Home / Polri

Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:15 WIB

Polri Angkat Bicara Soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Jakarta – Jurnaliswarga.id | Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai Protes Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku Diusir dari Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan di Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi, Brigjen Andi menegaskan segala Proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ini hanya Wajib dihadiri oleh Pihak-pihak seperti Penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kelima Tersangka hingga Kuasa Hukumnya.

“Yang wajib Hadir dalam Proses Reka Ulang atau Rekonstruksi adalah Penyidik, JPU, Para Tersangka dan Saksi beserta Kuasa Hukumnya,” Ungkap Andi saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa, (30/08/2022).

Andi menegaskan, Tidak ada Ketentuan atau Kewajiban dari Pihaknya untuk mengizinkan Pihak Lain masuk dan menyaksikan Proses Rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku Perwakilan Korban.

Baca Juga:  Cegah Peretasan, Polri Gandeng BSSN di Tes Akademik Seleksi Akpol

“Rekonstruksi atau Reka Ulang ini untuk Kepentingan Penyidikan dan Penuntutan. Dihadiri Para Tersangka, Saksi beserta Kuasa Hukumnya. Proses Reka Ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada Ketentuan Proses Reka Ulang atau Rekonstruksi Wajib menghadirkan Korban yang sudah Meninggal atau Kuasa Hukumnya,” Tandasnya.

Sebelumnya, Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.

Kamaruddin mengatakan, Sejak pukul 08.00 Wib pagi, dirinya telah bersiap mengikuti Proses Rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, Pihaknya tidak dibiarkan Masuk oleh Pihak tertentu.

“Kami sudah datang Pagi-pagi bahkan Jam 8 sudah di sini, ternyata Kami sudah disini Menunggu yang boleh Ikut Rekonstruksi hanya Penyidik. Kemudian Tersangka, kemudian Pengacara Tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya,” Ujar Kamaruddin di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.

Baca Juga:  Puan: Jangan Berpuas Diri karena Positivity Rate Sudah di Bawah Standar WHO

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menuturkan, Pelarangan tersebut merupakan Pelanggaran Hukum. Karena, kata Kamaruddin Ia memiliki Kuasa sebagai salah satu Pelapor.

“Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini bagi Kami suatu Pelanggaran Hukum yang sangat Berat, tidak ada makna dari Equality Before The Law, Entah apa yang Dilakukan didalam Kami juga gak tahu,” Ucap Kamaruddin.

Adapun Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J ini dilakukan di Dua Lokasi yakni Rumah Pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di Lokasi Pembunuhan di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi ini berlangsung secara Tertutup dan Polri menyediakan TV untuk Para Awak Media dapat Menyaksikannya. Sebanyak 78 Adegan rencananya akan Diperagakan dalam Rekonstruksi ini.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polri)

Share :

Baca Juga

Agama

Terbentuknya Kebersamaan Babinsa Bersama Warga Dalam Pembangunan Rumah

Agama

Bentuk Kepedulian Babinsa Kepada Warga Binaaan Yang Hendak Berkebun

Kepolisian

Kabag Ops Polres Konut Jelaskan Cara Bertindak Personil Melalui TFG Yang Dihadiri Kapolres

Kepolisian

Keluhkan Pelayanan Terkait Lalu Lintas, Kapolres Palopo Tanggapi Serius Untuk Menindak Lanjut Harapan Warga

Kepolisian

Polres Toraja Utara Dalami Dugaan Penculikan Anak Di Buntu Pepasan Yang Beredar Pada Medsos

Kepolisian

Penyuluhan Kamtibmas, Kasat Binmas : Meretas Gangguan Kamtibmas Bina Ummat Menjadi Pioneer Cinta Kedamaian Di Kota Palopo

Polri

Distribusikan Bantuan Untuk Korban Gempa Di Daerah Pelosok, Polri Gunakan Motor Trail

Kemendagri

Kapolres Toraja Utara Hadiri Rakornas Kepala Daerah Dan Forkopimda se-Indonesia Tahun 2023 Di Sentul Bogor
Lewat ke baris perkakas