Bogor, MGA – Kepala Pelaksana memiliki tugas melaksanakan penanggulangan bencana dan kebakaran yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana secara terintegrasi. Kepala Pelaksana bekerja dalam pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah lainnya, pengkomandoan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik papar Hasan Yani ketika di samperin awak media 01/11/22 wawacara di ruang kerja.
Dari satuan kerja perangkat daerah lainnya serta fungsi pelaksanaan penanganan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah.
Pejabat yang berkompeten harus memberikan informasi yang akurat terkait data dan konfirmasi kebencanaan.
Berkaca dari kejadian gempa yang mengguncang Bogor pada Agustus sampai hingga kin lalu serta bencana banjir, sejumlah pejabat pada instansi terkait dinilai lamban dalam merespon konfirmasi yang dilakukan awak media.
Hasan Yani Memegang tanggung jawab dalam siap siaga untuk menolong korban bencana alam di kabupaten 416 Desa 40 Kecamatan slogan saya ” Siap Selau Siaga ” ungkap Hasan Yani Di Ruang Kerja wawancara dengn Awak media.
Reporte : Zefferi