Home / Polres Bogor

Sabtu, 18 Maret 2023 - 19:36 WIB

Polres Bogor Ungkap Pelaku Pembunuh Sekaligus Pemutilasi Mayat Dalam Koper di Wilayah Tenjo Kabupaten Bogor 2023

Bogor, (Jw) – Polres Bogor bergerak cepat dengan Ungkap Pelaku pembunuhan yang mayatnya termutilasi di dalam sebuah koper merah dan di buang di wilayah jalan raya kampung baru, kecamatan tenjo kabupaten Bogor, ditemukan pada Rabu 15 Maret 2023 pukul 08.00 wib.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.MH dalam konferensi persnya yang di gelar pada Sabtu (18/3/2023) mengatakan bahwa pengungkapan atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana yang mayatnya di temukan pada Rabu 15 Maret 2023 di wilayah Kampung baru , kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor Sat Reskrim dan tim inafis Polres Bogor langsung melakukan gelar olah TKP dan berhasil mengidentifikasi terhadap mayat korban maupun pelaku.

Polres Bogor Ungkap Pelaku Pembunuh Sekaligus Pemutilasi Mayat Dalam Koper di Wilayah Tenjo Kabupaten Bogor 2023

Dari hasil identifikasi tersebutlah tim Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengejar keberadaan pelaku dari mulai Tangerang sampai dengan Yogyakarta Jawa Tengah dan berhasil memangkap seorang pelaku pembunuhan berinisial DA (33) yang melarikan diri ke wilayah Yogyakarta.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Bencana di Muarasari, Kang Dadang Pastikan Anggaran BSTT Segera Dicairkan

Jadi dalam hal ini awal tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan pisau pada leher dan dada korban berinisial R (43) tersebut hingga tewas, selain itu tersangka pun langsung memutilasi tubuh Korban dan membuang bagian Kaki serta bagian kepala di wilayah tiga Raksa berikut alat pemotong tubuh gerinda, sementara itu tubuh korban di masukan ke dalam koper dan di buang di wilayah tenjo labupaten Bogor, saat ini pun kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang di buang di sungai wilayah Tangerang tersebut.

Baca Juga:  Polres Bogor Berhasil Menggagalkan Potensi Gangster dan Aksi Tawuran Melalui Patroli 2024

Sementara itu dari keterangan yang kami dapat dari tersangka DA (33) motif dirinya melakukan pembunuhan yakni karena korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim, hingga pada akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pada pembunuhan yang di lakukan tersangka DA (33). Namun demikian kami masih melakukan Pendalaman karena antara tersangka dan korban ini sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tanggerang

Terhadap pelaku DA (33) ini akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan acaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Laporan : Ade Suhendar

Share :

Baca Juga

Polres Bogor

Program Jumat Curhat Polres Bogor Jalan Mencari Solusi Permasalahan di Masyarakat 2024

Polres Bogor

Polsek Caringin Cepat Tanggap Amankan TKP Pencurian dengan Pemberatan di Minimarket 2024

Polres Bogor

Kapolres Bogor Kunjungi Kediaman Bayi Tertukar 2024
Mapping Monitoring Wilayah Hukum Polsek Cisarua Bhabinkamtibmas Lakukan Silahturahmi Dan Himbauan Kamtibmas juga Terkait TPPO 2023

Polres Bogor

Antisipasi kejahatan Polsek Ciampea Polres Bogor Gencar Laksanakan Patroli Hot Spot Siang Hari 2023

Polres Bogor

Polsek Sukaraja Lakukan Penyelidikan Terkait Adanya Keributan Antara Juru Parkir dan Pengunjung Karaoke Dua Raja 2023

Polres Bogor

Polsek Tamansari Lakukan Pengamanan Terkait Kegiatan Ibadah Umat Budha Se-Jabodetabek 2024
Polres Bogor Gelar Bhakti kesehatan dan Bhakti sosial SSDM Polri Di Polres Bogor 2023

Polres Bogor

Polres Bogor Gelar Bhakti kesehatan dan Bhakti sosial SSDM Polri Di Polres Bogor 2023
Polsek Cibungbulang Polres Bogor Bersama Dinas Sosial Melakukan Tindakan Kemanusiaan 2023

Polres Bogor

Polsek Cibungbulang Polres Bogor Bersama Dinas Sosial Melakukan Tindakan Kemanusiaan 2023
Lewat ke baris perkakas