24 Bandar Judi Di Gulung Di Jateng, Kapolda Jateng : Wujud Keseriusan Polri Dalam Harkamtibmas

Semarang – Jurnaliswarga.id | Komitmen Polda Jawa Tengah untuk Memberantas Perjudian di Wilayahnya dibuktikan dengan Menangkap Ratusan Pelaku Judi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat memimpin Ungkap Kasus Perjudian yang digelar di Lobby Mapolda Jateng pada Senin (22/08/2022).

Dalam ungkap Kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di Jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut selama Kurun Waktu Januari s/d Juli 2022 Jajaran Polda Jateng telah berhasil Mengungkap 224 Kasus Judi dan Mengamankan 381 Tersangka.

“Hari ini yang di gelar adalah Hasil ungkap Kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus Perjudian dengan 256 Tersangka. Jumlah ini Hasil Penindakan di 35 Polres di Wilayah Jateng,” Kata Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat Jumpa Pers, Senin (22/08/2022).

Dari ratusan Tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang Berperan sebagai Bandar. Adapun total Uang Hasil Perjudian yang turut Diamankan mencapai sekitar Rp. 72 Juta.

“Itu Wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas Judi tidak hanya Pemain saja tetapi Bandar juga Tangkap,” Tegas Kapolda.

Baca Juga:  Apel Komandan Satuan Di Akmil Magelang, Pangdam XIV/Hasanuddin : Saya Sedang Bernostalgia Mainkan Alat Belira Saat Ikut Barisan Lokananta Akmil 34 Tahun Yang Lalu

Secara rinci Kapolda menjelaskan Bentuk Perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 Kasus, Togel 43 Kasus, dan Gelanggang Permainan 51 Kasus. Diungkapkan pula 2 Kasus Judi Online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan Judi Internasional.

“Dari kasus ini ada yang Jaringan Internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, Keduanya mempunyai Server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang bahkan Menggunakan Jasa Endorse Selebgram sebagai Sarana Promosinya,” Terangnya.

Berdasarkan Analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya Kasus Perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya Oknum Masyarakat yang mencari Solusi Instan dari Kesulitan Ekonomi yang dialaminya selama Masa Pandemi.

“Berlatar karena Kesulitan Ekonomi selama Masa Pandemi dan Tergiur iming-iming hasil lebih sebagai Bandar Judi, akhirnya mencari Jalan Pintas dengan Berjudi, untung-untungan dan berharap Kaya Mendadak,” Ungkapnya.

Oleh karena itu, Kapolda menyebutkan bahwa Penindakan Kasus judi tersebut merupakan Bentuk pembinaan kepada Masyarakat agar menjauhi Segala bentuk Kegiatan Perjudian.

“Kita tidak Bangga menindak Masyarakat, tapi lebih Kepada memberikan Pembinaan bahwa Judi adalah perbuatannya yang Melanggar Hukum serta Dilarang dalam Agama. Segala bentuk Perjudian pasti akan Kami tindak,” Tuturnya.

Baca Juga:  Sidak Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan, Kapolda Kalbar Berikan Bingkisan Kepada Petugas di Lapangan

Guna memberantas Seluruh aktivitas Perjudian di Masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa Upaya diantaranya menggunakan cara Preventif dan Preemtif yang melibatkan Pihak Internal dan Eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh Seluruh Satker dan Jajaran serta dari Pihak Eksternal baik Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai Himbauan kepada Masyarakat agar Menjauhi segala Bentuk aktifitas Perjudian,” Ujar Kapolda.

Adapun cara Represif disebutkan Kapolda merupakan langkah Terakhir yang ditempuh untuk memberikan Efek Jera pada Masyarakat.

Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan Mentolerir segala bentuk Perjudian serta Wujud Polri hadir dalam Menjaga Harkamtibmas.

Atas perbuatannya, Para Tersangka diancam dengan jeratan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan Ancaman Hukuman maksimal 10 Tahun Penjara atau Denda Maksimal Rp. 25 Juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan dikenakan Tambahan berupa Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan Ancaman maksimal 6 Tahun Penjara serta Denda Maksimal Rp. 25 Milyar.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Palopo).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan peran jurnalis senior menjadi kunci dalam menjaga standar praktik jurnalistik di tengah perubahan cepat...

Silaturahmi Bersama Menpora: Ikhtiar Sherly Majukan Olahraga Maluku Utara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Laos melakukan kunjungan silaturahmi inspiratif ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta disambut hangat oleh Menpora...

Kolaborasi Maluku Utara dan Korea Dorong Industri Berkelanjutan 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, melakukan pertemuan dengan Duta Besar Republik Korea untuk Republik Indonesia, Y.M. Yoon Soon-gu, yang berlangsung di...

Gebrakan Gubernur Sherly: Pilih Pejabat Berdasarkan Karakter dan Kapasitas, Bukan Kedekatan 2026

SOFIFI, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan penyegaran organisasi. Atas nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov), Drs. Samsuddin A....

Menkomdigi: AI Bisa Tambah 3,67 Persen PDB Indonesia

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan perluasan adopsi kecerdasan buatan (AI) berpotensi menambah kontribusi hingga 3,67 persen terhadap Produk Domestik...

 

ARTIKEL TERKAIT