Sekertaris IWO Kab.Gowa Menanggapi berita dugaan pencamaran nama baik wartawan di Kab.Sidrap

Jurnaliswarga.id, Gowa-Sekertares IWO Kab.Gowa. Ikatan Wartawan Online M. Syahribudiman menanggapi pemberitaan penghinaan terhadap wartawan online di kab.Sidrap serta mengecam keras terhadap pelaku yang menghina Wartawan di Kab. Sidrap Sulawesi Selatan.

M.Syahribudiman dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan ketua IWO Propinsi Sulawesi Selatan untuk mengawali laporan ini, oleh oknum penghina dan pencemaran nama baik para Jurnalis di Kabupaten Sidrap, untuknya kasus ini kami berharap kepada pihak POLRES Kab. Sidrap agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Ungkapnya.

Kuat dugaan pegawai BRI di kab. Sidrap telah melakukan penghinaan kepada jurnalis (wartawan) yang melaksanakan tugas sebagai jurnalis yang berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, untuk menjamin kemerdekaan Pers. Yang mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.Ucapnya.

Baca Juga:  Babinsa Hadiri Acara Musyawarah Masyarakat Desa (MMD II) Bersama Mahasiswa PKL Terpadu Poltekkes Kemenkes Kendari

Kejadian penghinaan dan pencemaran nama baik oleh rekan Jurnalis dimedia sosial IG dilakukan oleh oknum yang diduga bekerja sebagai karyawan Bank BRI Kabupaten Sidrap, adapun kasus ini mendapat perhatian khusus oleh sekertaris IWO Kab. Gowa M. Syahribudiman dan akan mempertanyakan kasus ini, melalui Kakanwil BUMN Propinsi sulawasi selatan.

Baca Juga:  Viral Video Aksi Curanmor di Gunung Putri Bogor Beredar, Pihak Kepolisian Lakukan Penyelidikan

Kami berharap kepada semua jurnalis untuk segera gabungan se Kabupaten Sidrap khususnya, dan pada umumnya di seluruh Indonesia agar kompak dan bersatu di bumi se Ajatappareng dalam mengawal dan memproses keranah hukum dengan sesegera mungkin diwilayah Mapolres Sidrap, terhadap oknum penghina wartawan, adapun kasus ini dapat dijerat dalam pasal 310 dan 321 KUHP yang menyerang kahormatan dan nama baik seseorang, dengan hukuman penjara selama sembilan bulan atau denda sebanyak Rp.4.500. Ungkapnya.

Laporan, Citizen Journalist- Indra M

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Bogor Tutup Jalan Tegar Beriman Saat CFD, Warga Diminta Cari Jalur Alternatif

Bogor, jurnaliswarga.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan kembali menggelar Car Free Day (CFD) di kawasan Cibinong pada Minggu (5/4/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di...

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Kasus penimbunan pesisir oleh PT Gandasari Shipyard di Bintan kian memanas. Tak lagi sekadar dugaan pelanggaran izin lingkungan, perkara ini kini...

Mensos Gus Ipul Tak kenal Libur, Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatra Tetap Terlaksana

Jakarta, Jurnaliwarga.id - Penyerahan bantuan dilakukan secara hybrid dan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui sambungan Zoom dari Kantor Kemensos...

Gempa Sulawesi Utara dan Maluku Utara, Presiden Minta Penyelamatan Warga Jadi Prioritas

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Pemerintah bergerak cepat dalam merespons bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang melanda wilayah Sulawesi Utara (Sulut), Maluku Utara (Malut), dan...

IGORNAS Sukabumi Gelar Jambore 2026, Satukan Semangat Guru Olahraga Menuju Generasi Sehat dan Berprestasi

SUKABUMI, JURNALISWARGA.ID — Semangat kebersamaan dan komitmen membangun generasi sehat kembali digaungkan oleh IGORNAS Kabupaten Sukabumi melalui rencana pelaksanaan Jambore IGORNAS 2026. Kegiatan ini menjadi...

 

ARTIKEL TERKAIT