Home / Bogor

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:19 WIB

Pembangunan Gedung Sekolah Yayasan Bina Warga Bogor diduga tidak Memiliki IMB

Bogor, Jurnaliswsrga.id- Bangunan sekolah milik yayasan SMK Bina Warga yang beralamat di jln. Tanah Baru Kota Bogor diduga tidak memiliki Izin Bangunan, ataupun Sertifikat Layak Fungsi (SLF) hal itu disampaikan langsung oleh H. Heri kepada calon pembeli dimana sekolah tersebut akanĀ  dijual, bahkan ada bangunan di biayai oleh Hibah Pemkot Bogor akan ikut dijual kepada pembeli.

Berdasarkan aturan, Membangun sekolah tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, (bangunan Ilegal) Berikut adalah beberapa konsekuensi hukum yang mungkin terjadi:

Konsekuensi Hukum
1. Sanksi Administratif: Pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi administratif, seperti denda atau penghentian sementara kegiatan pembangunan.
2. Pembongkaran Bangunan: Jika bangunan sekolah tidak memiliki IMB, pemerintah daerah dapat memerintahkan pembongkaran bangunan tersebut.
3. Gugatan Perdata: Pihak yang merasa dirugikan oleh pembangunan sekolah tanpa IMB dapat mengajukan gugatan perdata kepada pemilik atau pengelola sekolah.
4. Tuntutan Pidana: Dalam kasus-kasus tertentu, pembangunan sekolah tanpa IMB dapat dianggap sebagai tindak pidana, seperti pelanggaran Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga:  Tinjau Gladi Resik Sidang Tahunan MPR RI, Ketua MPR RI Bamsoet Pastikan Sidang Tahunan MPR RI Siap Digelar Besok 2023

Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002: Undang-undang ini mengatur tentang bangunan gedung, termasuk persyaratan IMB.
2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005: Peraturan ini mengatur tentang persyaratan teknis bangunan gedung.
3. Perda tentang Bangunan Gedung: Perda ini mengatur tentang persyaratan IMB dan teknis bangunan gedung di daerah tertentu.

Baca Juga:  Presiden Tinjau Kegiatan Vaksinasi Kolaborasi Kebangsaan bagi Para Pelajar

Perlu diingat bahwa konsekuensi hukum dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan lokasi. Oleh karena itu, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pemerintah daerah untuk memahami konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.

Hingga berita ini di turunkan pihak media belum mendapatkan tanggapan dari pak H. Heri sebagai perwakilan owner, redaksi media sudah berusaha konfirmasi namun nomor wartwan di blokir oleh pak H.Heri??.

Share :

Baca Juga

Bogor

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Berikan Bimbel Gratis Kepada Anak-Anak Perbatasan
Pemerintah kabupaten Bogor ucapkan selamat hari raya idul adha 1444 H / 2023 M

Bogor

Pemerintah kabupaten Bogor ucapkan selamat hari raya idul adha 1444 H / 2023 M

Bogor

NACI Sukses Menyelenggarakan Blue Carbon Training 2023

Bogor

MAJELIS TA,LIM RATU LELA AMRIN CIAWI – KAB BOGOR ADAKAN SANTUNAN YATIM,JOMPO, DAN DUAFHA 2023

Bogor

Akan Gelar Aksi Tawuran 4 Orang Remaja di Amankan Unit Patroli Polsek Tamansari Polres Bogor

Bogor

Polsek Cileungsi Polres Bogor Ungkap Pelaku Pencurian dan Pembunuhan di Jalan Limusnunggal Cileungsi, Sebabkan Korbannya Meninggal Dunia

Bogor

Warga Parung Banteng Bersama LMPI MAC Bogor Timur Melaksanakan Kegiatan Gorol
Ketua Umum BPI KPNPA RI Soroti Pelarangan Ibadah Natal di Bogor 2024

Bogor

Gawattt, Buntut Pelarangan Ibadah, Pdt Nicky Jefta Wakkary SE. MTh Ancam Bunuh Diri Depan Kantor Bupati
Lewat ke baris perkakas