Personil Bhabinkamtibmas Polres Bogor, Bhabinsa Kodim 0621 dan Sat Narkoba Polres Bogor Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 6,5 KG

Bogor, Jurnaliswarga.id-Pengungkapan terhadap seorang pelaku peredaran Narkotika jenis Ganja berhasil dilakukan Polres Bogor, Kodim 0621 kabupaten Bogor dan Sat Narkoba Polres Bogor di Kampung Cipayung kelurahan tengah, kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, pada Kamis 16 Maret 2023. (17/3/2023)

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H mengatakan keberhasilan atas pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan peredaran narkotika jenis Ganja yang ada di wilayah Kabupaten Bogor ini berawal dari kolaborasi dan kerjasama yang dilakukan oleh Babinkantibmas dan Babinsa Kodim 0621 Kabupaten Bogor setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya kiriman paket mencurigakan yang dikirimkan pada salah satu warung di wilayah Kel. Sukahati Kec Cibinong Kabupaten Bogor.

Personil Bhabinkamtibmas Polres Bogor, Bhabinsa Kodim 0621 dan Sat Narkoba Polres Bogor Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 6,5 KG

Atas informasi tersebut Personil Babinkamtibmas dan Babinsa melakukan penyelidikan dan melaporkan ke sat narkoba Polres Bogor kemudian ditindak lanjutti melalui penyelidikan terhadap paket yang mencurigakan tersebut, akhirnya mendapati 6 paket berisikan Narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 6 Kilogram lebih.

Atas temuan tersebut Personil Babinkamtibmas dan Babinsa bekerjasama dengan Sat Res Narkoba Polres Bogor tersebut dengan melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial Sdr. NMD (25) yang diduga jadi pemesan dari paket tersebut. Yang mana saat ini salah seorang tersangka sudah berhasil diamankan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut dan yang lain masih dalam DPO pihak sat narkoba Polres Bogor.

Baca Juga:  Puan Harapkan TNI-Polri Bantu Kawal Pemulihan Ekonomi dan Sosial dampak Pandemi Demi Kesejahteraan Rakyat

Terhadap tersangka kami akan kenakan pasal 111 dan 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati, 20 tahun penjara dengan ancaman denda minimal 5000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) maksimal 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah)

Sementara itu dari keterangan yang kami dapat dari tersangka Sdr. NMD (25) ini bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut didapatnya dari wilayah Sumatera Utara, yang kemudian nantinya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor, kota Bogor, Depok dan sekitarnya, Ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama dapat memerangi peredaran narkoba ini, berikan informasi Secepat mungkin kepada para Babinsa dan Babinkantibmas kami yang tersebar di seluruh desa yang ada di wilayah Kabupaten Bogor, sehingga nantinya kami bisa segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang cepat efektif dan efisien. Selain itu kita juga harus bersama-sama untuk melakukan Edukasi dan pencegahan terhadap warga kita agar tidak masuk kedalam jaringan pengguna Narkotika apalagi sebagai bandar, yang dapat berpotensi merusak masa depan anak anak kita.

Baca Juga:  Dukung Program Pemerintah, Satgas Pamtas TNI Yonmek 403/WP Bersama Masyarakat Tanam 1200 Bibit Pohon Buah Bersertifikat di Wilayah Perbatasan RI-PNG

Dalam hal ini saya bersama dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor pun akan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota kami yang sudah bekerja melebihi dari tugas pokoknya. Kami berharap melalui apresiasi dan penghargaan yang kita berikan ini mudah-mudahan juga dapat menjadi motivasi yang baik buat anggota yang lain, Ungkapnya.

Sementara itu Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol Kav. Gan Gan Rusgandara mengatakan bahwa ini Adalah bentuk sinergitas antara TNI Polri yang sering ditekankan oleh bapak Kasad Panglima dan Kapolri, Ini adalah bentuk sinergitas yang terjalin antara jajaran Polres Bogor dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor.

Selain itu ini merupakan bentuk kepercayaan masyarakat terhadap TNI-Polri Sehingga personil Babinsa dan Babinkantibmas dapat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja ini, Oleh karena itu saya dan Kapolres berpesan kepada masyarakat jangan segan-segan jangan takut takut melaporkan kepada babinsa dan bhabinkamtibmas apabila terjadi hal hal yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Bogor, Tidak hanya kasus narkoba namun seluruhnya baik itu tawuran, curanmor, Dan lain sebagainya. Karena personil kami dari TNI-Polri selalu tersedia selama 24 jam, Tutupnya.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

2 Atlet Master Female Raih Juara di Ajang Lari Jaksa

JAKARTA, JurnalisWarga.id — Dua atlet perempuan kategori master berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam ajang lomba lari yang digelar oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Prestasi tersebut...

5 Kebijakan Ekonomi Biru KKP Jadi Agenda Prioritas Nasional Kelautan

Jakarta, Jurnaliswarga.id — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam membangun sektor kelautan berkelanjutan melalui 5 kebijakan ekonomi biru yang menjadi agenda prioritas...

744 Aset Tanah Belum Bersertifikat, KPK Dorong Percepatan Cegah Sengketa di Kutai Timur

Kutai Timur, Jurnaliswarga.id — Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong percepatan sertifikasi 744 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kutai...

Wamen Ossy Dermawan, Layanan Pertanahan di Palangkaraya Didorong Lebih Cepat dan Mudah 2026

Palangkaraya, Jurnaliswarga.id — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meninjau langsung pelayanan di Kantor Pertanahan...

13 Lokasi Hilirisasi Dikebut, Presiden Prabowo Bahas Investasi Strategis di Hambalang

Bogor, Jurnaliswarga.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, dalam pertemuan strategis...

 

ARTIKEL TERKAIT