Torut – Jurnaliswarga.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara (Polres Torut) Melakukan Penggerebekan Di 2 (Dua) Lokasi Judi Sabung Ayam yaitu Di Dusun Limbong Lembang Nanggala Kecamatan Nanggala dan Di Dusun Borong Tangnga Lembang Tondon Induk Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (14/09/2022) sore.

Pengerebekan Di 2 (Dua) Lokasi Perjudian tersebut Di Lakukan berdasarkan Informasi dari Masyarakat. Petugas dari Satreskrim Polres Torut pun Langsung Menindak Lanjuti Laporan tersebut Dengan Mendatangi 2 (Dua) TKP Yang Di Maksud.
Sayangnya, saat Petugas yang Di Pimpin Kanit Tipidum Aipda Ahmadi Di Dampingi Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ tiba Di 2 (Dua) Lokasi Judi Sabung Ayam tersebut, Para Pelaku Perjudian Langsung Bubar Melarikan Diri Meninggalkan Lokasi Sabung Ayam.

Dalam Penggerebekan itu, Petugas Hanya Berhasil Mengamankan Total sebanyak 7 Ekor Ayam Jantan Siap Adu, Pisau Taji, dan 3 Ekor Ayam Hasil Aduan. Barang Bukti tersebut Kemudian Di Amankan Di Mapolres Torut.
Kapolres Torut AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H Membenarkan Kronologis Penggerebekan tersebut, Tidak Adanya Pelaku Judi Sabung Ayam Di Amankan karena Kuat Dugaan Bocornya Informasi sebelum Di Lakukan Penggerebekan, namun Sejumlah Barang Bukti Berhasil Di Amankan.

“Kendati Demikian, Petugas Yang Ada Tetap Menegaskan dan Menghimbau kepada Seluruh Masyarakat Di Sekitar Lokasi Judi Sabung Ayam, agar Tidak Mengijinkan Lahannya Di Gunakan Melakukan Aktivitas Perjudian,” Ujarnya.
“Judi merupakan Penyakit Masyarakat yang Bisa Menggerogoti Ekonomi dan Mental Para Pelakunya, Apapun Hasil dari Segala Macam Tindak Kriminalitas Tidak Akan Mendapat Berkah, Termasuk Judi”, Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel).