Home / Kebumen

Selasa, 13 Agustus 2024 - 22:00 WIB

Peringatan Hari Jadi Kebumen ke 395 Denda Pajak Bakal Dihapus

KEBUMEN, JURNALISWARGA.ID – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kebumen ke 395, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para wajib pajak.

Penghapusan denda PBB ini berdasar Keputusan Bupati Kebumen Nomor 900.1.13.1/642 Tahun 2024. Kesempatan tersebut diberikan selama tiga bulan, mulai 1 Agustus-31 Oktober 2024.

“Bukan pajak pokoknya ya. Tapi denda yang kami bebaskan,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo, Senin (11/8).

Aden menerangkan, relaksasi denda diberikan untuk tunggakan PBB masa pajak tahun 2017-2023 dan terhitung otomatis oleh sistem atau tanpa pengajuan. Masyarakat dapat menikmati program ini dengan datang langsung ke kantor desa atau melalui mitra pembayaran yang tersedia.

Baca Juga:  Kadis Pemberdayaan Perempuan Berikan Penghargaan Kepada Dewi Pelangi Sebagai Penulis Perempuan Inspiratif & Berdaya Kabupaten Bogor 2023

“Silahkan manfaatkan momentum hari jadi untuk bayar pajak. Barangkali tahun lalu ada halangan tertentu,” katanya.

Aden mengatakan, tahun ini Pemkab Kebumen mematok target pendapatan daerah dari hasil pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 56 miliar.

Dia menyebut, capaian penerimaan PBB saat ini masih sesuai koridor atau berkisar 70 persen dari target yang dicapai. “Serapan sekarang sudah Rp 40 miliar sekian. Kami optimis target tercapai,” jelas Aden.

Baca Juga:  Pemkab Kebumen Raih Penghargaan UHC Award 2024 dari Menko PMK

Peringatan Hari Jadi Kebumen ke 395 Denda Pajak Bakal DihapusLebih lanjut, ada beberapa upaya yang dilakukan Pemkab Kebumen demi tercapainya target pendapatan dari sektor pajak. Antara lain, berkoordinasi dengan lintas sektor mulai tingkat camat hingga desa agar intens sosialisasi pembayaran PBB.

Kemudian, memetakan hasil PBB di sejumlah desa yang belum tercapai optimal. Selain itu, pihaknya juga menggandeng aparat penegak hukum jika di sebuah desa terjadi potensi penyelewengan PBB.

“Memilah mana desa yang dipandang mbeler (tidak tertib). Kalau misal PBB dipakai, sudah aparat urusannya,” ucap Aden.

Share :

Baca Juga

Kebumen

Tiga Tahun Kepemimpinan Bupati Arif Sugiyanto, Kebumen Berhasil Raih 58 Penghargaan Tingkat Nasional

Kebumen

Selamat! Pemkab Kebumen Raih Anugerah Merdeka Belajar 2024 dari Kemendikbudristek
Bupati Tiwi : Maksimalkan Posyandu Untuk Intervensi Penurunan Stunting 2024

Kebumen

Bupati Tiwi : Maksimalkan Posyandu Untuk Intervensi Penurunan Stunting 2024
Pemkab Kebumen Canangkan Karnaval Berikut Rangkaian Kegiatan HUT ke- 79 RI di Kebumen

Kebumen

Pemkab Kebumen Canangkan Karnaval Berikut Rangkaian Kegiatan HUT ke- 79 RI di Kebumen
Kapolsek Prembun Hidupkan Kembali Lapangan Voli, Peresmian Disambut Antusias Warga

Kebumen

Kapolsek Prembun Hidupkan Kembali Lapangan Voli, Peresmian Disambut Antusias Warga
Bupati Kebumen Hadiri Penyerahan LHP BPK RI ke Presiden Jokowi 2024

Kebumen

Bupati Kebumen Hadiri Penyerahan LHP BPK RI ke Presiden Jokowi 2024
Pemkab Kebumen Raih Penghargaan UHC Award 2024 dari Menko PMK

Kebumen

Pemkab Kebumen Raih Penghargaan UHC Award 2024 dari Menko PMK
Menjelang Pilkada 2024, Polres Kebumen Gelar Latihan Menembak

Kebumen

Menjelang Pilkada 2024, Polres Kebumen Gelar Latihan Menembak
Lewat ke baris perkakas