Home / Polres Bogor

Kamis, 16 Februari 2023 - 23:54 WIB

Polres Bogor Ungkap Pelaku Jual Beli Satwa di Lindungi 2023

Bogor, (JW) – Sat Reskrim Polres Bogor ungkap kasus berhasil membongkar praktik jual beli satwa di lindungi. Yang mana dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berhasil di amankan berikut barang bukti berbagi jenis satwa dilindungi.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., D.I.K., M.H.Li. mengatakan bahwa kasus ini berhasil terungkap berkat adanya informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa liar, dari informasi tersebutlah Sat Reskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SM (36) di wilayah Jonggol Kabupaten Bogor pada Hari Senin 13 Februari 2023. (16/2/2023)

Baca Juga:  Prajurit Kodam Kasuari Siap Bantu dan Dorong Wujudkan Pegaf Kabupaten Strawberry

Polres Bogor Ungkap Pelaku Jual Beli Satwa di Lindungi

Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang buktu berbagai jenis Satwa liar dilindungi seperti 1 ekor landak jawa (Hystris Javanica), 1 ekor Lutung gudeng ( Trhcypithecus Auratus), 1 ekor lutung budeng ( Trhcypithecus Auratus), 1 ekor lutung surili ( Presbytis Comata), 1 ekor owa jawa ( Hylobates Moloch), 1 ekor burung elang Bidol (Chella) , 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan.

Dari pengakuan pelaku SM ini, dirinya mendapatkan hewan-hewan tersebut dari petani. Yang kemudian di rawat dan di perjual belikan melalui media sosial Facebook dan Whatshapp oleh pelaku. Jadi bila ada pembeli yang berminat dalam transaksinya di lalukan melalui transfer ke rekening pelaku sendiri. Lalu hewan tersebut di kirim melalui jasa pengiriman Bus atau Elf ke lokasi pembeli.

Baca Juga:  Polsek Cibinong Tindak Lanjuti Laporan Hilangnya Seorang Istri Yang Berprofesi Sebagai Dokter 2023

Atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan pasal 40 ayat 2 Jo. pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 Juta rupiah, Ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Share :

Baca Juga

Polres Bogor

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Sertijab Pati Polri, Ada Kadiv Propam dan Sejumlah Kapolda

Polres Bogor

Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024, Polres Bogor dan Forkopimda Gelar Deklarasi Damai

Polres Bogor

Polsek Cibinong Bersama TNI dan Dinsos Bogor Evakuasi Pria Terlantar yang Ditemukan di Pinggir Jalan

Polres Bogor

Penemuan Mayat WNA Tanpa Identitas di Cisarua, Bogor 2024

Polres Bogor

Pihak Polsek Cileungsi Selidiki Pembuang Bayi di Halaman Rumah Warga 2023
Kapolres Bogor Dampingi Tim Asistenti Polda Jabar Tinjau Pos Pam Lodaya 2023 di Wilayah Hukum Polres Bogor

Polres Bogor

Kapolres Bogor Dampingi Tim Asistenti Polda Jabar Tinjau Pos Pam Lodaya 2023 di Wilayah Hukum Polres Bogor
Polsek Tamansari Investigasi Terkait Penemuan Pria Tergeletak di Depan Warung di Sukamantri 2024

Polres Bogor

Polsek Tamansari Investigasi Terkait Penemuan Pria Tergeletak di Depan Warung di Sukamantri 2024
Sinergitas TNI - Polri Wilayah Hukum Polsek Cijeruk Giat Sambang Dan Dialogis Kamtibmas Kepada Warga Binaan

Polres Bogor

Sinergitas TNI – Polri Wilayah Hukum Polsek Cijeruk Giat Sambang Dan Dialogis Kamtibmas Kepada Warga Binaan
Lewat ke baris perkakas