rantepao yang dipimpin oleh BRIPKA Imran.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Rantepao AKP Haeruddin membenarkan Hal tersebut dan menjelaskan bahwa Terduga Pelaku MS (35) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/V/2023/SPKT/Res. Toraja Utara/Sek. Rantepao, Tertanggal 07 Mei 2023.Pelaku Pengancaman Dan Pengrusakan Di Tampo Tallunglipu, Diamankan Unit Reskrim Polsek Rantepao 2023

Baca Juga:  Pembangunan Rumah Layak Huni di Desa Puulipu Tak Kunjung Selesai Menjadi Sorotan Tokoh Masyarakat Setempat

“Terduga Pelaku MS (35) berhasil Kami amankan tanpa adanya Perlawanan saat sedang mengendarai Sepeda Motor di Jalan Serang, Lorong 4, Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulsel,” Ucap Kapolsek Rantepao.

Kapolsek Rantepao juga menambahkan bahwa Kejadian berawal saat Korban sebut saja Sdra. Sapu (42) mendatangi MS (35) dengan Tujuan ingin meminjam sejenak Sepeda Motor untuk dipakai ke Pasar Bolu guna memesan Mobil Angkutan Tujuan Palopo.

Namun setelah Sepeda Motor dipinjamkan, oleh Korban Sdra. Sapu tidak langsung mengembalikan Sepeda Motor tersebut sesuai Kesepakatan, hingga membuat MS (35) jadi Emosi dan Marah.

Setelah Beberapa Hari Kemudian, MS (35) yang masih dalam keadaan Emosi dan Marah serta terpengaruh Minuman Keras (Miras) mendatangi Sdra. Sapu (42), Selanjutnya melakukan Pengancaman dengan menggunakan Sajam berupa Parang, Tak hanya itu Ia juga melakukan Pengrusakan Beberapa Objek seperti Meja, Kursi dan Sepeda Motor milik Sdra. Sapu,” Terangnya.

Baca Juga:  Presiden Akan Resmikan Bandara Ngloram Hingga Tinjau Pasar Besar Ngawi

Kepada Penyidik, Terduga Pelaku MS (35) mengakui Perbuatannya telah melakukan Pengancaman dan Pengrusakan dalam Keadaan Pengaruh Miras buntut dari Pinjam Pakai Sepeda Motor yang Pengembaliannya Tidak Tepat Waktu (Kesepakatan).

“Untuk Mempertanggungjawabkan Perbuatannya, Terduga Pelaku MS (35) akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHPidana,” Tutup Kapolsek.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).

Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

BSPS Capai 13,51 Persen, Menteri PKP Optimistis Tuntas 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah Tahun Anggaran 2026....

Menteri PKP Perkuat Tata Kelola Program Perumahan Bersama BPK 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas program perumahan nasional guna memastikan setiap kebijakan dan anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat...

Kementerian PU Perkuat Konektivitas Tanah Bumbu Lewat IJD 2026

TANAH BUMBU, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap...

Warga Kembali Jadi Korban Jalan Rusak, Pemkab Bogor Didesak Segera Bertindak 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Buruknya kondisi infrastruktur Jalan Raya Ciherang–Ciapus kembali memakan korban jalan rusak, Pemkab Bogor disorot kinerjanya dalam menangani insfrastruktur jaalan. Seorang warga...

BPI KPNPA RI Apresiasi Menteri Agus Andrianto Bersihkan Kementerian Imipas Mulai dari Wamen hingga Kalapas dan Karutan 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – BPI KPNPA RI menyatakan dukungan penuh kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam upaya melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan...

 

ARTIKEL TERKAIT