Sat Narkoba Polres Bogor Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Yang Ditangkap di Cileungsi

Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Minggu, tanggal 21 April 2024, pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahguna narkoba di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kasat Narkoba AKP NUR ISTIONO,S.I.K menjelaskan dimana Pelaku berinisial IW (24 tahun)dan EB (24 tahun), para pelaku diamankan di Kampung Mampir, Rt.006/3, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi.

Saat penangkapan, IW sedang berupaya menempelkan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita berupa 14 bungkus paket narkotika jenis sabu.

Sat Narkoba Polres Bogor Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Yang Ditangkap di Cileungsi

Kemudian dihari yang sama Dilakukan Pengembangan kerumah kontrakan para pelaku sekira pukul 21.00 WIB,
setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan di Kampung Rawa Belut, Rt.003/006, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi Di sana, petugas berhasil menyita 33 bungkus paket narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Polres Bogor Menindaklanjuti Curhat Perkara Masyarakat Melalui Jumat Curhat 2023

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa IW dan EB adalah pasangan kekasih. Mereka telah melakukan kegiatan penyalahgunaan narkoba selama 1,5 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Barang bukti yg diamankan meliputi 43 bungkus sedotan yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dgn berat bruto 22,85 gram, jaket warna hitam, wadah makanan warna krem, 2 unit timbangan elektrik warna hitam, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi F-3877-JT.

Baca Juga:  Kapolres Bogor Laksanakan Patroli Pengecekan Keamanan Gereja di Malam Misa Natal Dalam Operasi Lilin Lodaya 2023

Dalam perkara ini Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila...

Ketua AJWI Bogor Dukung UPT Perbibitan Ternak Rumpin Salurkan DOC KUB untuk Peternak Desa 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor, Ketua Ajwi  Nimbrod, A.Md., S.Th, mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat dengan...

Apresiasi Pencinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Yayasan Arrayan Santoso sukses menyelenggarakan acara Pengukuhan Para Guru dan Santri Tahfidz Al-Qur'an sebagai wujud nyata kepedulian dan apresiasi terhadap para...

RUU Perampasan Aset: Senjata Melawan Korupsi atau Celah Penyalahgunaan Kekuasaan? 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Tidak ada satu pun warga negara yang menolak pemberantasan korupsi. Tidak ada alasan untuk membela pelaku pencucian uang, bandar narkotika, maupun...

Ketum PB FORMULA Soroti Keadilan Hukum bagi Kaum Dhuafa 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum PB FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengapresiasi penyelenggaraan Mudzakaroh Hukum Nasional dan Apresiasi...

 

ARTIKEL TERKAIT