Hakim PN Kisaran Yang Pimpin Sidang Jawaban Tergugat Rismayanti yang digugat mertua dan ipar2nya Risih di Foto Wartawan

Miduk Sinaga, Hakim PN Kisaran risih saat di foto wartawan dalam sidang gugatan harta warisan di ruang Kartika

ASAHAN, Sumatera Utara (JURNALISWARGA.ID). Oknum Hakim Pengadilan Negeri(PN) Kisaran Miduk Sinaga risih saat sidang diliput oleh wartawan di ruang sidang Kartika.Senin ( 24/10/2022 )

Hakim yang memimpin sidang kasus perdata dalam gugatan nomor 60/Pdt.G/2022/PN Kis atas penggugat/pemohon Hj. Nurhaida Panjaitan dkk yang menggugat menantunya Rismayanti atas rumah warisan peninggalan suami.

Sidang yang sempat dibuka untuk umum tersebut, sempat ditunda saat wartawan mulai mengambil gambar sidang. Meskipun, sudah izin untuk meliput persidangan, namun Miduk tetap dipertanyakan dengan nada yang tinggi.

” Sidang kita tunda dululah ya. Anda moto ada etika. Didepan yang sidang apa disini yang sidang ” Hardik Miduk.

Miduk merasa risih saat ada wartawan yang meliput sidang tersebut dan mempertanyakan maksud awak media mengambil gambar.

Baca Juga:  Sholat Jumat Di Masjid Jami Nurul Hidayat, Pangdam Hasanuddin : Jaga Hubungan Antar Sesama

“Saya risih di foto-foto seperti ini. Kau dari mana? Sidang kita tunda dululah ya menunggu hakim yang lain,” kata Miduk kepada wartawan reporter tribun-medan.com dengan nada tinggi.

Usai menunda sidang, Miduk langsung meninggalkan ruangan sidang sembari menunggu hakim anggota datang.

Diduga Miduk risih dengan kehadiran wartawan dikarenakan saat sedang memimpin sidang dengan hakim tunggal tanpa di temani oleh kedua hakim anggota.

Sementara Humas PN Kisaran, Nelly saat dikonfirmasi awak media mengaku hakim Miduk merasa risih dikarenakan telah menyidangkan secara tunggal.

“Mungkin karena tadi ga ada kordinasi kepada beliau, makanya dia seperti itu. Namun, bagaimanapun, saya memohon maaf kepada rekan-rekan semua ” kata Nelly.

Baca Juga:  Lasarus di Dampingi Bupati Melawi Beserta Jajaran Membuka Pekan Gawai Dayak XIV

Ia mengaku, PN Kisaran memang kerap melakukan sidang secara hakim tunggal dengan alasan persidangan yang cukup padat namun hakim yang ada tidak memadai.

” Disini hakim yang ada cuma 6, sedangkan kasus perharinya bisa 35 kasus. Jadi kami terkadang memang terpaksa harus melakukan sidang secara tunggal ” kata Nelly.

Nelly mengaku bahwa hal tersebut memang menyalahi prosedur, namun hal tersebut tetap dilakukan dengan alasan kondisi yang tidak memungkinkan.

Sementara diketahui, Miduk sempat dipantau oleh Komisi Yudisual (KY) dalam perkara menyidangkan dengan hakim tunggal.

“Mereka(PN Kisaran) pernah kami pantau ini bung, masalah hakim tunggal,” ujar Mukhrizal selaku perwakilan KY Sumut.

Menurutnya, kasus ini akan dilaporkannya kepada KY pusat agar dilakukan pendalaman.

“Siap, makasih. Kami cek dulu ya,” pungkasnya.(red/DS)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

DPD PSI Kabupaten Bogor Bagikan 30 Ribu Masker untuk Warga

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap potensi dampak hamburan abu vulkanik akibat aktivitas Anak Gunung Krakatau, Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas...

D19DAYA 14 Tahun Mengabdi, Perkuat Integritas ASN Bersama KPK dan IPDN

JATINANGOR, JURNALISWARGA.ID — Purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XIX atau D19DAYA menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas, profesionalisme, dan budaya kerja...

BPI KPNPA RI: WTP Bukan Jaminan Kabupaten Bogor Bersih Korupsi 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh serta-merta dijadikan ukuran bahwa sebuah daerah telah bersih dari...

Mukhlis Basri Koordinasi BMKG-Basarnas, Warga Lampung Diminta Siaga 2026

BANDAR LAMPUNG, JURNALISWARGA.ID – Anggota DPR RI Komisi V, Drs. H. Mukhlis Basri, meminta masyarakat di Provinsi Lampung tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan menyusul...

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

 

ARTIKEL TERKAIT