Jurnaliswarga.id, Gowa-Sekertares IWO Kab.Gowa. Ikatan Wartawan Online M. Syahribudiman menanggapi pemberitaan penghinaan terhadap wartawan online di kab.Sidrap serta mengecam keras terhadap pelaku yang menghina Wartawan di Kab. Sidrap Sulawesi Selatan.
M.Syahribudiman dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan ketua IWO Propinsi Sulawesi Selatan untuk mengawali laporan ini, oleh oknum penghina dan pencemaran nama baik para Jurnalis di Kabupaten Sidrap, untuknya kasus ini kami berharap kepada pihak POLRES Kab. Sidrap agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Ungkapnya.
Kuat dugaan pegawai BRI di kab. Sidrap telah melakukan penghinaan kepada jurnalis (wartawan) yang melaksanakan tugas sebagai jurnalis yang berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, untuk menjamin kemerdekaan Pers. Yang mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.Ucapnya.
Kejadian penghinaan dan pencemaran nama baik oleh rekan Jurnalis dimedia sosial IG dilakukan oleh oknum yang diduga bekerja sebagai karyawan Bank BRI Kabupaten Sidrap, adapun kasus ini mendapat perhatian khusus oleh sekertaris IWO Kab. Gowa M. Syahribudiman dan akan mempertanyakan kasus ini, melalui Kakanwil BUMN Propinsi sulawasi selatan.
Kami berharap kepada semua jurnalis untuk segera gabungan se Kabupaten Sidrap khususnya, dan pada umumnya di seluruh Indonesia agar kompak dan bersatu di bumi se Ajatappareng dalam mengawal dan memproses keranah hukum dengan sesegera mungkin diwilayah Mapolres Sidrap, terhadap oknum penghina wartawan, adapun kasus ini dapat dijerat dalam pasal 310 dan 321 KUHP yang menyerang kahormatan dan nama baik seseorang, dengan hukuman penjara selama sembilan bulan atau denda sebanyak Rp.4.500. Ungkapnya.
Laporan, Citizen Journalist- Indra M
