BerandaPolres BogorSambangi Warga Bhabinkamtibmas Sampaikan Waspada Tindakan Pidana Perdagangan Orang 2023

Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Sampaikan Waspada Tindakan Pidana Perdagangan Orang 2023

Author

Date

Category

Polres Bogor,  Polda Jabar, (Jurnaliswarga.id) – Bhabinkamtibmas Desa Cibeber II Bripka Reza Rahmadani Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada warga binaannya tentang Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bertempat di Lingkungan Angsana RT 03 RW 07 Desa Cibeber II Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor. Jumat (16/06/2023)

Sesuai arahan petunjuk Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H., beliau menyampaikan Untuk Waspada dan Terus di lakukan Mapping Pengecekan mengenai beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.

Baca Juga:  Pihak Kepolisian Evakuasi Jasad Seorang Pria Yang di Temukan di Dalam Spiteng 2023

Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Sampaikan Waspada Tindakan Pidana Perdagangan Orang 2023“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.

“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”

“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).”

“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TPPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP
Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Dengan Kekerasan di Gerai Pizza HUT, Polres Bogor Berhasil Amankan Para Pelaku Penyergapan 2024

“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negri.”

Hanya memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya.” Pungkas Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H., apabila menemukan hal tersebut untuk segera melaporkan ke Polsek Leuwiliang ataupun langsung bisa menghubungi Call Canter Polres Bogor (021) 110 melayani 24 Jam untuk segera di tindak lanjutti segala laporan masyarakat, tutup Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus.

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts