Home / Jakarta

Rabu, 1 Februari 2023 - 23:20 WIB

28 Daerah Terima Bantuan Pemerintah, Dirjen Bina Adwil Ingatkan Response Time Pelayanan

Jakarta, (MGA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) telah menyerahkan bantuan pemerintah terkait ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) sub-urusan bencana dan sub-urusan kebakaran kepada pemerintah daerah (Pemda).

Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan kepada 28 Pemda yang masuk ke dalam dua sub-urusan tersebut, dengan masing-masing kategori terdiri dari 14 kabupaten/kota. Penyerahan tersebut dilakukan di Hotel Millennium Sirih, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menyampaikan, bantuan pemerintah tersebut merupakan bentuk apresiasi dan perhatian kepada Pemda yang telah berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam sub-urusan bencana dan sub-urusan kebakaran.

Baca Juga:  Eks Pimpinan Mahasiswa Pertanian Indonesia Resmi Didapuk sebagai Jubir TKN Golf Muda 2023

Diharapkan adanya bantuan tersebut dapat memotivasi daerah lain untuk tetap bersinergi dalam melayani masyarakat, terutama di bidang trantibumlinmas. Apalagi pelayanan tersebut juga telah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa bencana dan kebakaran merupakan salah satu sub-urusan dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang trantibumlinmas yang penyelenggaraannya merujuk kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal,” kata Safrizal.

Safrizal menegaskan, penyerahan bantuan tersebut juga untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di bidang bencana dan kebakaran. Dia juga menjelaskan, pemadam kebakaran tidak boleh hanya fokus kepada urusan pemadaman kebakaran, tetapi juga pada tindakan penyelamatan. Perasaan aman yang dirasakan masyarakat dapat menjadi indikator suksesnya pelayanan di bidang kebakaran.

Baca Juga:  Kang Tebe Sukendar Minta Polisi Serius Tangani Penganiayaan Sadis Terhadap Ibu Rumah Tangga 2023

Sedangkan untuk pelayanan sub-urusan bencana, Safrizal menekankan pentingnya melaksanakan pelayanan secara sistematis.

“Identifikasi cepat dengan peringatan dini bencana adalah upaya pengurangan risiko sebagai wujud pelaksanaan SPM dari Permendagri 101 Tahun 2018 dalam koridor waktu response time maksimal 15 menit tiba di lokasi bencana atau kebakaran,” tutur Safrizal.

Safrizal berharap, bantuan yang telah diterima Pemda tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Puspen Kemendagri

Share :

Baca Juga

Jakarta

Puan Harap Pemilu 14 Februari 2024 Buat Hak Konstitusional Warga Semakin Terjamin

Jakarta

Ketua DPR RI Puan Maharani Di Forum Parlemen Dunia, Laporkan Hasil Konferensi SDGs yang Dihelat DPR Bersama IPU

Jakarta

Pemerintah akan Berlakukan Larangan Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023

Desa / Kelurahan

Hymne TNI AD Pertama Kali Berkumandang Di Puncak Tidar

Jakarta

Dirjen Keuda, Fatoni: SIPD Satukan Data dan Proses Tata Kelola Pemerintahan Daerah Lebih Efektif, Efesien dan Akuntabel

Jakarta

BPI KPNPA RI Meminta Dengan Adanya Kasus Sambo Momentum Kapolri, Untuk Bersihkan Internal Polri Secara Menyeluruh Sudah Segera Dilakukan

Jakarta

Puan Dukung Penutupan BUMN Sakit yang Habiskan Uang Rakyat *

Jakarta

Terkait Pelaporan UU ITE yang di lakukan oleh Kepsek SDN 1 Tanjung Sari terhadap Wartawan, Dr Dwi Seno Wijanarko Pun Angkat bicara
Lewat ke baris perkakas