9 Tahun Kerja Dibawah UMP Suriati Diberhentikan Tanpa Pesangon Klinik Pediatrica Husada

Makassar, (MGA) – Tragis, Tidak ada kontrak kerja, selama 9 tahun 3 bulan Suriati terima gaji dibawah UMP (upah minimun provinsi). Parahnya lagi, di PHK (pemutusan hubungan kerja) tanpa surat hanya sekedar penyampaian Lisan tanpa pesangon.

“Inilah nasib yang saya alami pak, Gaji dibayar tunai dari tahun 2013 sampai mei 2020, Juni 2020 sampai oktober 2022 via transfer, Tanpa slip gaji, sehingga kerja 9 tahun tidak diakui, dibawah UMP kemudian dibilang dipecat,” ungkap Suriati, pegawai Klinik Pediatrica Husada, Jumat, 23/12/2022.

Klinik pediatrica Husada pun menurut pengakuan Suriati tidak menyiapkan Absensi kehadiran karyawan, sehingga menghitung kehadiran dan lembur sulit diketahui secara pasti.

“Sering kami lembur pak, jadi kalau bapak tanya honor lembur ya tidak ada, kami selalu setia sama perusahaan selama ini, bahkan untuk lembur tidak pernah kami pertanyakan honor per jam nya,” tutur Suriati yang bertugas sebagai staf dokter ini.

Gaji per bulan Rp. 1,7 juta, BPJS Ketenagakerjaan baru dibayarkan rutin 2 tahun terakhir padahal telah bekerja 9 tahun, alasan dipecat pun karena akhir-akhir ini sering mengalami gangguan kehamilan.

Baca Juga:  Bupati Rudy Susmanto Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden untuk Warga Kabupaten Bogor 2026

“Kemarin waktu Tripartit di Disnaker Makassar malah saya dibilangi sudah dilaporkan ke polisi karena pencemaran nama baik dan penipuan, jadi saya bingung apa yang saya lakukan malah dituduh yang macam-macam,” ujar Suriati seorang istri 31 tahun.

Tambahnya lagi, “kemarin saya dipaksa pak bikin surat perjanjian pemutusan kontrak kerja, dengan pesangon cuman Rp. 1,7 jt (1 bulan gaji), tapi saya menolak, makanya saya membawa persoalan ini ke Disnaker Makassar.”

Klinik Pediatrica Husada pimpinan Dr.dr. Bob Wahyudin, SpAK, CIMI ini pun telah menunjuk seorang pengacara perempuan untuk menghadapi Suriati pada proses Tripartit di dinas tenaga kerja Makassar.

“Iye pak, perusahaan saya sudah tunjuk pengacara perempuan biasa dipanggil ibu Tiur, makanya kami minta LKBH Makassar dengan Direktur Muhammad Sirul Haq untuk mendampingi kami dalam proses sengketa ketenagakerjaan ini,” aku Suriati.

Sementara ditempat terpisah ketika mengontak Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar memastikan mendampingi Suriati. “Betul kami sekarang yang mendampingi sesuai dari permintaan ibu Suriati sendiri, semoga kami amanah dalam mendampingi ibu Suriati sampai hak-haknya terpenuhi semuanya,” ujar Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Jumat, 23/12/2022.

Baca Juga:  Imam Besar Masjid Istiqlal Penerima API 2021 dari Pewarna Indonesia sebagai Tokoh yang Konsisten menjaga Keragaman

Sementara menurut keterangan Dr.dr. Bob Wahyudin, SpAK, CIMI, kepala klinik Pediatrica Husada dalam keterangan berita acara Bipartit di Klinik Pediatrica Husada menyebutkan Suriati bukan karyawan klinik CV. Pediatrica Gemilang, Suriati adalah orang yang dimintai tolong oleh Dr.dr. Bob Wahyudin, SpAK, CIMI sebagai pribadi untuk membantu kelancaran praktek dan kepadanya diberikan upah secara pribadi.

Dr.dr. Bob Wahyudin, SpAK, CIMI selaku pimpinan Klinik Pediatrica Husada lebih lanjut mengungkap dalam berita acara Bipartit, bahwa Suriati diistirahatkan karena kondisi kehamilannya yang sangat rentan dan bisa membahayakan janin dan keselamatan ibunya. Bukan atas dasar sentimen pribadi tapi bentuk perhatian demi keselamatan janin dan ibunya.

LKBH Makassar sendiri dalam pendampingan Suriati memastikan hak-hak pekerja terpenuhi semua, termasuk kekurangan gaji selama ini yang sudah masuk tindak pidana ketenagakerjaan yang bisa diproses secara pidana.

Kontributor Sulsel : Muhammad Arifin rahim

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Presiden Prabowo Resmikan Revitalisasi Stasiun Tawang Bersejarah 2026

SEMARANG, Jurnaliswarga.id – Presiden Prabowo Subianto meresmikan revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Peresmian ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam...

Kepala Otorita IKN Perkuat Konsep Kota Hutan Berbasis Ekosistem 2026

NUSANTARA, JURNALISWARGA.ID — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menegaskan komitmen pemerintah membangun IKN sebagai Kota Hutan (Forest City) yang mengedepankan pemulihan...

Ketua BPK RI Apresiasi Komitmen BSSN Kelola Keuangan Negara 2026

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan apresiasi kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atas komitmennya dalam membangun tata kelola keuangan negara...

Bupati Bombana Perkuat Sinergi Reforma Agraria untuk Kesejahteraan 2026

BOMBANA, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si. memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bombana sebagai langkah memperkuat sinergi lintas...

KPK Tegaskan Zero Tolerance, OTT Ungkap Dugaan Korupsi di Pemalang 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang yang diduga...

 

ARTIKEL TERKAIT