Palopo – Jurnaliswarga.id | Polres Palopo melaksanakan Kegiatan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan Sandi Zebra 2022 Kota Palopo yang Berlangsung Di Depan Mako Polres Palopo, Senin (03/10/2022).
Bertindak sebagai Inspektur Apel Wakapolres Palopo AKBP Sanodding, S.H, Perwira Apel Kasat Lantas Polres Palopo AKP Siswaji, S.Sos, dan Sebagai Komandan Apel Kanit Turjawali Polres Palopo Ipda Anwar Syam.
Kegiatan tersebut Dihadiri oleh Sekda Kota Palopo Drs Firmanza, DP., S.H.,M.Si, Pasi Ops Kodim 1403/Palopo, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palopo Yanto Musa, S.H, Kasat Pol. Pamong Praja Kota Palopo, Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Kota Palopo, Kepala Jasa Raharja Kota Palopo dan Kepala Senkom Kota Palopo.
Kegiatan Apel tersebut Diikuti oleh 5 (Lima) Peleton Polres Palopo, 1 (Satu) Regu Personil Sub Den Pom VII/Hasanuddin, 1 (Satu) Regu Personil Satpol Pamong Praja Kota Palopo, 1 (Satu) Regu Personil Dinas Perhubungan Kota Palopo dan 1 (Satu) Regu Personil Senkom Kota Palopo.

Melalui Kegiatan tersebut Wakapolres Palopo dalam Amanatnya menyampaikan “Kegiatan Apel Gelar Pasukan ini Merupakan Salah Satu Bagian dari Proses Manajerial Yang Harus Dilaksanakan untuk Mengetahui Sejauh Mana Kesiapan baik Personil maupun Perlengkapan dalam Mensukseskan Penggelaran Operasi yang akan Dilaksanakan,” Ungkapnya.
“Diketahui melalui Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan bahwa Mekanisme Penindakan dalam Operasi Zebra 2022 Tidak Dilakukan dengan Tilang Manual, Melainkan dengan Menggunakan Tilang Elektronik,” Ujarnya.
“Pelaksanaan Ops Patuh Polres Palopo Dilaksanakan selama 2 Minggu mulai tanggal 3 Oktober 2022 s/d 16 Oktober 2022,” Tambahnya.
Salah Satu yang Menjadi Fokus Perhatian Saat ini Adalah Keselamatan bagi Pengguna Jalan karena Keselamatan Memang Sesuatu Yang Pertama dan Utama dalam Berlalu Lintas.

Adapun 7 (Tujuh) Prioritas Pelanggaran Yang akan Ditindak dalam Operasi Zebra 2022 ini yaitu :
- Berkendara Sambil Bermain Smartphone.
- Pengemudi Dibawah Umur.
- Berbonceng Lebih dari 1 Orang.
- Tidak Menggunakan Helm SNI.
- Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol.
- Melawan Arus.
- Pengemudi Kendaraan Roda Empat Tidak Menggunakan Safety Belt.

“Para Pengguna Jalan Diharapkan agar Patuh terhadap Aturan Lalu Lintas dan Rambu-rambu yang Berlaku,” Tegasnya.
“Tidak Saja Mematuhi Aturan Lalu Lintas Saat Polisi Melakukan Operasi Penertiban, Tapi Juga Dibiasakan Setiap Waktu Demi Keselamatan Bersama,” Tutupnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polres Palopo).
