Jurnaliswarga.id | Palopo – Polres Palopo berhasil amankan 2 (dua) Pemuda Kota Palopo yang salah satunya merupakan Anak Dibawah Umur. Operasi ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Aiptu Juarby. Sabtu, (26/11/2022) sekira pukul 24.05 Wita.

Berawal dari Informasi Masyarakat, Tim melakukan Penyelidikan terhadap Pemuda berinisialkan I (18) yang berhasil diberhentikannya di Jalan Cakalang, selanjutnya dilakukan Penggeledahan baik Kendaraan maupun Badan.

Dari hasil Penggeledahan pada Sepeda Motor tidak ditemukan apapun, namun tidak pada diri I (18), Tim menemukan 1 (satu) Sachet Plastik Bening diduga berisi Shabu-Shabu disimpan pada Kantong Celana belakang sebelah kiri.

Saat Interogasi berlangsung, Terduga Pelaku I (18) mengemukakan bahwa Barang tersebut dipesan dari Seorang Pria berinisialkan D (17) melalui Aplikasi Whatsapp, yang kemudian mengirimkan Nomor Rekening dengan Aplikasi DANA.

Lanjutnya, I (18) mengutarakan telah Mentransfer Uang Rp 400.000 ke Nomor tersebut, lalu Bukti Transfer dikirim kembali kepada D (17) melalui Whatsapp bahwa telah mengirimkan Uang Pembelian Barang.

Baca Juga:  Memeriahkan HUT RI Ke-78 Tahun 2023, Polres Konawe Gelar Lomba Ketangkasan Under Pressure

Terduga Pelaku I (18) menambahkan bahwa Barang tersebut diambilnya setelah D (17) mengirim Peta Lokasi Penyimpanan Shabu-Shabu yang berada di Sela-sela Ruko, dibawah batu, disalah satu Lorong pada Jalan Belimbing, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid menerangkan Atas Penangkapan I (18), kemudian dilakukan Pengembangan untuk Penangkapan kepada D (17) yang alhasil diamankan di Depan Rumahnya, kemudian langsung dilakukan Penggeledahan pada Diri dan Dalam Rumahnya.

“Dalam Rumah D (17) ditemukan Barang Bukti berupa 1 Set Bong /Alat Isap Shabu-Shabu, 1 Sendok Shabu-Shabu dari Pipet Plastik, 1 Batang Potongan Pipet Plastik, 1 Buah Sumbu Bakar terbuat dari Kertas Aluminium Rokok, 1 Buah Korek Api Gas, 1 Unit HP Android Merk VIVO dan Uang Tunai Rp 100.000.- (Seratus Ribu Rupiiah),” Jelas AKP Amin.

Baca Juga:  Seorang Karyawan Sopir Dump Truck PT. BNN Alami Kecelakaan Kerja, Kapolsek Asera Bersama Anggota Gelar Olah TKP

“Dari Interogasi, D (17) menerangkan bahwa Ia juga memesan Shabu-Shabu tersebut melalui Whatsapp ,dengan mengirimkan Uang Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), namun Ia tidak mengetahui Pemilik Akun Whatsapp maupun Akun DANA dan Siapa yang menyimpan Barang Bukti Shabu-Shabu dibawah batu tersebut” Tambahnya.

Kasus ini masih akan dilakukan Pengembangan untuk mencari Jaringan terkait Kasus Narkoba ini,” Tegasnya.

“Kepada Kedua Terduga Pelaku tersebut, D (17) diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, sedangkan Terduga Pelaku I (18) diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana minimal 4 Tahun dn maksimal 12 Tahun,” Tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

(Humas Polres Palopo Polda Sulsel).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

GEAS Indonesia Serie IX Satukan 32 Daerah, Cetak Bibit Atlet dan UMKM

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Generasi Emas Anak Sekolah Sepakbola Indonesia (GEAS) Indonesia Serie IX sukses digelar di Kompleks GOR dan Lapangan Divif 1 Kostrad Cilodong,...

Menlu RI Dorong Percepatan CEPA Indonesia-Uni Eropa dan Kerja Sama Energi 2026

MANILA, JURNALISWARGA.ID — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Sugiono kembali mendorong percepatan penandatanganan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia-EU CEPA) sebagai...

Bupati Bogor Percepat 6.500 Rumah Layak Huni, Didukung Pemerintah Pusat

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam mempercepat penyediaan hunian yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat mendapat dukungan kuat dari Pemerintah...

Bupati Bogor Percepat Pembebasan Lahan Bendungan Cibet, Capai 90 Persen

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengawal percepatan pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Cibet. Di bawah koordinasi Bupati Bogor Rudy Susmanto, proses pembebasan...

Kepala Otorita IKN Lepas 7 Putra Daerah Kuliah di Universitas Brawijaya

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono melepas tujuh putra-putri warga kawasan delineasi IKN yang berhasil meraih Beasiswa Universitas Brawijaya...

 

ARTIKEL TERKAIT