Tindakan Arogansi Oknum Guru SMPN 2 NATAR Diduga Aniaya Siswa Karena Tidak Kerjakan Tugas Sekolah

Lampung – Pada Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan diundangkan pada hari itu juga oleh Menkumham Amir Syamsudin.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Penjelasan Atas UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606. Agar semua orang Indonesia.

Seorang oknum guru PPKN sebuah SMPN 2 Natar Kabupaten Lampung Selatan diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang murid inisial AM kelas 9 karena tidak mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR).

Peristiwa tersebut terjadi diduga lantaran siswa yang ditanya tentang tugas rumahnya, namun siswa tidak dapat menunjukkan tugas sekolahnya. Kemudian siswa yang bersangkutan dipanggil ke depan kelas, dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum guru tersebut.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Mukhlis Basri Mengapresiasi Kapolres Lampung Barat, Ungkap Kasus Dengan Cepat 2023

Oknum guru PPKN Hendri mengakui kepada wartawan media ini bahwa dirinya mengakui kejadian tersebut dilakukan karena hilap dan menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya kejadian tersebut sudah terjadi kepada beberapa siswa lain.

Kepala Dinas Pendidikan lampung selatan Asep Jamhur menyatakan akan memerintahkan kabid dikdas untuk turun langsung dan memastikan kejadian oknum guru itu akan diberikan sanksi tegas. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan mengenai hasil pemeriksaan kabid dikdas kesekolah SMPN 2 Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Orangtua korban suryadinata mengatakan, kecewa karena anaknya pulang sekolah dengan keadaan lesu dan tidak bersemangat serta menyatakan ingin berhenti sekolah. “hari ini memang saya menyuruh AM masuk sekolah, namun ternyata AM dipanggil pihak sekolah dan ditanyai beberapa guru dan Kepala sekolah mengenai kronologi kejadian yang diduga penganiayaan itu,” jelasnya kepada wartawan aesennews.com selasa 13/9/2022 sore.

Pihak sekolah melalui Kepala sekolah telah berkunjung menemui siswa AM meminta maaf pada senin, 12/9/2022, namun kejadian ini menurut suryadinata akan dilanjutkan ke jalur Hukum dengan berkoordinasi bersama keluarga dan tetangga. “Dia jadinya nggak mau ke sekolah dulu,” ucap suryadinata saat berbincang dengan wartawan aesennews.com di rumahnya.

Baca Juga:  DR. H. Sudirman D Hury dan Keluarga Lestarikan Tradisi Ngejalang

Suryadinata mengatakan bahwa mendapat laporan dari anaknya (AM) bertemu oknum guru yang menganiayanya dan merasa trauma anaknya belum pulih. Saat ini sang putra (AM) tidak mau kesekolah dan kami masih menunggu tanggung jawab dari pihak sekolah tentang masalah ini. “Sampai traumanya benar – benar hilang, baru akan ke sekolah lagi,” tutupnya kepada wartawan aesennews.com selasa 13/9/2022 sore.

Aparat desa Tulung Raya Abel Islam yang juga paman AM mengatakan, keponakannya merupakan anak yang penurut dan tidak pernah berulah di rumah. Saat ditanya mengenai kejadian tersebut, Abel menyatakan menyerahkan semua kepada Hukum yang berlaku. (Red)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemuda Daerah, Motor Penggerak Petani Modern Dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id - Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor Farizan, bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Alim Setiawan Slamet, S.Si., M.Si., Rektor IPB University sekaligus Wakil...

Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Cita atas Kabar Wafatnya Kamaruddin Simanjuntak: Sosok Pengacara Pemberani dalam Memperjuangkan Kebenaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, menyampaikan belasungkawa...

BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Aduan Masyarakat Harus Jadi Prioritas, Penghargaan Segera Diberikan 2026

SEOUL Korea Selatan, JURNALISWARGA.ID - Komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), memperkuat penegakan hukum, serta merespons cepat pengaduan masyarakat menjadi sorotan Badan...

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

 

ARTIKEL TERKAIT