BATAM, JURNALISWARGA.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri) menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (Blue Notice) berinisial YY, yang merupakan WN Jepang di Wilayah Perairan Kota Batam.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa Kronologi penangkapan WN Jepang berinisial YY yaitu berawal saat Personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan Patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024.
Adapun temuan pada Patroli yakni Satu (1) Kapal Boat memuat Tujuh (7) Orang dengan Keterangan Identitas yaitu Satu (1) Orang Pria sebagai Tekong, Satu (1) Orang Pria sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan Lima (5) Orang Penumpang yang terdiri atas Satu (1) Orang Pria Warga Negara Asing (WNA), Dua (2) Orang Pria dan Dua (2) Orang Wanita yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Setelah dilakukan Interogasi mendalam di Perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju Negara Malaysia terhadap Empat (4) Orang Penumpang WNI tersebut
Atas dugaan terjadinya Perlintasan Keluar Wlayah Indonesia secara Ilegal, seluruh Penumpang termasuk Tekong dan ABK di bawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan Hasil Pemeriksaan terhadap Satu (1) Orang Penumpang Pria WNA bahwa yang bersangkutan tidak memiliki Kartu Identitas dan Dokumen penting lainnya.
Pada tanggal 2 Februari 2024, telah dilakukan Serah Terima Tahanan Satu (1) Orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan Kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau dan Satpolairud Polresta Barelang, Tahanan Deteni WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka dan Lahir di Kota Nagoya Negara Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengan Nomor Paspor MU9811812.
“Namun setelah dilakukan Pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri), Kami menemukan bahwa Identitas Asli Tahanan Deteni WNA tersebut berinisial YY dan Lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui Masuk ke Wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/02/2024).
Erdi menuturkan bahwa Pihaknya menemukan WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan Pelanggaran Penipuan.
Erdi juga menegaskan bahwa Pengungkapan ini merupakan Koordinasi yang baik antara Polri dengan Pihak Imigrasi.
“Polri telah koordinasi dengan Pihak Imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan Kepolisian Jepang sangat baik dalam Wadah Interpol,” tutupnya.(*)
Laporan/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).