Polsek Cijeruk Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Desa Srogol 2024

Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024, Polsek Cijeruk berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan di Desa Srogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 21:00 WIB, tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi kejahatan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.Minggu (19/5/2024)

Kapolsek Cijeruk, Kompol Hida Tjahjono, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima pada tanggal Jumat , 17 Mei 2024 oleh seorang pelapor bernama Aripin. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 05:00 WIB di rumah kontrakan milik Mia, yang terletak di depan kantor desa Srogol.

Baca Juga:  Lantik 8 Pejabat Eselon II, Bupati Tegaskan Perbanyak Turun Ke Lapangan Lihat Masalah

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di daerah Cicurug, Sukabumi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Cijeruk segera bergerak dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di wilayah Cicurug, Sukabumi. Ketiga tersangka tersebut berinisial B (33), AM (28), dan JS (31).

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T, satu buah kunci letter Y, tiga buah mata kunci, dan dua buah handphone.

Baca Juga:  Kang Tebe Sukendar Tantang Bahlil Lahadalia untuk Ungkap Identitas “Raja Jawa”

Kapolsek Cijeruk menjelaskan bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap para pelaku berjalan lancar. “Kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, membawa tersangka untuk diperiksa, dan melaporkan hasilnya ke pimpinan. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas,” ujarnya.

Selanjutnya, polisi akan melengkapi administrasi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan pengembangan kasus untuk mencari kendaraan yang berhasil dicuri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Kemlu RI dan Qatar Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis Bilateral 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) bersama Pemerintah Negara Qatar menggelar Konsultasi Politik Pertama Republik Indonesia–Qatar di Jakarta, Senin (15/6/2026)....

Bupati Tana Toraja Resmikan MPP, Permudah Akses Layanan Warga 2026

TANA TORAJA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A.,...

Bupati Kolaka Raih Penghargaan Pangan Aman Juara II Regional Timur 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Kolaka kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional dengan meraih Penghargaan Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025 sebagai Juara II...

Gubernur Papua Perketat Pengawasan BBM Demi Stabilitas Ekonomi 2026

JAYAPURA, JURNALISWARGA.ID – Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, meminta pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) diperketat menyusul penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Langkah tersebut diambil...

Wali Kota Bogor Ajak Warga Perkuat Iman di Tahun Baru Islam 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengajak seluruh masyarakat menjadikan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah sebagai momentum untuk...

 

ARTIKEL TERKAIT