Home / Polres Bogor

Kamis, 16 Februari 2023 - 23:54 WIB

Polres Bogor Ungkap Pelaku Jual Beli Satwa di Lindungi 2023

Bogor, (JW) – Sat Reskrim Polres Bogor ungkap kasus berhasil membongkar praktik jual beli satwa di lindungi. Yang mana dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berhasil di amankan berikut barang bukti berbagi jenis satwa dilindungi.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., D.I.K., M.H.Li. mengatakan bahwa kasus ini berhasil terungkap berkat adanya informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa liar, dari informasi tersebutlah Sat Reskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SM (36) di wilayah Jonggol Kabupaten Bogor pada Hari Senin 13 Februari 2023. (16/2/2023)

Baca Juga:  Menteri PANRB Apresiasi Polri Terkait Arus Mudik Lebaran 2025

Polres Bogor Ungkap Pelaku Jual Beli Satwa di Lindungi

Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang buktu berbagai jenis Satwa liar dilindungi seperti 1 ekor landak jawa (Hystris Javanica), 1 ekor Lutung gudeng ( Trhcypithecus Auratus), 1 ekor lutung budeng ( Trhcypithecus Auratus), 1 ekor lutung surili ( Presbytis Comata), 1 ekor owa jawa ( Hylobates Moloch), 1 ekor burung elang Bidol (Chella) , 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan.

Dari pengakuan pelaku SM ini, dirinya mendapatkan hewan-hewan tersebut dari petani. Yang kemudian di rawat dan di perjual belikan melalui media sosial Facebook dan Whatshapp oleh pelaku. Jadi bila ada pembeli yang berminat dalam transaksinya di lalukan melalui transfer ke rekening pelaku sendiri. Lalu hewan tersebut di kirim melalui jasa pengiriman Bus atau Elf ke lokasi pembeli.

Baca Juga:  Pangdam XIV/Hsn : Festival Of Light And UMKM Millenial/Campus Expo 2023 Dapat Menggairahkan Daya Beli Dan Mengurangi Penderitaan Masyarakat

Atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan pasal 40 ayat 2 Jo. pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 Juta rupiah, Ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Share :

Baca Juga

Anggota Patroli Wilayah Hukum Polsek Gunung Putri Mapping Wilayah Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Petugas Keamanan 2023

Polres Bogor

Anggota Patroli Wilayah Hukum Polsek Gunung Putri Mapping Wilayah Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Petugas Keamanan 2023
Bhabinkamtibmas Desa Cikahuripan Wilayah Hukum Polsek Klapanunggal Polres Bogor Sambang Warga sampaikan pesan kamtibmas 2023

Polres Bogor

Bhabinkamtibmas Desa Cikahuripan Wilayah Hukum Polsek Klapanunggal Polres Bogor Sambang Warga sampaikan pesan kamtibmas 2023

Polres Bogor

Layani Masyarakat Polsek Sukaraja Utamakan 3S di Hari Kemerdekaan RI ke 78 Tahun 2023

Polres Bogor

Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024, Polres Bogor dan Forkopimda Gelar Deklarasi Damai

Polres Bogor

Peringati HUT Bhayangkara Ke-77 Mapolsek Babakan Madang Kedatangan Tamu Istimewa

Polres Bogor

Kanit Provos Polres Bogor Polda Jabarpun Turut Serta Dalam Kegiatan Polisi RW 2023
Polres Bogor Ungkap Pelaku Pembunuh Sekaligus Pemutilasi Mayat Dalam Koper di Wilayah Tenjo Kabupaten Bogor 2023

Polres Bogor

Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika: Polres Bogor Berhasil Menggagalkan Peredaran Ratusan Kilogram Narkotika 2023

Polres Bogor

Polda Jabar Buka Nomor Hotline Untuk Penanganan Kasus Vina Cirebon 2024
Lewat ke baris perkakas