Home / Polres Bogor

Sabtu, 18 Maret 2023 - 19:36 WIB

Polres Bogor Ungkap Pelaku Pembunuh Sekaligus Pemutilasi Mayat Dalam Koper di Wilayah Tenjo Kabupaten Bogor 2023

Bogor, (Jw) – Polres Bogor bergerak cepat dengan Ungkap Pelaku pembunuhan yang mayatnya termutilasi di dalam sebuah koper merah dan di buang di wilayah jalan raya kampung baru, kecamatan tenjo kabupaten Bogor, ditemukan pada Rabu 15 Maret 2023 pukul 08.00 wib.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.MH dalam konferensi persnya yang di gelar pada Sabtu (18/3/2023) mengatakan bahwa pengungkapan atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana yang mayatnya di temukan pada Rabu 15 Maret 2023 di wilayah Kampung baru , kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor Sat Reskrim dan tim inafis Polres Bogor langsung melakukan gelar olah TKP dan berhasil mengidentifikasi terhadap mayat korban maupun pelaku.

Polres Bogor Ungkap Pelaku Pembunuh Sekaligus Pemutilasi Mayat Dalam Koper di Wilayah Tenjo Kabupaten Bogor 2023

Dari hasil identifikasi tersebutlah tim Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengejar keberadaan pelaku dari mulai Tangerang sampai dengan Yogyakarta Jawa Tengah dan berhasil memangkap seorang pelaku pembunuhan berinisial DA (33) yang melarikan diri ke wilayah Yogyakarta.

Baca Juga:  Kurangi Ketergantungan pada Konsumsi, Presiden Dorong Hilirisasi untuk Industrialisasi

Jadi dalam hal ini awal tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan pisau pada leher dan dada korban berinisial R (43) tersebut hingga tewas, selain itu tersangka pun langsung memutilasi tubuh Korban dan membuang bagian Kaki serta bagian kepala di wilayah tiga Raksa berikut alat pemotong tubuh gerinda, sementara itu tubuh korban di masukan ke dalam koper dan di buang di wilayah tenjo labupaten Bogor, saat ini pun kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang di buang di sungai wilayah Tangerang tersebut.

Baca Juga:  Polsek Citeureup Polres Bogor Sosialisasi Program Polisi RW dan Polisi Mengajar 2023

Sementara itu dari keterangan yang kami dapat dari tersangka DA (33) motif dirinya melakukan pembunuhan yakni karena korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim, hingga pada akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pada pembunuhan yang di lakukan tersangka DA (33). Namun demikian kami masih melakukan Pendalaman karena antara tersangka dan korban ini sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tanggerang

Terhadap pelaku DA (33) ini akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan acaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Laporan : Ade Suhendar

Share :

Baca Juga

Polres Bogor

Peringati HUT Bhayangkara Ke-77 Mapolsek Babakan Madang Kedatangan Tamu Istimewa
Sat Reskrim Polres Bogor Tangani Dugaan Pelecehan Yang di Lakukan Oleh Oknum Guru di Kemang Bogor 2023

Polres Bogor

Sat Reskrim Polres Bogor Tangani Dugaan Pelecehan Yang di Lakukan Oleh Oknum Guru di Kemang Bogor 2023

Polres Bogor

Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

Polres Bogor

Polsek Jonggol Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat Golongan G
Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Polres Bogor Lakukan Dialogis Dengan Anak - Anak Yang Nongkrong Dalam Rangka Menjaga Kamtibmas 2023

Polres Bogor

Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Polres Bogor Lakukan Dialogis Dengan Anak – Anak Yang Nongkrong Dalam Rangka Menjaga Kamtibmas 2023
Pihak Kepolisian Tindak Lanjut Peristiwa Diduga Penganiayaan 2024

Polres Bogor

Tawuran Remaja di Jl. Raya Parung, Polsek Parung Bergerak Cepat Mengambil Langkah Tegas 2024

Polres Bogor

Polsek Kemang Amankan 2 Terduga Anggota Kelompok Gangster di Desa Jampang

Polres Bogor

Polres Bogor Respon Aduan Warga Cilebut Terkait Aksi Tawuran di Program Jum’at Curhat 2023
Lewat ke baris perkakas