Tim Kemendagri Ke Lampung, Berikan Arahan dan Solusi Penganggaran dan Pembangunan Infrastruktur 2023

0
106
BANDAR LAMPUNG, (JW) – Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun ke Provinsi Lampung memberikan arahan dan mencari solusi penganggaran dan pembangunan infrastruktur di Lampung. Tim Kemendagri sekaligus menghadiri Rapat Fasilitasi Penanganan Infrastruktur di Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung bertempat di Hotel Golden Tulip Springhill Bandar Lampung, Kamis (4/5/2023).

Tim Kemendagri antara lain Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Indra Gunawan, Inspektur IV Itjen Arsan Latif, Direktur Perencanaan Anggaran Ditjen Bina Keuda Muhammad Valiandra, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Rikie dan Kasubdit PU Ditjen Bina Pembanginan Daerah Kemendagri.

Tim Kemendagri Ke Lampung, Berikan Arahan dan Solusi Penganggaran dan Pembangunan Infrastruktur 2023

Selain itu, kegiatan dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pejabat provinsi dan kabupaten/kota lain yang hadir antara lain Inspektur daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, “kunjungan Tim Kemendagri ke Lampung sebagai tindaklanjut arahan Bapak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk membahas solusi penganggaran dan pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung.”

Baca Juga:  Sekjen Kemendagri Kembali Salurkan 100 Paket Bantuan untuk Korban Longsor Pulau Serasan 2023

“Rapat kali ini merupakan rapat yang keempat kalinya, dalam membahas pembangunan dan penganggaran infrastruktur di Provinsi Lampung, yang dihadiri Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung,” tambah Fatoni.

Dalam rapat terakhir, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung telah mengumpulkan data terkait anggaran infrastruktur, kondisi jalan provinsi, kabupaten/kota, baik yang sudah dan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tim Kemendagri Ke Lampung, Berikan Arahan dan Solusi Penganggaran dan Pembangunan Infrastruktur 2023

Berdasarkan data tersebut, Kemendagri memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya “Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung wajib mengalokasikan anggaran sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau dana transfer dan/atau desa secara bertahap.”

“Kemudian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” jelas Fatoni.

“Pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” lanjutnya.

Baca Juga:  Polsek Cileungsi Dalami Aksi Pencurian Yang Terjadi Pada Sebuah Minimarket di Mekarsari 2023

Namun, “apabila nantinya BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia.”

Selanjutnya, Fatoni juga menyampaikan, “alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Hal ini guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.”

“Pemerintah juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR,” jelas Fatoni.

Terakhir, “perlu ada sinergitas perencanaan terpadu antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan se-Provinsi Lampung.” (Oking)

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini