Peringatan Hari Jadi Kebumen ke 395 Denda Pajak Bakal Dihapus

KEBUMEN, JURNALISWARGA.ID – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kebumen ke 395, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para wajib pajak.

Penghapusan denda PBB ini berdasar Keputusan Bupati Kebumen Nomor 900.1.13.1/642 Tahun 2024. Kesempatan tersebut diberikan selama tiga bulan, mulai 1 Agustus-31 Oktober 2024.

“Bukan pajak pokoknya ya. Tapi denda yang kami bebaskan,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo, Senin (11/8).

Aden menerangkan, relaksasi denda diberikan untuk tunggakan PBB masa pajak tahun 2017-2023 dan terhitung otomatis oleh sistem atau tanpa pengajuan. Masyarakat dapat menikmati program ini dengan datang langsung ke kantor desa atau melalui mitra pembayaran yang tersedia.

Baca Juga:  Kekeringan Melanda Kebumen, Pemkab Siapkan Bantuan 1000 Tangki Air Bersih

“Silahkan manfaatkan momentum hari jadi untuk bayar pajak. Barangkali tahun lalu ada halangan tertentu,” katanya.

Aden mengatakan, tahun ini Pemkab Kebumen mematok target pendapatan daerah dari hasil pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 56 miliar.

Dia menyebut, capaian penerimaan PBB saat ini masih sesuai koridor atau berkisar 70 persen dari target yang dicapai. “Serapan sekarang sudah Rp 40 miliar sekian. Kami optimis target tercapai,” jelas Aden.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Ciomas silaturahmi Dengan Warga Beri Pesan Kambtibmas dan Edukasi TPPO 2023

Peringatan Hari Jadi Kebumen ke 395 Denda Pajak Bakal DihapusLebih lanjut, ada beberapa upaya yang dilakukan Pemkab Kebumen demi tercapainya target pendapatan dari sektor pajak. Antara lain, berkoordinasi dengan lintas sektor mulai tingkat camat hingga desa agar intens sosialisasi pembayaran PBB.

Kemudian, memetakan hasil PBB di sejumlah desa yang belum tercapai optimal. Selain itu, pihaknya juga menggandeng aparat penegak hukum jika di sebuah desa terjadi potensi penyelewengan PBB.

“Memilah mana desa yang dipandang mbeler (tidak tertib). Kalau misal PBB dipakai, sudah aparat urusannya,” ucap Aden.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Kelurahan Rangga Mekar Jadi Pelopor Pelantikan Serentak RT/RW 2026-2031, Pemkot Bogor Beri Apresiasi

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor, mencatat sejarah sebagai pelopor pelantikan serentak pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tingkat kelurahan...

Transformasi Mutu Kampus Dimulai, Kemdiktisaintek Luncurkan Pedoman SPMI 2026

BEKASI, Jurnaliswarga.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi membuka babak baru transformasi mutu pendidikan tinggi nasional dengan meluncurkan Pedoman...

Program “Istana untuk Anak Sekolah” Perkuat Semangat Kebangsaan Generasi Muda 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id — Pemerintah terus memperkuat pendidikan karakter dan nilai kebangsaan bagi generasi muda melalui program edukatif “Istana untuk Anak Sekolah” yang digelar Kementerian...

Purbaya Yudhi Sadewa Percepat Investasi, Pemerintah Bidik Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

JAKARTA, JurnalisWarga.id — Pemerintah terus memperkuat langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, cepat, dan kompetitif guna mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional mencapai...

Rudy Susmanto Percepat PSEL Bogor Raya Demi Lingkungan Modern dan Bersih 2026

CIBINONG, JurnalisWarga.id — Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan melalui percepatan implementasi Proyek Pengolahan Sampah menjadi...

 

ARTIKEL TERKAIT