Cibinong, Jurnaliswarga.id – viral di media Sosial Tiktok tampak seorang Pria berambut putih sedang melakukan Intimidasi pelarangan ibadah natal GpdI Tegar beriman yang beralamat di Perumahan Cipta Graha Permai, Jln.Tegar Beriman komplek Pemda Kabupaten Bogor di duga dilakukan oleh seorang ASN Kemenag Kabupaten Bogor, hal ini terkonfirmasi saat awak Media turun ke lokasi kejadian (Rabu, 11/12/2024) mendapatkan berapa keterangan terkait yang bersangkutan adalah pengawas Madrasah di Kemenag Kabupaten Bogor.
Dari penjelasan yang diterima awak media jurnaliswarga.id saat menjumpai Pdt. Nicky Jefta Wakary,S.E.,M.Th didampingi Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia Kabupaten Bogor Glen Lasut, S.Th di kediamannya (Rabu 11/12/2024) menjelaskan bahwa sudah 17 tahun tinggal di kawasan perumahan Cipta Graha Permai tidak ada masalah dalam menjalankan ibadah bahkan sudah 17 kali melaksanakan ibadah natal tidak ada masalah baru 2024 ini baru muncul pelarangan ibadah natal.
https://www.tiktok.com/t/ZS2SyPpQN/ (bukti video di medsos)
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Pdt.Nicky saat dijumpai awak media di rumah kediamannya bahwa beberapa hari sebelumnya telah mengirim surat pemberitahuan kepada pemerintah setempat melalui RT, dan juga Polsek dan Koramil.
Pdt Nicky mengatakan ” saya telah menyampaikan surat pemberitahuan akan ada kegiatan ibadah Natal, namun pada malam hari sebelum Pelaksanaan Natal pihak RT 05 dan rombongannya mendatangi rumah saya, yang pada intinya melarang adanya kegiatan ibadah karena tidak ada Izin sesuai aturan terangnya kepada media
Dan pada hari minggu sore [08/12] jalan menuju lokasi rumah saya yang akan dipakai pada ibadah natal di portal oleh sejumlah orang yang akhirnya untuk membuat suasana tenang, kami melaksanakan ibadah Natal dilapangan terbuka didepan kantor pemasaran Perumahan Cipta Graha permai Jl.tegar beriman karena mereka yang mengatasnamakan warga yang menolak dengan dalil harus ada izin kalau ibadah.ungkap Pdt Nicky Ketua/Pembina Rohani DPC Gerakan Kristen Indonesia Rayara (Gekira) Kabupaten Bogor
Memang sungguh Sungguh ironis saat di bulan suci bagi umat kristen dalam merayakan ibadahnya harus mendapatkan perlakuan diskriminastive tak dapat menjalankan perayaan ibadah natal karena alasan perijinan, pada hal konstitusi menjamin untuk menjalankan ibadahnya kepada tiap warga negara sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk Agamanya dan beribadat menurut kepercayaannya itu”
Menurut Ketua Pewarna Indonesia Propinsi Jawa Barat Kefas Hervin Devananda mengatakan melalui pesan WA nya
“Seharusnya Negara hadir apabila ada perbuatan yang bertentangan dengan konstitusi negara, tidak boleh ada atas nama apapun menghalang – halangi umat lain untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan keyakinannya dengan alasan ” Ijin” dan seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ada pihak – pihak yang mencoba melakukan persekusi dengan menghalang – halangi orang lain beribadah sesuai keyakinannya karena itu sudah melanggar hukum dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.ungkapnya.
Sementara itu, Nimbrod Rungga, A.Md., S.Th Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi jurnalis warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor sangat menyayangkan masih adanya oknum-oknum intoleransi yang melakukan tindakan arogansi terhadap pelaksanaan ibadah bagi setiap pemeluk agama yang sudah diakui oleh negara.
“Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum yang arogan melakukan pelarangan beribadah, yang jelas-jelas melanggar Hukum, karena itu kita minta aparat penegak hukum dan kepolisian agar bisa memberikan kenyamanan bagi semua orang tanpa bisa di pengaruhi oleh tekanan publik dalam menjalankan keyakinannya beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing agama yang telah diakui oleh secara adil dan aman” pintanya
“Negara jangan mau dikalahkan oleh kelompok-kelompok intoleransi dalam menjalankan aksinya melakukan pelarangan beribadah terhadap agama yang resmi diakui dan diterima oleh negara, Kepolisian harus mengusut pelaku di balik pelarangan ibadah” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan informasi dilapangan, pihak kepolisian ataupun pihak terkait lainnya baru turun mendatangi jemaat yang mengalami pelarangan ibadah Natal pada Jum’at (13/12/2024) waktu yang cukup lama semestinya begitu ada kejadian langsung turun jadi terkesan ada pembiaran. Bahkan saat kejadian beberapa instansi terkait seperti camat, lurah, Kapolsek, Koramil sempat mengumpulkan kedua belah pihak namun tidak ada solusi, portal tetap di tutup, kejadian ini sangat melukai perasaan umat. Untuk apa mereka turun ke lokasi kenyataannya tetap aja portal di tutup, negara dikalahkan oleh sekelompok orang intoleran.
Di hari terpisah (Kamis, 12/12/2024) pimpinan redaksi Jurnaliswarga.id berkomunikasi lewat telpon wastapp dengan Dr. H. Ganjar, MA yang merupakan ASN di Kemenag kabupaten Bogor yang mengklarifikasi terkait kegiatan pelarangan ibadah natal jemaat Gpdi Tegar Beriman pada Minggu (8/12/2024) dimana dalam video tersebut diduga adalah beliau sendiri yang sedang melakukan Intimidasi pelarangan ibadah natal dengan dalil kesepakatan warga, dan menurutnya kehadirannya di lokasi adalah sebagaimana warga bukan dalam kapasitas sebagai ASN Kemenag, namun dia merasa punya kewajiban memberikan edukasi ke masyarakat terkait aturan fungsi rumah ibadah.
Sangat ironis seorang ASN Kemenag mestinya bisa memberikan kenyamanan dan pemahaman namun justru hadir melakukan intimidasi.?

Pemahaman Hukum tentang Hak beragama.
Sangat jelas bahwa jaminan dalam menjalankan keyakinan beragama sudah diatur oleh Undang-undang , di antaranya:
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
Negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
Pasal 22 UU HAM
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Melarang diskriminasi, pelecehan, atau pengucilan atas dasar perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik
Sanksi Hukum bagi Pelaku Intoleransi.
Sanksi hukum pidana terhadap larangan beribadah diatur dalam KUHP, yaitu:
Pasal 305, setiap orang yang mengganggu, menghalangi, atau membubarkan ibadah atau upacara keagamaan dengan kekerasan dapat dipidana maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta, Pasal 306, setiap orang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan
Pasal 307, setiap orang menodai, merusak, atau membakar bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan
Pasal 406 dan/atau pasal 410, pengrusakan rumah ibadah
Pasal 156a, setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (NR)

[…] Jurnaliswarga.id – Buntut Pelarangan Natal yang dilakukan sekelompok orang yang melakukan Intimidasi pelarangan ibadah … di duga dilakukan oleh seorang oknum ASN Kemenag Kabupaten Bogor, hal ini terkonfirmasi saat awak […]