Jurnaliswarga.id | Palopo – Polres Palopo berhasil amankan 2 (dua) Pemuda Kota Palopo yang salah satunya merupakan Anak Dibawah Umur. Operasi ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Aiptu Juarby. Sabtu, (26/11/2022) sekira pukul 24.05 Wita.

Berawal dari Informasi Masyarakat, Tim melakukan Penyelidikan terhadap Pemuda berinisialkan I (18) yang berhasil diberhentikannya di Jalan Cakalang, selanjutnya dilakukan Penggeledahan baik Kendaraan maupun Badan.

Dari hasil Penggeledahan pada Sepeda Motor tidak ditemukan apapun, namun tidak pada diri I (18), Tim menemukan 1 (satu) Sachet Plastik Bening diduga berisi Shabu-Shabu disimpan pada Kantong Celana belakang sebelah kiri.

Saat Interogasi berlangsung, Terduga Pelaku I (18) mengemukakan bahwa Barang tersebut dipesan dari Seorang Pria berinisialkan D (17) melalui Aplikasi Whatsapp, yang kemudian mengirimkan Nomor Rekening dengan Aplikasi DANA.

Lanjutnya, I (18) mengutarakan telah Mentransfer Uang Rp 400.000 ke Nomor tersebut, lalu Bukti Transfer dikirim kembali kepada D (17) melalui Whatsapp bahwa telah mengirimkan Uang Pembelian Barang.

Baca Juga:  Pangdam I/BB Buka Pertandingan Bola Volli Dalam Rangka HUT Ke-72 Kodam I/BB

Terduga Pelaku I (18) menambahkan bahwa Barang tersebut diambilnya setelah D (17) mengirim Peta Lokasi Penyimpanan Shabu-Shabu yang berada di Sela-sela Ruko, dibawah batu, disalah satu Lorong pada Jalan Belimbing, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid menerangkan Atas Penangkapan I (18), kemudian dilakukan Pengembangan untuk Penangkapan kepada D (17) yang alhasil diamankan di Depan Rumahnya, kemudian langsung dilakukan Penggeledahan pada Diri dan Dalam Rumahnya.

“Dalam Rumah D (17) ditemukan Barang Bukti berupa 1 Set Bong /Alat Isap Shabu-Shabu, 1 Sendok Shabu-Shabu dari Pipet Plastik, 1 Batang Potongan Pipet Plastik, 1 Buah Sumbu Bakar terbuat dari Kertas Aluminium Rokok, 1 Buah Korek Api Gas, 1 Unit HP Android Merk VIVO dan Uang Tunai Rp 100.000.- (Seratus Ribu Rupiiah),” Jelas AKP Amin.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Toraja Utara Kukuhkan Polsubsektor Kesu

“Dari Interogasi, D (17) menerangkan bahwa Ia juga memesan Shabu-Shabu tersebut melalui Whatsapp ,dengan mengirimkan Uang Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), namun Ia tidak mengetahui Pemilik Akun Whatsapp maupun Akun DANA dan Siapa yang menyimpan Barang Bukti Shabu-Shabu dibawah batu tersebut” Tambahnya.

Kasus ini masih akan dilakukan Pengembangan untuk mencari Jaringan terkait Kasus Narkoba ini,” Tegasnya.

“Kepada Kedua Terduga Pelaku tersebut, D (17) diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, sedangkan Terduga Pelaku I (18) diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana minimal 4 Tahun dn maksimal 12 Tahun,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Satu Kepedulian Bisa Berarti: Dokter Spesialis Jiwa IHC RS Pertamina Prabumulih Bicara tentang Pencegahan Bunuh Diri

PRABUMULIH — Tidak semua orang yang sedang menghadapi persoalan berat mampu mengatakannya secara langsung. Ada yang tetap bekerja, tersenyum, berbicara dengan orang lain, dan...

IHC RS Pertamina Prabumulih Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — IHC RS Pertamina Prabumulih kembali hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian Smanda Event ke-11 yang digelar...

Sigap di Tengah Konser Utopia Band, IHC RS Pertamina Prabumulih Jadi Tim Emergency Uthopia Smanda Event ke-11

PRABUMULIH — Di tengah riuhnya musik dan antusiasme para pelajar dalam Konser Band Uthopia Smanda Event ke-11 yang digelar pada 10 September 2026, kehadiran...

Hari Olahraga Nasional, IHC RS Pertamina Prabumulih: Kita Berolahraga Bukan Sekadar Agar Kuat, Tetapi Agar Tetap Sehat untuk Orang yang Kita Cintai

PRABUMULIH – Memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas), IHC RS Pertamina Prabumulih hadir memberikan pesan penting kepada masyarakat tentang arti olahraga dan aktivitas fisik bagi...

BPI KPNPA RI Bogor Sorot Marwah APH dan Alarm Moral Kabupaten Bogorr

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor melontarkan kritik keras terhadap dinamika...

 

ARTIKEL TERKAIT