Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Polsek Cisarua Polres Bogor berhasil ungkap dan tangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda 4,yang terjadi pada tanggal 3 Desember 2023. Penangkapan tersangka di hari Minggu, tanggal 25 Februari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah villa di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Identitas tersangka, yang juga dikenal dengan nama Ili alias Sahili, terungkap sebagai seorang pria berusia 31 tahun dengan pekerjaan karyawan swasta dan beralamat di Jalan Sukamaju, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Korban dalam kasus ini adalah seorang wirausaha bernama M. Djedjen, yang beralamat di Kampung Cipari, Desa Lewimalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Proses penangkapan dilakukan oleh tim yang terdiri dari IPDA Buana Adi Putra, AIPTU Heri Supriatman, dan BRIPKA Ricky Yanuar. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain surat keterangan leasing asli serta fotokopi BPKB yang dilegalisir. Kronologis pengungkapan dan penangkapan ini dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh P.S. Panit II Reskrim Polsek Cisarua, AIPTU Heri Supriatman, dan BRIPKA Ricky Yanuar, setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.
Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H., melaporkan bahwa selama dan setelah kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. Langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi penerimaan laporan, pelengkapan mindik, pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan, penangkapan, penahanan terhadap tersangka, serta pembuatan laporan dan pelaporan kepada pimpinan.
Kepolisian juga telah mengirimkan tembusan laporan kepada pihak terkait, termasuk Waka Polres Bogor, Kabag Ops Polres Bogor, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasi Was, Kasi Propam, dan Kasi Humas. Dengan demikian, keberhasilan dalam pengungkapan dan penangkapan kasus penipuan kendaraan roda 4 ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polsek Cisarua Polres Bogor dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.