Jurnaliswarga.id | Kendari – Sinergi Bea Cukai Kendari dan Satnarkoba Polresta Kendari berhasil menggagalkan Penyeludupan Narkotika jenis Tembakau Sintetis pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 bertempat di salah satu Kantor Cabang Perusahaan Ekspedisi, Wua-wua, Kota Kendari, Sultra dengan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis dalam 1 (satu) bungkus plastik bening berat bruto 5,06 (lima koma nol enam) gram atas nama Penerima barang berinisial DMS (25), Laki-laki dengan Modus dikirimkan dalam paket berisi kain.

Adapun kronologis, menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja sebagai berikut :
Pada tanggal 26 Juli 2022, Bea Cukai Kendari mendapat informasi dari Bea Cukai Sibolga tentang adanya pengiriman sebuah paket diduga berisi Narkotika yang berasal dari Bandung dengan tujuan Kendari melalui Perusahaan Ekspedisi.
Berdasarkan informasi awal tersebut, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari segera melakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polresta Kendari. Tanggal 26 Juli 2022 malam hari paket dimaksud tiba di Warehouse Perusahaan Ekspedisi di Puuwatu, Kota Kendari, Sultra.

Kemudian dilakukan pembukaan paket dan identifikasi jenis barang yang disaksikan oleh Perwakilan Perusahaan Ekspedisi dan didapati paket tersebut berisi kain dan juga 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis.
Selanjutnya dibentuk Tim Gabungan dengan personil dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari bersama personil dari Satnarkoba Polresta Kendari untuk melakukan Control Delivery.

Pada tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 Wita, Tim Gabungan mengawal paket yang dikirimkan dari Warehouse Perusahaan Ekspedisi di Puuwatu ke Kantor Cabang Perusahaan di Wua-wua, Kota Kendari, Sultra dan sampai pada pukul 09.30 Wita.
Sekitar pukul 10.30 Wita terdapat seorang pemuda yang datang dan menanyakan nomor resi paket tersebut, setelah dilakukan serah terima barang dari pihak Ekspedisi kepada Penerima, Tim Gabungan langsung mengamankan pemuda tersebut dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap isi paket kiriman.

“Selanjutnya Pelaku (DMS) berikut barang bukti berupa Narkotika Gol. I jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 5,06 gram diamankan di Kantor Polresta Kota Kendari,” Tutupnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.(Narsum : Purwatmo Hadi Waluja Kepala Kantor Bea Cukai Kendari).