Home / Ruang Publik

Senin, 24 Oktober 2022 - 21:35 WIB

Hakim PN Kisaran Yang Pimpin Sidang Jawaban Tergugat Rismayanti yang digugat mertua dan ipar2nya Risih di Foto Wartawan

Miduk Sinaga, Hakim PN Kisaran risih saat di foto wartawan dalam sidang gugatan harta warisan di ruang Kartika

ASAHAN, Sumatera Utara (JURNALISWARGA.ID). Oknum Hakim Pengadilan Negeri(PN) Kisaran Miduk Sinaga risih saat sidang diliput oleh wartawan di ruang sidang Kartika.Senin ( 24/10/2022 )

Hakim yang memimpin sidang kasus perdata dalam gugatan nomor 60/Pdt.G/2022/PN Kis atas penggugat/pemohon Hj. Nurhaida Panjaitan dkk yang menggugat menantunya Rismayanti atas rumah warisan peninggalan suami.

Sidang yang sempat dibuka untuk umum tersebut, sempat ditunda saat wartawan mulai mengambil gambar sidang. Meskipun, sudah izin untuk meliput persidangan, namun Miduk tetap dipertanyakan dengan nada yang tinggi.

” Sidang kita tunda dululah ya. Anda moto ada etika. Didepan yang sidang apa disini yang sidang ” Hardik Miduk.

Miduk merasa risih saat ada wartawan yang meliput sidang tersebut dan mempertanyakan maksud awak media mengambil gambar.

Baca Juga:  Sejumlah Pelajar Terlibat Aksi Tawuran, Sat Reskrim Polres Bogor gelar Olah TKP

“Saya risih di foto-foto seperti ini. Kau dari mana? Sidang kita tunda dululah ya menunggu hakim yang lain,” kata Miduk kepada wartawan reporter tribun-medan.com dengan nada tinggi.

Usai menunda sidang, Miduk langsung meninggalkan ruangan sidang sembari menunggu hakim anggota datang.

Diduga Miduk risih dengan kehadiran wartawan dikarenakan saat sedang memimpin sidang dengan hakim tunggal tanpa di temani oleh kedua hakim anggota.

Sementara Humas PN Kisaran, Nelly saat dikonfirmasi awak media mengaku hakim Miduk merasa risih dikarenakan telah menyidangkan secara tunggal.

“Mungkin karena tadi ga ada kordinasi kepada beliau, makanya dia seperti itu. Namun, bagaimanapun, saya memohon maaf kepada rekan-rekan semua ” kata Nelly.

Baca Juga:  Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup Dukung Kadin Sultra Dorong Penggunaan Aspal Buton Secara Nasional

Ia mengaku, PN Kisaran memang kerap melakukan sidang secara hakim tunggal dengan alasan persidangan yang cukup padat namun hakim yang ada tidak memadai.

” Disini hakim yang ada cuma 6, sedangkan kasus perharinya bisa 35 kasus. Jadi kami terkadang memang terpaksa harus melakukan sidang secara tunggal ” kata Nelly.

Nelly mengaku bahwa hal tersebut memang menyalahi prosedur, namun hal tersebut tetap dilakukan dengan alasan kondisi yang tidak memungkinkan.

Sementara diketahui, Miduk sempat dipantau oleh Komisi Yudisual (KY) dalam perkara menyidangkan dengan hakim tunggal.

“Mereka(PN Kisaran) pernah kami pantau ini bung, masalah hakim tunggal,” ujar Mukhrizal selaku perwakilan KY Sumut.

Menurutnya, kasus ini akan dilaporkannya kepada KY pusat agar dilakukan pendalaman.

“Siap, makasih. Kami cek dulu ya,” pungkasnya.(red/DS)

Share :

Baca Juga

Ruang Publik

Ketua Umum BPI Tb Sukendar Meminta Kapolri Memberi Perhatian Serius Atas Kematian TF Yang Masih Misterius

Ruang Publik

SAYAP-SAYAP PATAH, TENTANG LELAKI MANIS DAN PEREMPUAN YANG GAGAH

Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Sejuta Buruh

TNI

Kasad Dianugerahi Gelar Kehormatan Wastu Jana Para Krama dari PB Paguyuban Pasundan

Artikel

Politisi

Ruang Publik

Ini Dia Jasmi Sang Kades Cantik Jadi Inspiratif De Bale Cingkrong

Ruang Publik

Film Invisible Hopes Raih Piala Citra Bercerita tentang kisah anak lahir dipenjara

Ruang Publik

Sangat Tepat Kapolri Percayakan Irjen Toni Harmanto Jabat Kapolda Jawa Timur
Lewat ke baris perkakas