Polsek Tanjungsari Berhasil Mediasi Penyelesaian Kasus Perzinaan di Tanjungsari 2024

POLRES BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Kasus tindak pidana perzinaan yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berhasil diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mufakat. Penyelesaian ini melibatkan pihak korban, pelaku, serta aparat desa setempat. (4/7/2024)

Peristiwa ini bermula pada hari Senin, 01 Juli 2024, sekira pukul 13.00 WIB, ketika anggota piket Polsek Tanjungsari menerima laporan tentang dugaan perzinaan di Kampung Cibarengkok, Pelaku, Sdr AS (27), yang merupakan istri dari korban Sdr D (35), tertangkap basah bersama seorang pria bernama Sdr MK (34) di rumahnya.

Polsek Tanjungsari Berhasil Mediasi Penyelesaian Kasus Perzinaan di Tanjungsari 2024Menyusul laporan tersebut, anggota Polsek Tanjungsari yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Rustami segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan situasi dan mencegah amukan massa yang semakin brutal. Pelaku dan terduga langsung diamankan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga yang marah.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua melaksanakan kegiatan Sambang warga beri edukasi TPPO 2023

Pada hari Selasa, 02 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, pihak korban, terlapor, serta keluarga masing-masing dan aparat desa berkumpul di Polsek Tanjungsari untuk membahas penyelesaian kasus ini. Dalam musyawarah tersebut, Deni memutuskan untuk memaafkan istrinya, Sdr A, dan Sdr M. Kesepakatan damai ini diresmikan dengan pembuatan surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh aparat desa dan keluarga.

Baca Juga:  Penjagaan Dan Monitoring Gedung KPU PT Indo Nakaya Abadi SPINING MILL, Polsek Klapanunggal Kabupaten Bogor Oleh Personil Samapta Polres Bogor 2023

Kapolsek Tanjungsari, Iptu Rustami, menegaskan bahwa proses penyelesaian ini dilakukan demi menjaga keharmonisan dan ketertiban masyarakat. “Kami memfasilitasi musyawarah ini agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan menghindari konflik yang lebih besar,” ujarnya.

Tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi penerimaan laporan, mendatangi dan mengolah TKP, melakukan pemotretan, mencari keterangan saksi, mengamankan barang bukti, dan memberikan fasilitas untuk penyelesaian permasalahan melalui musyawarah.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat, serta peran aktif aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, sampai berita ini diturunkan situasi kondusif.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Sumba Timur 2026

SUMBA TIMUR, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas gerakan pencegahan korupsi melalui program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) 2026 yang digelar di...

KPK Perkuat Integritas Pertamina Demi Ketahanan Energi Nasional 2026

BANDUNG, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama PT Pertamina (Persero) memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor energi melalui peningkatan kapasitas pengawas internal perusahaan....

Bulog Kancab Bogor Perkuat Stok Beras Premium 2026

Bogor, JURNALISWARGA.ID – Perum Bulog Kantor Cabang Bogor memastikan ketersediaan stok beras, baik medium maupun premium, dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan...

BPI KPNPA RI Bogor Sambut Kajari Baru, Dorong Penuntasan Kasus RSUD Parung 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor menyambut pergantian kepemimpinan di Kejaksaan...

DPRD DKI Kritik Laba Food Station yang Meleset Jauh, Josephine Minta Tak Bergantung pada Subsidi Pangan 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD DKI Komisi C, Josephine Simanjuntak menyoroti PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) terkait capaian laba bersih...

 

ARTIKEL TERKAIT