Konsel – Jurnaliswarga.id | Setelah Jadi Buronan Polisi – Polsek Benua , Pelaku R alias R Akhirnya Diamankan oleh Polsek Benua. Bukan Tanpa Alasan, R alias S (19 ) Diamankan Polsek Benua Lantaran telah Melakukan Penganiayaan terhadap Korbannya bernama Risal pada 18 Agustus 2022 Sekitar pukul 12.10 Wita Yang Lalu Di Lingkungan Sekolah SMU 7 Konsel, Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolsek Benua Iptu Husain saat Dikonfirmasi melalui Pesan Singkat menyampaikan Bahwa Penangkapan terhadap Pelaku R alias S Dilakukan pada Hari Sabtu, 24 September 2022 Di Rumah Mertuanya Di Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konsel.
“Pelaku R alias S Kami Tangkap Di Rumah Mertuanya yang Berada Di Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konsel Tanpa Melakukan Perlawanan,” Terang Kapolsek Benua melalui Pesan Singkatnya.
Selian itu, Kapolsek Benua yang Merupakan Mantan Kaurbin Ops Sat Resnarkoba Polres Konsel tersebut Menjelaskan bahwa R alias S Dilakukan Penangkapan karena Diduga Kuat telah Melakukan Penganiayaan terhadap Korban bernama Risal pada Bulan Agustus 2022 Yang Lalu dan Saat ini Dalam Proses Penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Benua.
“Saat ini, Pelaku R alias S sudah Kami Amankan Di Polsek Benua Dalam Rangka Proses Penyidikan oleh Unit Reskrim dan Terhadap Pelaku Kami Jerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” Jelas Iptu Husain.
Kapolsek Benua Menambahkan bahwa R alias S dalam Melakukan Penganiayaan Dilakukan Secara Bersama-sama dengan Teman-temannya yang Identitasnya sudah Diketahui oleh Pihak Polsek Benua.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Sumber : Humas Polres Konsel).